Laduni.ID, Jakarta – Fitrah Menurut bahasa adalah sifat naluri dan pembawaan manusia (suci dari dosa). Menurut istilah adalah kadar yang harus dikeluarkan sebab badan. Dinamakan dengan zakat fitrah, karena zakat fitrah mensucikan badan dan meningkatkan amaliyahnya. Menurut konsensus ulama (ijma’), hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok berikut ini:
1. Waktu jawaz (waktu boleh), yaitu sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib (malam hari raya). Artinya zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awalnya bulan Ramadlan, bukan sebelum Ramadlan.
2. Waktu wajib yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagaian awalnya bulan syawal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah magribnya malam satu syawal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam satu syawal tidak wajib dizakati.
3. Waktu sunah yaitu, sebelum melakukan shalat hari raya. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah SAW dan sesuai dengan fungsi dari zakat fitrah “mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya”.
4. Waktu makruh yaitu, setelah shalat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawal.
5. Waktu haram yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 syawal. Mengakhirkan zakat fitrah hingga waktu tersebut hukumnya haram apabila tidak ada udzur. Jika terdapat udzur, seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 syawal adalah qadla.
Source: Buku Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah (penerbit LBM NU Kota Kediri)
https://www.laduni.id/post/read/74908/lima-waktu-dalam-mengeluarkan-zakat-fitrah.html