Semua orang tua pasti mempunyai harapan yang begitu besar terhadap anak-anaknya, hal ini diwujudkan melalui pemberian nama anak. Banyak sekarang masyarakat memberi nama anak yang islami. Bahkan masyarakat rela mengganti nama anak, karena meyakini bahwa nama mempunyai pengaruh besar bagi kesehatan anak, baik secara mental psikologis maupun psikis. Sehingga disaat seorang anak sering jatuh sakit(entah cepat sembuh atau tidak), mereka beranggapan namanya kurang cocok, mitos sepeti ini tidak hanya dikalangan awam. Namun juga mendapat pembenaran dari seseorang yang dianggap tokoh, semisal; kyai atau ustadz, akhirnya mereka harus mengganti nama anak tersebut. Ada juga yang mengganti nama karena mengidolakan artis atau pemain sepak bola dan sebagainya.
Pertanyaan
Bagaimana pandangan fiqh/hukum islam menyikapi berbagai motif menganti nama dalam kasus di atas?
Jawab:
Hukum mengganti nama dalam Islam boleh-boleh saja, bahkan menjadi sunah. Apabila dilandasi tafâul-an (memupuk asa) atas kebaikan orang lain atau arti nama tersebut. Akan tetapi, apabila hal itu dilatar belakangi mengidolakan non muslim atau orang fâsiq, maka hukumnya menjadi haram. Sedangkan penggantian nama yang berdasarkan kepercayaan terhadap mitos, bahwa nama (mengganti nama) mampu mempengaruhi kesehatan anak, hukumnya tidak apa-apa selama masih meyakini, bahwa semua itu tetap kehendak Allah Swt.
Referensi:
https://www.potretsantri.com/2021/05/hukum-mengganti-nama-dalam-islam.html