LADUNI.ID, Jakarta – Mengganti puasa atau qadha bisa dilakukan kapan saja karena waktunya sangat panjang, dimulai dari hari kedua idul fitri sampai sebelum datangnya bulan Ramadhan tahun depan, dalam Al-Quran dijelaskan
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS Al Baqarah 185)
Orang yang tidak berpuasa ada banyak alasan sehingga harus mengganti dengan jumlah yang ditinggalkannya, biasanya masalah ini lebih banyak dialami oleh perempuan, di saat bulan Ramadhan adakalanya tidak berpuasa karena kedatangan tamu bulanan atau lainnya. Maka sesudah masuknya bulan Sya’ban ini adalah waktu yang tepat untuk meng-qadla’ puasa Ramadhan seperti riwayat berikut, bahwa Sayidah Aisyah berkata:
ﻛﺎﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ، ﻓﻤﺎ ﺃﺳﺘﻄﻴﻊ ﺃﻥ ﺃﻗﻀﻴﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺷﻌﺒﺎﻥ
Saya punya (hutang) puasa Ramadhan. Saya tidak dapat meng-qadla’nya kecuali di bulan Sya’ban (HR Muslim)
Namun terkadang sampai jelang Ramadhan hutang puasa belum terpenuhi semuanya. Dalam masalah ini dijelaskan menurut Madzhab Syafi’i bahwa orang tersebut wajib qadla’ puasa Ramadhan sekaligus membayar fidyah.Imam Nawawi menyampaikan beberapa riwayat dari sebagian Sahabat, diantaranya:
ﻭﻟﻔﻆ اﻟﺮﻭاﻳﺎﺕ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ” ﻣﻦ ﻣﺮﺽ ﺛﻢ ﺻﺢ ﻭﻟﻢ ﻳﺼﻢ ﺣﺘﻰ ﺃﺩﺭﻛﻪ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺁﺧﺮ ﻗﺎﻝ ﻳﺼﻮﻡ اﻟﺬﻱ ﺃﺩﺭﻛﻪ ﺛﻢ ﻳﺼﻮﻡ اﻟﺸﻬﺮ اﻟﺬﻱ ﺃﻓﻄﺮ ﻓﻴﻪ ﻭﻳﻄﻌﻢ ﻣﻜﺎﻥ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻣﺴﻜﻴﻨﺎ
Redaksi riwayat dari Abu Hurairah: “Jika ada orang yang sakit, kemudian sehat dan belum qadla’ puasa hingga berjumpa dengan Ramadhan berikutnya, ia wajib puasa Ramadhan lalu meng-qadla’ puasa Ramadhan sebelumnya dan mengeluarkan makanan (fidyah) setiap harinya kepada 1 orang miskin” (Al-Majmu’ 6/364)
Sementara jika wanita tersebut belum sempat qadla’ dikarenakan udzur syar’i maka tidak dikenakan fidyah, misalnya karena hamil sampai melahirkan, setelah Ramadhan hamil lagi