Laduni.ID, Jakarta – Dalam Islam, Allah memerintahkan seorang ibu untuk menyusui anak selama dua tahun. Namun jika ingin disapih sebelum dua tahun diperbolehkan dengan syarat bermusyawarah terlebih dahulu dan saling rela. Termaktub dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 233:
وَٱلۡوَٲلِدَٲتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَـٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُ ۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُہُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَه
Artinya: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik.”
Lantas bagaimanakah jika menyusui lebih dari dua tahun? Menambah lebih dari dua tahun diperbolehkan. Ayat di atas menyebutkan dua tahun, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.\
Adapun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa, selama tidak menimbulkan bahaya bagi anak dan kedua orang tuanya setuju. Al-Qurthubi dalam tafsirnya berkata:
والزيادة على الحولين أو النقصان إنما يكون عند عدم الإضرار بالمولود وعند رضا الوالدين.
Artinya: “Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orang tua rida (setuju).”
Ahli kedokteran mengatakan bahwa menyusi anak lebih dari dua tahun justru memberikan banyak manfaat pada anak dan ibu. Contoh manfaatnya: anak lebih jarang sakit, mengurangi risiko alergi, anak menjadi lebih pintar dan banyak keuntungan untuk ibu, misalnya: mengurangi risiko kanker rahim, dapat menurunkan berat badan, dan lain-lain.
WHO dalam Global Strategy for Infant and Young Child Feeding mengungkapkan bahwa setiap ibu dianjurkan untuk menyusui anaknya secara eksklusif selama enam bulan, dan dilanjutkan sampai satu tahun, dua tahun, atau sampai kapan pun ibu dan anak menginginkannya. Itu pertanda bahwa menyusui lebih dari dua tahun tidak ada bahaya bagi seorang ibu dan anaknya. Hanya saja sebagian orang mengatakan bahwa anak yang menyusu lebih dari dua tahun akan tumbuh menjadi anak manja, anak yang menempel terus dengan ibunya.
Kesimpulan dari keterangan di atas adalah bahwa menyusui lebih dari dua tahun diperbolehkan dari pandangan agama dan medis, asalkan keduanya sepakat. Dan diperbolehkan selama tidak memberikan mudarat pada anak dan ibu. Begitupun jika ingin menyapih anak sebelum berumur dua tahun diperbolehkan dengan syarat bermusyawarah dan saling rela.
https://www.laduni.id/post/read/81091/syarat-menyapih-anak-sebelum-dua-tahun.html