Kita sering mendengan khataman Al Qur’an. Khataman al-Qur’an biasanya menggunakan pengeras suara (speker) ini sudah menjadi kegiatan rutin di sebagian masjid dan mushalla atau surau. Dalam kegiatan ini tentunya banyak sekali manfaatnya, disamping ada nilai ibadahnya yang mendapatkan pahala, baik bagi untuk sang qâri’ maupun mustami’, juga menampakkan syiar agama Islam. Tetapi disisi lain dari itu, dalam kegiatan khataman biasanya membacanya terlalu cepat, sehingga sering kita mendengar adanya bacaan yang tidak sesuai dengan ilmu Tajwid.
Pertanyaan:
a. Dengan melihat dampak positif dan negatifnya kegiatan khataman al-Qur’an sebagaimana dalam deskripsi diatas, bagaimana hukum mengadakan khataman al-Qur’an tersebut dalam hukum Islam?
b. Bagaimana hukum mengingatkan orang yang salah dalam membaca al-Qur’an menurut pandangan fikih?
Jawab:
a. Pada dasarnya membaca al-Qur’an sangatlah dianjurkan, karena ada nilai ibadahnya yang barang tentu mendapatkan pahala. Akan tetapi, apabila dalam khataman al-Qur’an tersebut terdapat kesalahan (al-lahn) yang sampai adanya perubahan makna, atau karena saking cepatnya sehingga terdapat bacaan yang samar, maka hukumnya haram.
b. Bila kesalahan yang terjadi dapat merusak lafadz atau makna, maka bagi yang mengetahui wajib untuk mengingatkannya.
Referensi:
https://www.potretsantri.com/2021/05/khataman-al-quran-dengan-irama-cepat.html