81 Tanya Jawab Fiqih Puasa

Tanya Jawab fiqih Puasa

1. Belum Mandi Besar Saat Subuh

Apakah sah puasanya orang junub yang ketika subuh tiba ia belum mandi besar?

Jawaban: Sah.

Referensi:

Belum Mandi Besar Saat Subuh bulan puasa

Ulama sepakat, puasa sah bagi
orang junub. Baik sebab mimpi basah atau hubungan badan. Pendapat ini
dikemukakan oleh mayoritas sahabat dan tabi’in
”.

2. Solusi Lupa Niat Puasa

Seringkali orang lupa niat puasa Ramadlan pada malam hari. Apakah ada solusi agar puasa orang yang lupa niat tetap sah?

Jawaban: Ada, yakni dengan cara niat puasa satu bulan penuh di awal Ramadlan mengikuti mazhab Imam Malik. Atau juga bisa niat di pagi hari dengan niat mengikuti mazhab Imam Abu Hanifah.

Referensi:

Solusi Lupa Niat Puasa Ramadhan

Al-Ziyadi berkata, “Jika seorang niat puasa satu bulan pada awal malam Ramadlan, maka yang sah hanya hari pertama saja. Tetapi hal itu sebaiknya dilakukan, agar puasa pada hari yang lupa diniati tetap sah menurut Imam Malik. Sebagaimana sunah niat pada pagi hari yang lupa diniati, agar puasa tetap sah menurut Imam Abu Hanifah. Semua itu sah jika taklid (ikut) pada kedua imam tersebut. Jika tidak, maka ia melakukan ibadah yang tidak sah dalam keyakinannya, dan itu hukumnya haram.”

3. Berhubungan Badan Setelah Niat Puasa

Setelah niat puasa di malam hari, sepasang suami istri berhubungan badan. Apakah mereka berdua harus mengulangi niat puasa?

Jawaban: Tidak harus.

Referensi:

Berhubungan Badan Setelah Niat Puasa

“Tidak disyaratkan niat puasa pada tengah malam. Tidak masalah makan atau berhubungan badan setelah niat. Dan tidak wajib memperbarui niat jika ia tidur setelah niat, lalu bangun pada malam hari”.

4. Gosok Gigi Saat Puasa

Apa hukum gosok gigi saat puasa?

Jawaban: Sunah kecuali setelah masuknya waktu tergelincirnya matahari. Sedangkan menurut Imam al-Nawawi sunah sikat gigi tanpa ada batas waktu.

Referensi:

Hukum Gosok Gigi Saat Puasa 1
Hukum Gosok Gigi Saat Puasa

“Sunah bersiwak setiap kondisi dan waktu. Hal tersebut tidak makruh, kecuali setelah masuk waktu zuhur bagi orang yang berpuasa baik sunah maupun wajib. Kemakruhan tersebut akan hilang saat masuk waktu magrib. Imam al-Nawawi memilih tidak makruh secara mutlak”.

5. Tidur Sehari Penuh Saat Puasa

Apakah sah puasa orang yang sepanjang harinya tidur?

Jawaban: Sah, namun hal tersebut kurang baik, karena di bulan puasa dianjurkan memperbanyak ibadah (tidak menganggur atau kebanyakan tidur).

Referensi:

Tidur Sehari Penuh Saat Puasa

“Tidur tidak membatalkan puasa, meskipun dilakukan sepanjang hari.”

6. Sopir Tidak Puasa

Apakah boleh bagi supir yang setiap harinya bekerja dari dini hari hingga sore meninggalkan puasa?

Jawaban: Tidak boleh, kecuali ia berniat mengqaḍla’nya.

Referensi:

Supir tidak puasa

“Bagi orang yang selalu bepergian, dilarang tidak puasa. Karena hal tersebut akan menggugurkan kewajiban berpuasa secara keseluruhan. Kecuali ia berniat akan meng-qaḍal’nya di hari lain dalam perjalananya.

7. Sahur Sebelum Jam 12 Malam

Apakah sahur bisa dilakukan sebelum tengah malam?

Jawaban: Tidak, karena waktu kesunahan sahur dimulai pada pertengahan malam.

