Umat muslim diwajibkan mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Shalat tersebut adalah sebagai bentuk penghambaan seseorang kepada Tuhannya, yang mana jika perintah itu ditinggal maka akan ada konsekuensi sendiri. Bahkan bisa dihukumi kafir bagi orang yang mengingkari kewajibannya.
Dalam Khazinat al-Asrar karya Syekh Muhammad Haqqi An Nazili disebutkan bahwa tata cara shalat yang dilakukan Rasulullah sebelum peristiwa Isra Mi’raj adalah dengan mengerjakan dua rakaat di pagi hari, dan dua lagi pada sore hari. Setelah Rasulullah dipanggil oleh Allah Swt ke Sidrat al-Muntaha, perintah shalat baru dikenalkan dengan sebagaimana yang umat muslim jalankan sampai sekarang. Namun, pernahkan kita terbesit mengapa bilangan rakaat shalat berbeda-beda?.
Syaikh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Haasiyah-nya mengatakan:
حِكْمَةُ كَوْنِ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ بَقَاءُ كَسَلِ النَّوْمِ وَالْعَصْرَيْنِ أَيْ الظُّهْرُ وَالْعَصْرُ أَرْبَعًا تَوَفُّرُ النَّشَاطِ عِنْدَهُمَا بِمُعَانَاةِ الْأَسْبَابِ وَالْمَغْرِبُ ثَلَاثًا؛ لِأَنَّهَا وِتْرُ النَّهَارِ وَلَمْ تَكُنْ وَاحِدَةً؛ لِأَنَّهَا بُتَيْرَاءُ تَصْغِيرُ بَتْرَاءَ مِنْ الْبَتْرِ وَهُوَ الْقَطْعُ، وَأُلْحِقَتْ الْعِشَاءُ بِالْعَصْرَيْنِ لِيَنْجَبِرَ نَقْصُ اللَّيْلِ عَنْ النَّهَارِ، إذْ فِيهِ فَرْضَانِ وَفِي النَّهَارِ ثَلَاثَةٌ لِكَوْنِ النَّفْسِ عَلَى الْحَرَكَةِ فِيهِ أَقْوَى
Alasan mengapa Subuh berjumlah 2 rakaat adalah karena di waktu ini umumnya orang masih malas dan letih, sebab baru bangun tidur. Adapun Dzuhur dan Asar dilaksanakan dengan 4 rakaat adalah karena di waktu ini orang-orang pada rajin dan bugar. Kemudian 3 rakaat di Maghrib, sebagai witirnya waktu siang. Sedangkan alasan Isya’ mendapat 4 rakaat sendiri adalah karena sholat Isya berfungsi sebagai penambal kekurangan-kekurangan yang ada di waktu malam, karena di waktu ini terdapat 2 sholat yang diwajibkan. Sedangkan di waktu siang, ada 3 sholat, sebab pada waktu ini anggota tubuh itu lebih energik dan semangat untuk dipakai beribadah.
Dalam keterangan berikutnya, Syaikh Sulaiman Al-Bujairimi menyebutkan hikmah dari total bilangan rakaat shalat yang berjumlah 17:
حِكْمَةُ كَوْنِ عَدَدِهَا سَبْعَ عَشْرَةَ رَكْعَةً أَنَّ سَاعَاتِ الْيَقِظَةِ سَبْعَ عَشْرَةَ مِنْهَا النَّهَارُ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً وَنَحْوُ ثَلَاثِ سَاعَاتٍ أَوَّلُ اللَّيْلِ وَسَاعَتَيْنِ آخِرَهُ، فَكُلُّ رَكْعَةٍ تُكَفِّرُ ذُنُوبَ سَاعَةٍ، لِمَا رَوَى ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ مَرْفُوعًا أَنَّهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «إنَّ الْعَبْدَ إذَا قَامَ يُصَلِّي أُتِيَ بِذُنُوبِهِ فَوُضِعَتْ عَلَى رَأْسِهِ أَوْ عَلَى عَاتِقِهِ فَكُلَّمَا رَكَعَ أَوْ سَجَدَ تَسَاقَطَتْ عَنْهُ
Hikmah perihal jumlah rakaat shalat maktubah ada 17 adalah karena waktu aktivitas manusia dalam sehari itu 17 jam. Dengan rincian 12 jam pada siang hari, dan 5 jam pada malamnya (3 jam di permulaan malam dan 2 jam di waktu akhir malam sebelum pagi atau sepertiga malam). Maka setiap rakaat yang ada di shalat itu melebur dosa yang dilakukan di setiap jam. Pendapat ini berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibbah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Ketika seorang hamba melaksanakan sholat, niscaya dosanya diletakkan di kepala atau tengkuknya. Setiap kali dia rukuk atau sujud, gugurlah dosa-dosanya.”
Dari keterangan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa hikmah 17 rakaat shalat adalah untuk melebur dosa seseorang yang mungkin saja diperbuat pada saat ia beraktivitas.