Dasar Penetapan Awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha

Laduni.ID, Jakarta – Ilmu falak merupakan salah satu ilmu tertua dalam khazanah dunia keilmuan dan dipandang sebagai ilmu penting dalam kehidupan makhluk di bumi. Ilmu falak sudah dikenal, dipelajari dan dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat sejak ribuan tahun sebelum Masehi. Berdasarkan ilmu ini, orang dapat menerka alam jagat raya, mempelajari terjadi pergantian siang dan malam dan perubahan musim dari waktu-kewaktu sepanjang bulan dan tahun.

Pada masa Rasulullah SAW,  ilmu falak mengalami perkembangan yang signifikan. Ilmu falak juga memiliki kontribusi yang besar terhadap penentuan waktu dalam syariat Islam misalnya penentuan waktu shalat, penentuan arah kiblat, penentuan awal puasa maupun hari raya baik itu Idul Fitri maupun Idul Adha. Ilmu falak mempunyai peran tersendiri dalam penentuan hari raya.

Bahwa dasar ru’yah al-hilal atau istikmal dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha, adalah dasar yang diamalkan oleh Rasulullah Saw., Khulafaur Rasyidin dan yang dipegangi oleh seluruh ulama Madzhab al-Arba’ah. Sedang dasar hisab falak untuk penetapan tiga hal ini, ialah dasar yang tidak pernah diamalkan oleh Rasulullah Saw. dan Khulafa al-Rasyidin serta diperselisihkan keabsahannya di kalangan para ulama.

Bahwa itsbat al-‘am (penetapan secara umum) oleh Qadhi atau Penguasa mengenai awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adha atas dasar hisab tanpa dihasilkan ru’yah al-hilal atau istikmal, adalah tidak dibenarkan oleh Mazhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali); (Kitab Fiqh ‘ala al-Madzhabil al-Arba’ah).

Dalam menentukan hari besar Islam dan untuk keseragaman di kalangan warga NU dalam melaksanakan keputusan dalam hal penetapan bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha, maka Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama tang­gal 23 – 24 Rabiul Awwal 1408 H./15 – 16 Nopember 1987 M. di Pondok Pesantren Ihya ‘Ulumuddin Kesugihan Cilacap, Jawa Tengah, telah mengambil kesimpulan sebagai berikut:

  1.  Menegaskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha oleh Qadli atau Penguasa yang diberlakukan kepada masyarakat (itsbat al-‘am) dapat dibenarkan jika berdasarkan ru’yah al-hilal atau istikmal. 
  2. NU telah lama mengikuti pendapat ulama yang tidak membedakan Mathla’ dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha, yakni ru’yah al-hilal di salah satu tempat di Indonesia yang diterima oleh Pemerintah sebagai dasar penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha di seluruh wilayah Indonesia walaupun berbeda mathla’nya. 
  3. Melakukan ru’yah al-hilal untuk penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha adalah fardhu kifayah menurut Madzhab al-Arba’ah kecuali Madzhab Hanbali yang berpendapat bahwa hukumnya sunah. Pelaksanaan ru’yah al-hilal yang diusahakan oleh Pemerin­tah/Departemen Agama adalah sudah cukup sebagai pelaksanaan fardhu kifayah tersebut bagi seluruh umat Islam Indonesia. 
  4. Lajnah Falakiyah dan Ru’yah PBNU perlu melakukan upaya bagi terlaksananya prinsip ru’yah al-hilal atau istikmal antara lain dengan cara :
  • Membuat kepastian awal Sya’ban dengan ru’yah al-hilal atau istikmal untuk keperluan awal Ramadhan.
  • Melakukan ru’yah al-hilal pada malam 30 Syawal dan 30 Dzul Qa’dah, selanjutnya menanyakan hasil ru’yah al-hilal tanggal 01 Dzul Hijjah kepada Pemerintah. Hal ini dilakukan sebab seringkali pemerintah tidak mengeluarkan pengumuman penetapan tanggal 01 Dzul Hijjah secara rinci. Kemudian hasilnya diumumkan kepada Wilayah dan Cabang NU di seluruh Indonesia untuk keper­luan Idul Adha segera.

Jika pengumuman dan penetapannya berdasarkan ru’yah al-hilal atau istikmal, maka warga NU wajib mengikuti dan mentaatinya. Tetapi jika pengumuman dan penetapannya hanya semata-mata berda­sarkan hisab, maka warga NU tidak wajib mengikuti dan mentaatin­ya, selanjutnya mengawali puasa Ramadhan, melaksanakan Idul Fitri dan menjalankan Idul Adha pada hari berikutnya.  

Sikap demikian ini sesuai dengan pendapat Jumhur al-Salaf, sesuai dengan jiwa Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 1404 H./1983 M. dan Keputusan Muktamar ke-27 tahun 1405 H./1984 M. dan dilindungi Undang-undang Dasar 1945, pasal 29, ayat 2. 

Keterangan, dari kitab: Bughyah al-Musytarsyidin

لاَ يَثْبُتُ رَمَضَانُ كَغَيْرِهِ مِنَ الشُّهُوْرِ إِلاَّ بِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ أَوْ إِكْمَالِ الْعِدَّةِ ثَلاَثِيْنَ بِلاَ فَارِقٍ

Bulan Ramadhan sama seperti bulan lainnya tidak tetap kecuali dengan melihat hilal, atau menyempurnakan bilangan menjadi tiga puluh hari. Al-‘Ilm al-Mantsur fi Itsbat al-Syuhur

قَالَ سَنَدُ الْمَالِكِيَّةِ لَوْ كَانَ اْلإِمَامُ يَرَى الْحِسَابَ فِي الْهِلاَلِ فَأَثْبَتَ بِهِ لَمْ يُتْبَعْ لإِجْمَاعِ السَّلَفِ عَلَى خِلاَفِهِ

Para tokoh madzhab Malikiyah berpendapat: “Bila seorang penguasa mengetahui hisab tentang (masuknya) suatu bulan, lalu ia menetapkan bulan tersebut dengan hisab, maka ia tidak boleh diikuti, karena ijma’ ulama salaf bertentangan dengannya.”

Sumber

  1. Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi, Bughyah al-Musytarsyidin, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1952), h. 108.
  2. Taqiyuddin al-Subki, al-‘Ilm al-Mantsur fi Itsbat al-Syuhur, (Indonesia: Madrasah al-Salafiyah al-Syafi’iyah Tebuireng-tulis tangan/roneo, 1354 H),
  3. Ahkamul Fuqaha no. 369 MASAIL DINIYAH KEPUTUSAN MUNAS ALIM ULAMA NU Di Pesantren Ihya Ulumuddin Kesugihan, Cilacap. Pada Tanggal 23 – 26 Rabiul Awwal 1408 H. / 15 – 18 Nopember 1987 M.   

Catatan : Tulisan ini terbit pertama kali, 7 September 2018 . Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan revisi di beberapa bagian.

https://www.laduni.id/post/read/30331/dasar-penetapan-awal-ramadhan-idul-fitri-dan-idul-adha.html