Kopri PB PMII Dorong Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual

Shafonline.com, Jakarta – Kasus kekerasan seksual yang mencuat akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan. Kopri PB PMII mendesak pemerintah dan perangkat pemerintah terkait untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Korps PMII Puteri (Kopri) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Nopa Supensi pada acara “Sudut Pandang Dialog Awal Tahun, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh Kohati PB HMI di Kopi Brug, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis, (6/1/2022).

Nopa Supensi menyampaikan perempuan yang menjadi objek dan selalu di salahkan pada konteks kasus-kasus seksual, padahal tidak melulu harus disalahkan kepada perempuan. Tetapi yang terjadi selalu perempuan yang disalahkan. 

“Sudah menjadi korban kekerasan tetapi juga mendapatkan tuduhan bahwa korban lah yang mengundang kasus kekerasan itu terjadi.” Kata Nopa kepada wartawan.

Nopa melihat dari banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi. Kopri PB PMII sebagai aktivis perempuan, dan juga masuk kedalam bagian Cipayung Plus, harus bergerak bersama serta saling bersinergi. Memperjuangkan kebijakan dalam memberikan kebebasan kepada korban kekerasan yaitu segera mengesahkan RUU TPKS.

Selain pendampingan hukum. Nopa menyampaikan korban kekerasan seksual juga perlu pendampingan secara psikologis kepada korban kekerasan seksual. Dalam melakukan pendampingan, mesti memahami psikologi korban. Kemudian memberikan pemahaman keluarga korban.

Selain itu pendampingan juga perlu support keluarga. Karena, terkadang pendampingan terhadap korban kekerasan seksual, terhambat oleh keluarga yang terkadang merasa itu adalah sebuah aib jika diketahui oleh khalayak umum ketika didalam keluarganya menjadi korban  kekerasan seksual. 

“Banyak korban kekerasan seksual tidak terungkap karena takut dan tidak mendapatkan dukungan oleh keluarga sendiri.” Tegas perempuan asal Jambi ini.

Nopa menambahkan, Kopri PB PMII sejak awal sudah melakukan pengawalan RUU PKS hingga berubah menjadi RUU TPKS. Selain itu, Kopri PB PMII juga mendorong stakeholder untuk membentuk satuan gugus tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan. Sebagai respon bersama terkait kasus kekerasan seksual ini sendiri.


Pewarta: NailaMayeHaq
Editor: Nasirudin Latif

https://www.laduni.id/post/read/73995/kopri-pb-pmii-dorong-pencegahan-dan-penangan-kekerasan-seksual.html