Referensi:

Sahur Sebelum Jam 12 Malam

Waktu sahur masuk pada pertengahan malam. Makan sebelum waktu itu bukan dinamakan sahur dan tidak menghasilkan kesunahan. Yang paling utama adalah menunda sahur sampai hampir subuh, sekira ada waktu yang cukup untuk membaca lima puluh ayat”. 

8. Ternyata Belum Magrib

Seseorang terlanjur berbuka karena mengira sudah masuk magrib. Dan ternyata magrib datang dua menit kemudian. Sahkah puasanya?

Jawaban: Batal dan wajib meng-qaḍla’.

Referensi:

Ternyata Belum Magrib
Ternyata Belum Magrib

Waktu subuh dan magrib itu wajib diketahui secara umum demi urusan keabsahan puasa. Sehingga jika niat setelah terbitnya fajar, maka tidak sah puasanya. Atau makan dengan meyakini bahwa saat itu masih malam dan ternyata sudah terbit fajar, maka wajib qaḍa’. Begitu juga jika makan dengan keyakinan bahwa saat itu sudah masuk waktu magrib dan ternyata belum, maka wajib qaḍa’.” 

9. Berbuka Dengan Yang Manis

Benarkah anggapan masyarakat yang mengatakan, makanan berbuka yang paling baik adalah yang manis seperti kolak, roti, dan yang lainnya?

Jawaban: Tidak benar, karena makanan yang paling baik untuk berbuka adalah kurma. Jika tidak ada kurma, maka yang paling baik adalah minum air putih. Setelah itu baru makanan manis yang bukan hasil masakan seperti buah-buahan.

Referensi:

Berbuka Dengan Yang Manis

Sunah berbuka dengan air bagi orang yang tidak berbuka dengan kurma. Air yang paling utama adalah air Zamzam, kemudian sesuatu yang manis yang tidak dimasak dengan api. Seperti anggur, madu, susu yang mana lebih baik dari madu, dan daging yang lebih baik dari keduanya. Kemudian makanan manis yang dimasak dengan api”. 

10. Patroli Dini Hari atau hukum bangunkan sahur

Apa hukum patrol atau pengumuman sahur saat bulan Ramadlan?

Jawaban: Sunah selama tidak mengganggu.

Referensi:

hukum pengumunan sahur dan patroli malam
hukum pengumunan sahur dan patroli malam

Sunah mengingatkan orang untuk beribadah dengan syarat tidak menimbulkan dampak buruk. Paling baik tidak melakukan hal tersebut (istigasah dan membaca tasbih sebelum subuh), kecuali bertujuan untuk membangunkan orang-orang pada bulan Ramadlan, karena ada kemanfaatan di dalamnya”.

11. Telinga Kemasukan Semut

Apakah membatalkan puasa saat telinga kemasukan hewan seperti semut?

Jawaban: Tidak batal.

Referensi:

semut masuk telinga saat puasa

semut masuk telinga saat puasa 1

Ketika lubang tubuh seseorang kemasukan lalat, nyamuk, debu jalan, ataupun bubuk tepung, maka tidak membatalkan meski mungkin menghindarinya dengan menutup mulut atau yang lain. Sebab menghindari hal tersebut sangatlah sulit”.

12. Menangis Di Saat Berpuasa

Apakah menangis dapat membatalkan ibadah puasa?

Jawaban: Tidak membatalkan puasa, kecuali bila sampai ada ingus yang masuk ke dalam anggota batin.

Referensi:

Hukum Menangis Di Saat Berpuasa

Fardlu yang ketiga menjaga dari segala sesuatu yang membatalkan, yaitu makan, minum, jima’, sengaja muntah dan sengaja mengeluarkan mani.

13. Obat Tetes Telinga

Apakah obat tetes telinga dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Membatalkan kecuali sakitnya tidak bisa ditahan dan obat tetes jelas dapat meringankan sakitnya baik ia tahu sendiri atau atas saran dokter.

