Memang sulit untuk melupakan seorang teman. Sebut saja Maman dan kang Huda, mereka berdua semenjak di pondok pesantren telah menjadi teman yang sangat akrab sekali. Mungkin mereka jarang bertemu, karena mereka berdua sudah pulang ke kampung masing-masing. Namun sampai saat ini, keduanya masih berkomunikasi meskipun hanya lewat HP. Pada suatu ketika, Maman ingin melangsungkan pernikahan dengan tunangannya. Entah karena lupa atau apa, ia tidak di undang sahabat, ternyata kang Huda tidak kebagian undangan itu. Karena merasa sahabat dekat, akhirnya pada hari pernikahan tersebut dia turut hadir kesana, meskipun dia tidak mendapat undangan. Apakah kehadiran Huda termasuk tathafful (tamu tak diundang) yang haram hukumnya?bagaimana hukum datang tanpa diundang dalam islam?
Jawab: Bukan termasuk tathafful dan boleh dilakukan, karena Huda adalah teman dekatnya yang pasti akan merestui kehadirannya.
Referensi:
& حاشية الباجوري الجزء 2 صحـ : 128 مكتبة طه
فوترا
وَمَعْنَى الضَّيْفِ مَنْ يَحْضُرُ اْلوَلِيْمَةَ بِإِذْنٍ وَسُمِّيَ
بِاسْمِ مَلَكٍ يَأْتِىْ بِرِزْقِهِ قَبْلَ مَجِيْئِهِ ِلأَهْلِ اْلَمْنِزِلِ بِأَرْبَعِيْنَ
يَوْمًا وَيُنَادَى فِيْهِمْ هَذَا رِزْقُ فُلاَنِ بْنِ فُلاَنٍ وَأَمَّا الطُّفَيْلِيُّ
وَهُوَ الَّذِيْ يَحْضُرُ الطَّعَامَ بِلاَإِذْنٍ مِنْ صَاحِبِهِ فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ
ذَلِكَ إِلاَّ أَنْ يَعْلَمَ رِضَا رَبِّ الطَّعَامِ لِصَدَاقَةٍ أَوْ نَحْوِهَا سُمِّيَ بِذَلِكَ نِسْبَةً لِرَجُلٍ مِنْ غَطَفَانَ يُقَالُ
لَهُ طُفَيْلٌ كَانَ يَحْضُرَ كُلَّ وَلِيْمَةٍ تُفْعَلُ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ اهـ
https://www.potretsantri.com/2021/05/menghadiri-resepsi-sahabat-tanpa.html