Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Laduni.ID Jakarta – Pembayaran zakat fitrah yang biasanya dibayarkan melalui pengurus masjid atau lembaga penerima zakat fitrah. Namun melihat situasi dan kondisi covid 19 hari ini yang belum kunjung landai yang mengharuskan social distancing dan physical distancing untuk masyarakat  yang membuat di berbagai daerah seperti mushola/masjid banyak yang ditutup. Lantas bagaimana hukumnya zakat fitrah melalui online atau transfer tanpa ijab kabul?.

Zakat fitrah adalah penyucian harta yang dikeluarkan umat muslim yang mampu dan ditunaikan saat bulan Ramadhan hingga menjelang sebelum shalat Ied. Dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Telat Atau Lupa Bayar Zakat Fitrah Bagaimana Hukumnya?

Biasanya zakat fitrah dibayarkan di masjid/mushola atau lembaga penerima zakat, kemudian langsung membacakan ijab Kabul, namun pemberlakuan yang mengharuskan social distancing dan physical distancing membuat tidak sedikit umat muslim yang bingung bagaimana membayar zakat fitrahnya apakah bisa menggunakan uang melalui online atau transfer lalu bagaimana cara membacakan ijabnya apakah sah dengan menggunakan cara ini.

Dr. Irfan Syauqi Beik Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan melalui kanal youtube BAZNAS membayar zakat melalui platform online salah satu tanda bahwa satu transaksi berjalan dengan efektif adalah ketika adanya sighot diantara pihak yang terlibat yaitu ijab dan qabul.

“Para ulama sepakat bahwa yang namanya ijab qabul tidak mesti harus tatap muka tapi juga bisa dilakukan dengan berbagai media seperti bisa lewat tulisan, isyarat, atau media media lain yang menunjukan kesepahaman bahwa transaksi itu dapat dijalankan dengan baik dan semua pihak memahami konsekuensinya” ujar Direktur BAZNAS

Baca Juga: Pengertian, Hukum dan Niat Serta Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 1442 Hijriyah Tahun 2021.

Kemudian ia melanjutkan bahwa dalam kontek zakat tentu ada perbedaan yang sifatnya komersial dimana zakat ini masuk kedalam sifat transaksi sosial. Dan ijab Kabul ini pada dasarnya tidak menentukan sah tidaknya ijab kabul yang dilakukan, akan tetapi untuk kenyamanan kita maka hal ini perlu kita perjelas supaya kita tenang dalam sama sama menjalankan ibadah.

Satu hal yang perlu kita pahami adalah bahwa institusi resmi seperti BAZAS dan LAZ adalah harus bisa menyediakan berbagai media dan saluran membantu para muzakki untuk menunaikan kewajiban mereka. Jadi apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar hal hal yang sar’i maka pada dasarnya hukumnya adalah boleh termasuk dalam hal ini adalah membantu memudahkan membayar zakat melalui online. Karena gaya hidup kita hari ini segala sesuatunya dilakukan secara online, oleh karena itu berdasarkan prinsip ini membayar zakat secara online insaallah tidak bertentangan dengan syariah Islam jelasnya.

Syarat sah membayar zakat melalui online

Pertama yang terpenting adalah harus jelas mekanismenya sehingga muncul kesepahaman diantara muzakki dan amil zakat bahwa transaksi yang terjadi adalah zakat fitrah. Menu pembayaran zakat di platform digital tersebut harus jelas dan tidak boleh ambigu apakah berupa sedekah, zakat atau wakaf maka ini harus clear.

Kedua kemudian yang lembaga dan penerimanya harus jelas karena UU kita bahwa lembaga yang berhak menerima zakat adalah BAZNAS dan LAZ yang sudah mendapatkan akreditasi dan pengesahan tersebut dari pemerintah.

Baca Juga: Apa Pendapat Yang Memperbolehkan Habaib Menerima Zakat?

Ketiga kemudian rekeningnya juga harus jelas seperti harus menggunakan rekening atas nama penerima zakat.

Keempat adalah perlunya notifikasi dari lembaga penerima zakat sebagai bentuk laporan pada para muzakki yang sudah menunaikan zakat fitrah karena UU telah mewajibkan setiap lembaga zakat untuk menerbitkan yang namanya bukti setor zakat bisa disertakan melalui notifikasi email dan dicantumkan juga doa kepada muzakki yang sudah menunaikan zakat fitrah.

Selama mekanisme ini bisa dijalankan dengan baik maka insaallah menunaikan zakat melalui platform digital teknologi atau zakat secara online hukumnya insaallah boleh dan sah dan tidak perlu ragu untuk memanfaatkan platform digital yang sudah disediakan oleh penerima untuk menunaikan ibadah kita sebagai muzakki pungkas Direktrur BAZNAS.

Artikel ini diposting pada tangga 05 Mei 2021 dan diperbaharui ulang.


Source: YouTube BAZNAS

https://www.laduni.id/post/read/71755/hukum-bayar-zakat-fitrah-secara-online.html