Sebagaimana keterangan di dalam kitab-kitab fiqh, bahwa ketika membaca al-Qur’an didekat orang yang melaksanakan shalat, seseorang tidak diperbolehkan mengeraskan suara di dalam masjid, dengan alasan masjid itu dibangun untuk shalat (I’anah vol. 2 hal. 103). Tapi yang terjadi di masjid-masjid di indonesia adalah pengurus masjid justru memutar kaset-kaset qira’ah sebelum adzan Jum’at dimulai. Ada juga sebagian jamâ’ah ketika shalat, mereka membawa HP yang jelas-jelas akan mengganggu kekhusyukan orang, ketika nada deringnya diaktifkan.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum islam atau pandangan fiqih merespon fenomena di atas?
b. apakah batasan sesuatu yang bisa dikatakan tasywîs (mengganggu orang ketika shalat itu)?
Jawab:
a. Tindakan pengurus masjid tersebut dapat dibenarkan, selama kemaslahatan bagi umat lebih besar dari mafsadah-nya. Yakni; ketika masyarakat lebih merasakan manfaatnya, serta tidak terlalu mengganggu yang sedang shalat. Sementara bagi orang yang membawa HP di dalam masjid, hukum Islamnya adalah makruh, bila ada kekhawatiran akan mengganggu orang lain disaat shalat. Atau bahkan haram, jika ada dugaan kuat atau yakin akan mengganggu orang lain.
b. Tasywîs adalah setiap tindakan yang menurut standar umum dapat mengakibatkan gangguan pada orang lain disekitarnya. Hal ini juga masih memerlukan klarifikasi dan informasi dari orang-orang yang ada di sekitar.
Referensi: