Laduni.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah pada Kamis, 13 Mei 2021. Ketetapan itu diputuskan setelah melalui mekanisme Sidang Isbat dan keputusannya disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
“Sidang Isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021,” ujar Menag dalam konferensi pers yang digelar usai Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H.
Menag menjelaskan, dalam proses Isbat, pihaknya telah mendengar paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Tim Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia masih di bawah ufuk, yaitu berkisar minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Dengan posisi demikian, maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat.
Seturut dengan itu, Menag melanjutkan, metode hilal (penglihatan, observasi), Tim Kemenag, telah menurunkan perukyah hilal yang tersebar di 88 titik di seluruh Indonesia. Hasilnya, tidak ada satupun perukyah yang dapat melihat hilal.
“Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, mulai dari provinsi Aceh hingga Papua. Di 88 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal,” ujar pria yang akrab disapa Gus Men.
Proses Sidang Isbat dilakukan secara hybrid atau menggunakan skema luring dengan menerapkan protokol kesehatan dan daring. Sebelumnya, pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementrian Agama Cecep Nurwendaya menegaskan bahwa tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1442 H bisa teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Selasa, 11 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Cecep saat memaparkan data posisi hilal menjelang awal bulan Syawal 1442 H/2020 M pada Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H, di Jakarta. “Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari,” terang Cecep.
Hadir secara fisik dalam Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H/2021M Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Komisi VIII TB Ace Hadan Syadzili, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin. Tampak hadir pula beberapa perwakilan Duta Besar negara sahabat.
Sementara para pimpinan ormas, pakar astronomi, Badan Peradilan Agama, serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama lainnya juga mengikuti jalannya sidang isbat melalui media konferensi video.
Atas dasar itulah, Sidang Isbat secara bulat, menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) ibadah puasa Ramadhan selama 30 hari. Dengan demikian, tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada Kamis 13 Mei 2021.
“Jadi, Rabu besok umat Islam di Indonesia masih akan menjalani ibadah puasa Ramadan, selanjutnya malam Kamis akan takbiran menyambut Idul fitri,” jelas Menag.
Pada kesempatan itu, Gus Men juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap wabah Covid 19 dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Karena masih pandemi, saya tidak bosan-bosan untuk mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (Editor: Ali Ramadhan)
https://www.laduni.id/post/read/71828/pemerintah-tetapkan-idul-fitri-1442-h-pada-13-mei-2021.html