Hukum Islam Menulis Al-Qur’an Dengan Latin

Sudah umum di kalangan kita jumpai di koran, majalah, dan surat yang ada tulisan lafadz muhtaram-nya, contohnya lafadz Allah, Muhammad, basmalah atau yang lain. Bahkan yang lebih parah kdang kadang tulisan ayat al-Qur’an pun terdapat dalam undangan perkawinan undangan selamatan dan lainya. hal ini makin diperparah tulisan itu bertebaran tanpa adanya perawatan dan tidak begitu dihiraukan(karena sudah terbaca akhirnya di buangatau tidak dipakai)contoh undangan ketika sudah terbaca akhirnya di buang atau diletakkan sembarangan padahal ada tulisan Alquran), karena menggunakan ejaan latin atau Indonesia.

Hukum Islam Menulis Al-Qur’an Dengan Latin

Pertanyaan:

a. Bolehkah kita menulis lafadz-lafadz muhtaram atau al-Qur’an dengan ejaan latin atau bahasa indonesia? bagaimana pandangan hukum islamnya?

b. Bila lafadz-lafadz tersebut ditulis dengan bahasa Indonesia, apakah statusnya sama dengan lafadz yang ditulis dengan Arab, sehingga harus dimulyakan dan tidak boleh dibuang sembarangan?

Jawab:

a. Boleh.

b. Statusnya tetap sama dengan lafadz-lafadz yang ditulis dengan bahasa Arab, yaitu hukumnya wajib dimulyakan dan jika berupa lafadz al-Qur’an, maka tidak boleh menyentuh ketika dalam keadaan berhadats(harus berwudhu).

Referensi:

https://www.potretsantri.com/2021/05/hukum-islam-menulis-al-quran-dengan.html