Referensi:

hukum Obat Tetes Telinga saat puasa

Orang yang diberi cobaan sakit telinga, sehingga ia tidak mampu tenang kecuali dengan memasukkan obat yang digunakan dengan minyak atau kapas. Diperbolehkan baginya menggunakan obat tersebut, jika memang dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit sesuai pengetahuannya atau menurut dokter. Puasanya tetap sah sebab darurat”.

14. Obat Tetes Mata Saat Puasa

Apakah memakai obat tetes mata yang kadang reaksinya terasa di tenggorokan dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Tidak membatalkan puasa.

Referensi:

hukum Obat Tetes mata saat puasa

Sesuatu yang masuk sebab terserap pori-pori tidak membatalkan. Tidak membatalkan memakai celak (atau obat mata) walaupun bekasnya terasa di tenggorokan. Seperti halnya mandi tidak membatalkan walaupun terasa dingin atau panas pada bagian dalam tubuh.”

15. Mencicipi Makanan Saat Puasa

Bolehkah saat puasa mencicipi makanan saat masak tanpa menelannya?

Jawaban: Boleh dan tidak makruh.

Referensi:

Mencicipi Makanan Saat Puasa

Tidak makruh bagi seseorang yang berpuasa, mencicipi makanan supaya masakan enak. Meskipun ada orang yang tidak puasa di sampingnya”.

16. Makanan Tertelan Saat Mencicipinya

Batalkah puasa seseorang yang tidak sengaja menelan makanan saat mencicipinya?

Jawaban: Tidak batal.

Referensi:

Makanan Tertelan Saat Mencicipinya
Makanan Tertelan Saat Mencicipinya 1

Sunah tidak mencicipi makanan atau yang lain. Karena dikhawatirkan masuknya sesuatu pada tenggorokan. Pendapat ini mengindikasikan, sesuatu yang masuk tenggorokan tanpa bisa ditahan dapat membatalkan puasa. Akan tetapi, jika mencicipi memang dibutuhkan, maka puasanya tidak batal jika ada yang tak sengaja tertelan”.

17. Mengunyah Makanan Untuk Bayi

Apa hukum mengunyah makanan untuk si bayi saat puasa?

Jawaban: Boleh dan tidak makruh, selama memang dibutuhkan.

Referensi:

Mengunyah Makanan Untuk Bayi

Makruh mencicipi makanan karena rawan tertelan, kecuali jika dibutuhkan. Seperti mengunyah roti untuk anak kecil, atau untuk taḥnik (menggosokkan sesuatu pada langit mulut bayi) dan tidak ada orang yang dapat menggantikannya, maka tidak makruh”.

18. Tak Sengaja Menelan Air Kumur

Apakah batal puasa seseorang yang ketika berwudu tak sengaja menelan air kumur?

Jawaban: Tidak batal. Kecuali berkumur dilakukan secara berlebihan.

Referensi:

Tak Sengaja Menelan Air Kumur

Jika air tertelan saat berkumur atau menghirup air ke hidung, bila hal tersebut terjadi saat berkumur secara berlebihan atau saat kali keempat, maka dapat membatalkan puasa. Bila tidak demikian, maka tidak membatalkan”.

19. Kemasukan Air Saat Mandi

Apakah puasa seseorang batal sebab kemasukan air saat mandi?

Jawaban: Batal. Kecuali saat mandi wajib atau mandi sunah.

Referensi:

Kemasukan Air Saat Mandi

Jika telinga kemasukan air saat mandi wajib atau sunah, maka tidak membatalkan. Sebab hal itu timbul dari sesuatu yang diperintahkan agama”.

20. Lupa Makan

Batalkah seseorang yang makan dalam kondisi lupa bahwa ia sedang puasa?

Jawaban: Tidak batal.

Referensi:

Lupa Makan saat puasa

Tidak batal puasa seseorang yang makan, minum, atau memasukan semacam kayu ke dalam telinga karena lupa atau tidak tahu hal itu dapat membatalkan puasa, atau ia dipaksa untuk makan. Baik ia makan sedikit atau banyak”.

21. Ngupil Saat Puasa

Apakah ngupil dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Tidak membatalkan.

Ngupil Saat Puasa

Referensi:

Tidak membatalkan sampainya sesuatu ke dalam tulang hidung. Kecuali jika sampai melewati batang hidung (lubang hidung paling dalam).

