Menikah di Bulan Muharam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Mufti Al-Azhar

Laduni.ID, Jakarta – Dalam ajaran Islam menganjurkan untuk menyegerakan pernikahan jika telah mampu secara financial dan fisik. Menikah adalah salah satu sunah Rasulullah SAW dari sekian banyaknya sunah, sebagaimana yang termaktub dalam hadis Imam Al-Bukhari (nomor 4779), yang artinya.

“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.

Mayoritas masyarakat Indonesia biasanya selain mempertimbangkan kemampuan financial dan fisik, juga akan memilih waktu yang baik dalam menentukan hari pernikahannya, maka tak jarang mereka menghindari waktu-waktu atau bulan tertentu karena dinilai sial.

Konon, sebagian orang tertentu masih memegang dan mempercayai bahwa akad nikah di bulan Muharram adalah dilarang atau berdampak buruk, sehingga menikah di bulan ini tidak dianjurkan. Apakah benar tidak boleh menikah di bulan Muharam?

Mufti al-Azhar, Syekh Athiyah menjawab secara panjang lebar dalam kitab Fatawa al-Azhar (10/25), dengan mengawali bahwa dahulu Orang Arab enggan melakukan nikah di bulan Syawal karena ada keyakinan bulan yang kurang baik. Justru Rasulullah menikah dengan Sayidah Aisyah di bulan Syawal, untuk menepis prasangka sial di bulan tersebut.

Dari sinilah beliau menjabarkan masalah yang sama dalam pernikahan di bulan Muharram:

ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮﺕ ﻛﺘﺐ اﻟﺴﻴﺮﺓ ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻘﺪ ﻟﻔﺎﻃﻤﺔ ﺑﻨﺘﻪ ﻋﻠﻰ ﻋﻠﻰ ﺑﻦ ﺃﺑﻰ ﻃﺎﻟﺐ ﺑﻌﺪ ﺑﻨﺎﺋﻪ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﺑﺄﺭﺑﻌﺔ ﺃﺷﻬﺮ ﻭﻧﺼﻒ اﻟﺸﻬﺮ، ﻭﺣﻴﺚ ﻗﺪ ﻋﻠﻤﻨﺎ ﺃﻥ ﺯﻭاﺟﻪ ﻭﺑﻨﺎءﻩ ﺑﻌﺎﺋﺸﺔ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺷﻮاﻝ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺯﻭاﺝ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﻓﻰ ﺷﻬﺮ ﺻﻔﺮ، ﻭﺫﻛﺮ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻓﻰ ﺃﻭاﺋﻞ اﻟﻤﺤﺮﻡ.

Kitab-kitab sejarah menyebutkan bahwa Nabi menikahkan Fatimah dengan Ali setelah pernikahan Nabi dengan Aisyah terpaut jarak 4 bulan setengah. Ketika kita tahu bahwa pernikahan Nabi dengan Aisyah di bulan Syawal maka pernikahan Fatimah di bulan Shafar. Sebagian ulama mengatakan bahwa pernikahan Fatimah di awal-awal bulan Muharram.

ﻭﻣﻬﻤﺎ ﻳﻜﻦ ﻣﻦ ﺷﻰء ﻓﻼ ﻳﻨﺒﻐﻰ اﻟﺘﺸﺎﺅﻡ ﺑﺎﻟﻌﻘﺪ ﻓﻰ ﺃﻯ ﻳﻮﻡ ﻭﻻ ﻓﻰ ﺃﻯ ﺷﻬﺮ، ﻻ ﻓﻰ ﺷﻮاﻝ ﻭﻻ ﻓﻰ اﻟﻤﺤﺮﻡ ﻭﻻ ﻓﻰ ﺻﻔﺮ ﻭﻻ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻧﺺ ﻳﻤﻨﻊ اﻟﺰﻭاﺝ ﻓﻰ ﺃﻯ ﻭﻗﺖ ﻣﻦ اﻷﻭﻗﺎﺕ ﻣﺎ ﻋﺪا اﻹﺣﺮاﻡ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﺃﻭ اﻟﻌﻤﺮﺓ

Dengan demikian, tidak dianjurkan merasa nahas atau sial dengan pernikahan di hari atau bulan apapun, apakah Syawal, Muharram, Shafar atau yang lain, ketika memang tidak ada dalil yang melarang pernikahan tersebut selain saat Ihram untuk haji atau umrah. Wallahu A’lam Bishowab

https://www.laduni.id/post/read/81013/menikah-di-bulan-muharam-boleh-atau-tidak-begini-penjelasan-mufti-al-azhar.html