Zakat untuk Korban Kekerasan Seksual (4): Dapatkah Korban Kekerasan Seksual Menerima Dana Zakat?

Dalam Al-Qur’an, mengeluarkan zakat dianggap sebagai penyempurna ibadah puasa. Di bulan Ramadan misalnya, disyariatkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Sebagian orang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan sebab udzur seperti lanjut usia atau sakit yang tidak memungkinkan berpuasa lagi. Bagi mereka ada kewajiban membayar fidyah untuk menggantinya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya zakat sebagai ibadah sosial yang menunjang ibadah spiritual.

Salah satu bentuk kezaliman yang mengakibatkan penderitaan orang lain adalah tindak kekerasan seksual. Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban. Menurut data survei nasional tahun 2021, 8 dari 100 perempuan yang berusia 13-17 tahun di perkotaan, pernah mengalami kekerasan seksual dalam berbagai bentuk. Dampak yang dialami korban kekerasan seksual amat banyak. Mereka mengalami depresi dan trauma berkepanjangan. Secara fisik mereka juga terluka. Organ reproduksinya rusak, bahkan ada pula yang rahimnya membusuk.

Lalu, apakah korban kekerasan seksual berhak menerima zakat? Bisakah dana zakat disalurkan kepada mereka? Mari kita bahas bersama. Dana zakat yang kita miliki sangat besar. Asalnya dari zakat profesi, zakat mal, zakat air, dan lain sebagainya. Ada banyak pula Lembaga amil zakat di Indonesia. Contohnya Lembaga filantropi, LazisNU, LazisMu, dan masih banyak lagi. Dana yang cukup besar ini akan bermanfaat apabila disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60, menyebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Kedelapan golongan itu adalah faqir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Kita mengingat tujuan utama syariat, yaitu Hifz Nafs, memelihara kehidupan di permukaan bumi. Menyelamatkan nyawa manusia sebagai makhluk Allah termasuk di dalamnya. Agar bisa mencapai tujuan tersebut, maka ayat tersebut dapat dikaji ulang.

Baca juga:  Zubaidah binti Ja’far Al-Mansur: Perempuan di Balik Zaman Keemasan Islam

Dalam buku Zakat bagi Korban Kekerasan Seksual, Yulianti Muthmainnah menyatakan bahwa korban kekerasan seksual termasuk di antara delapan golongan tersebut. Mereka termasuk dalam golongan-golongan berikut:

Kebanyakan orang-orang menyalahkan korban kekerasan seksual karena tidak berpakaian tertutup dan sering keluar malam. Padahal kenyataanya, kekerasan seksual bisa saja menimpa

mereka yang sudah berpakaian tertutup. Bahkan dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti keluarga, saudara, dan kawannya. Kejadiannya pun bisa saja di dalam rumah. Kejadian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual yang terjadi berawal dari ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku.

Ketika akan melaporkan kasus kekerasan seksual ini kepada yang berwenang, korban tidak memiliki cukup biaya. Ketika ia menceritakan kepada keluarga atau orang yang ia rasa mampu menolong, ia tidak dipercaya. Hal itu karena pelaku dianggap orang terpandang sehingga tidak mungkin melakukan perilaku sehina itu. Keadaan korban yang tidak berdaya dapat digolongkan dalam kelompok faqir dan miskin.

Mereka tidak punya cukup pengalaman, biaya, keberanian, dan dukungan untuk bangkit dari keterpurukan ini. Jika mengalami kerusakan organ reproduksi, mereka juga perlu mendapatkan perawatan medis. Mereka juga membutuhkan pendampingan professional untuk menyembuhkan traumanya. Tentunya biaya yang mereka butuhkan tidak sedikit.

Baca juga:  Ibu dalam Islam

Beberapa kejadian kekerasan seksual dialami oleh seorang anak. Pelakunya adalah ayah tiri maupun ayah kandungnya. Mereka diancam agar tidak melapor kepada ibunya. Diantara mereka ada yang hamil. Kejadian lain menimpa seorang bocah perempuan yang disekap oleh pelaku. Kasus berikutnya terjadi pada sekelompok perempuan yang mendaftarkan diri sebagai TKW.  Mereka ditipu oleh agen penyalur. Bukannya mendapat pekerjaan layak, mereka justru terjebak dalam perdagangan manusia. Perlakuan semacam ini menunjukkan jenis perbudakan modern. Sehingga korban kekerasan seksual dapat juga termasuk dalam golongan riqab.

Para penyintas kekerasan seksual, ialah dia yang pernah menjadi korban kekerasan seksual. Lalu memilih bangkit dan berdaya. Mereka melaporkan pelaku, menyuarakan anti kekerasan seksual, serta membantu dirinya dan korban kekerasan seksual lain untuk menyembuhkan diri dari trauma. Dari Abu Said Al Khudri ra. Ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman. (H.R Muslim nomor 49)

Para penyintas menolak adanya penganiayaan atau kedzaliman di muka bumi. Mereka adalah kelompok yang menyuarakan keadilan dan kebaikan. Maka, mereka ini termasuk dalam golongan fi sabilillah. Yaitu mereka yang berjuang menegakkan kalimat Allah. Para penyintas ini rawan sekali mendapat stigma buruk dari orang-orang di sekitarnya. Mereka juga harus menghadapi ancaman dan tantangan dari pihak pelaku. Sehingga sudah sepantasnya mereka mendapat dukungan dari kita.

Baca juga:  Kekerasan Seksual (3): Keistimewaan RUU TPKS

Beberapa korban kekerasan seksual ini juga termasuk golongan gharim. Atau mereka yang terjebak utang. Hal ini dapat terlihat pada kasus kawin anak atau pemaksaan pernikahan yang didasari utang orang tua yang terlampau besar kepada pelaku. Sebagai bentuk pelunasan, pelaku akan meminta untuk dinikahkan dengan anak perempuannya. Tentu saja tanpa persetujuan anak perempuan itu.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, sudah sepantasnya korban kekerasan seksual menerima zakat. Zakat itu akan sangat bermanfaat buat kesembuhan fisik dan pemulihan mental korban. Dengan adanya penyaluran zakat terhadap korban kekerasan seksual menunjukkan kepedulian kita terhadap kondisi berat dan penderitaan yang mesti mereka lalui.

Jangan sampai kita termasuk dalam golongan orang yang disebut dalam Al-Qur’an surat Al-Maun. Orang-orang yang mendustakan agama di antaranya adalah yang tidak mendorong memberi makan orang miskin dan enggan memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan. LazisMu sudah bergerak lebih dahulu. Mereka menerima zakat untuk para korban kekerasan seksual. Dengan menambahkan kode 93 pada digit terakhir nominal yang kita kirimkan, otomatis dana tersebut akan disalurkan untuk korban kekerasan seksual. Semoga lembaga-lembaga amil lain berkenan untuk menyalurkan zakat kepada para korban kekerasan seksual.

https://alif.id/read/rrn/zakat-untuk-korban-kekerasan-seksual-4-dapatkah-korban-kekerasan-seksual-menerima-dana-zakat-b244698p/