22. Hukum Merokok Saat Puasa

Apakah asap rokok yang masuk dalam tubuh dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Dapat membatalkan puasa.

Hukum Merokok Saat Puasa

Referensi:

Puasa tidak batal sebab masuknya asap pada lubang tubuh. Walaupun seseorang sengaja membuka mulutnya agar asap masuk. Karena asap secara ‘urf tidak mengandung zat, meski dalam bab ihram hukumnya sama. Para ulama mengecualikan asap rokok, karena ada kandungan zat di dalamnya”.

23. Hisap Asap Rokok Teman

Apakah asap yang terhirup dari rokok teman juga membatalkan puasa?

Jawaban: Tidak membatalkan puasa.

Hisap Asap Rokok Teman

Referensi:

Jika asap rokok masuk ke tenggorokan tanpa disengaja, seperti ketika berkumpul dengan perokok, kemudian asapnya masuk tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal. Sebab tidak mungkin menghindarinya”.

24. Test Swab Saat Puasa

Bagaimana hukum Swab atau Antigen bagi orang yang tengah melakukan puasa?

Jawaban: Membatalkan puasa, karena telah melampaui puncaknya janur hidung.

Test Swab Saat Puasa

Referensi:

Termasuk yang membatalkan puasa adalah memasukan obat melalui hidung, meskipun obat tersebut tidak sampi kedalam otak. Karena di balik puncaknya hidung sudah tergolong jauf .

25. Mimpi Basah Saat Puasa

Apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Tidak membatalkan.

Mimpi Basah Saat Puasa

Referensi:

Keluar mani sebab pertemuan kulit dapat membatalkan. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi, maka tidak membatalkan tanpa khilaf”.

26. Onani Saat Puasa

Apakah melakukan onani atau masturbasi dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Membatalkan puasa.

Referensi:

Walhasil, keluar mani dengan cara onani -baik dengan tangan sendiri, istrinya, atau yang lain, baik ada penghalang atau tidak- membatalkan secara mutlak”. 

27. Menelan ludah saat berpuasa

Apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa?

Jawaban: tidak batal, selama ludahnya bersih (tidak bercampur dengan perkara lain seperti darah)

Referensi:

Menelan ludah saat berpuasa

Jika seseorang menelan ludahnya yang bersih, suci dan berasal dari ma’dan, yaitu bagian mulut yang berada dibawah lidahnya (Yang dikehendaki disini adalah keseluruhan bagian mulutnya) maka tidak batal. Meskipun orang tersebut mengumpulkan ludahnya dan mengeluarkannya diatas lidahnya. Berbeda halnya dengan ludah orang lain dan perkara najis, meskipun najis tersebut berupa darah dari gusinya, dan meskipun bening. Akan tetapi teks yang dzahir dalam kitab tuhfah mengatakan bahwa hal tersebut tidak apa-apa (ma’fu), bagi orang yang gusinya terus menerus mengeluarkan darah, dan sulit untuk menghindarinya.”

28. Gusi Berdarah Saat Puasa

Bagaimana hukum menelan ludah yang bercampur darah akibat gusi yang terus menerus mengeluarkan darah?

Jawaban: Tidak batal (ma’fu). Dan seseorang tidak dituntut membasuh mulutnya karena masyaqqoh.

Referensi:

Gusi Berdarah Saat Puasa

29. Keluar Mani Saat Melihat Film Porno

Batalkah puasa seseorang yang keluar mani akibat menonton film porno?

Jawaban: Batal jika ia sudah terbiasa keluar mani saat menontonnya. Atau ia merasa mani akan keluar, tetapi tetap melanjutkan nonton sampai mani benar-benar keluar.

Referensi:

Keluar Mani Saat Melihat Film Porno
Keluar Mani Saat Melihat Film Porno 1

Saat seseorang melihat sesuatu atau mengkhayalkannya kemudian keluar mani, maka puasanya tidak batal. Selama ia tidak biasa keluar mani hanya dengan melihat/mengkhayal. Jika ia merasa mani mengalir dan akan keluar dengan sebab melihat sesuatu, tetapi ia terus melihatnya hingga mani keluar, maka puasanya batal”.

30. Suntik Vaksin

Apakah suntik Vaksin termasuk hal yang membatalkan puasa?

Jawaban: Tidak membatalkan puasa, karena masuknya cairan tidak melalui rongga terbuka.

Referensi:

hukum vaksin saat puasa

jika seseorang memasukkan obat ke dalam daging pada bagian betis atau menyuntikkan jarum atau perkara lain ke dalamnya, kemudian perkara tersebut sampai ke otaknya, maka tidak batal puasanya. Tanpa ada khilaf. Karena daging beris tersebut tidak dianggap sebagai bagian tubuh yang berrongga.” 

hukum vaksin saat puasa 1

Pendapat aṣaḥ memilah mengenai masalah suntik: Jika suntikan tersebut bersifat menguatkan/memberi asupan, maka membatalkan. Jika tidak bersifat menguatkan maka kita lihat; jika pada otot yang terbuka (urat nadi), maka membatalkan. Dan jika pada otot yang tidak terbuka, maka tidak membatalkan”.

31. Kotoran BAB Masuk Kembali

Seringkali saat buang air besar ada bagian kotoran yang masuk kembali pada anus. Apakah hal demikian membatalkan puasa?

Jawaban: Membatalkan puasa.

Referensi:

Kotoran BAB Masuk Kembali

Seperti halnya masalah jari, kotoran yang keluar secara utuh. Dan saat anus menutup, ada bagian kotoran yang masuk kembali ke dalam tubuh. Hal itu dapat membatalkan, jika dipastikan masuknya bagian tersebut setelah tampak dari luar”. 

32. Sisa Kopi Setelah Sahur

Ketika sisa kopi saat sahur masih terasa, apakah menelan ludah yang bercampur dengannya dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Membatalkan puasa jika memang disengaja dan sebetulnya bisa diludahkan.

Referensi:

Sisa Kopi Setelah Sahur 1
Sisa Kopi Setelah Sahur 2

Jika meminum kopi sesaat sebelum fajar dan bekasnya masih terasa. Kemudian ia menelan ludah yang bercampur dengan sisa kopi dengan sengaja, padahal ia mampu meludahkannya, maka membatalkan puasa”.

33. Jual Makanan di Siang Hari Ramadhan

Apa hukum menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadlan?

Jawaban: Bila diduga kuat akan dimakan pada siang hari bagi pembeli yang wajib puasa, maka haram.

Referensi:

Jual Makanan di Siang Hari Ramadhan

Di bulan Ramadlan, seorang muslim haram memberi atau menjual makanan pada orang kafir, ketika diketahui atau diduga mereka akan memakannya di siang hari. Karena dengan kedua hal itu, ia berarti membantu kemaksiatan berlandaskan prinsip bahwa seorang kafir tetap tertuntut hukum syariat”.

34. Setan Dibelenggu tapi Tetap Ada kemaksiatan

Mengapa kemaksiatan masih merebak pada bulan Ramadlan, padahal setan dibelenggu?

Jawaban: Menurut sebagian ulama, terbelenggunya setan hanya bagi shaim (orang yang berpuasa) yang menjaga syarat, rukun, dan adabnya. Menurut sebagian ulama, terbelenggunya setan tidak identik dengan hilangnya kemaksiatan. Karena sebab kemaksiatan tidak hanya dari setan, melainkan bisa juga bersumber dari hawa nafsu dan kebiasaan buruk.

Referensi:

Setan Dibelenggu tapi Tetap Ada kemaksiatan
Setan Dibelenggu tapi Tetap Ada kemaksiatan

Apabila kamu bertanya, ‘Kenapa maksiat masih banyak terjadi padahal setan sudah terbelenggu?, maka saya katakan, “ini berlaku bagi orang yang menjaga rukun serta adab-adab puasanya. Menurut sebagaian ulama, pemicu maksiat tidak hanya dari setan, terkadang juga bersumber dari hawa nafsu dan kebiasaan yang buruk.” 

https://www.potretsantri.com/2022/05/81-tanya-jawab-fiqih-puasa.html