Hukum Berjualan Makanan di Siang Bulan Ramadhan

Laduni.ID, Jakarta – Bulan suci Ramadhan merupakan bulan penuh berkah, momentum bulan suci ramadhan tidak disia-siakan bagi sebagian orang untuk mendapatkan rezeki yang barokah dengan cara berjualan, baik dalam bentuk makanan atau kebutuhan rumah tangga yang lainnya. Momentum ini tidak serta merta mendapatkan dukungan dari masyarakat, banyaknya pro kontra terkait penjual makanan atau minuman yang membuka warung pada siang hari, sebagian mengatakan boleh  karena untuk melayani yang tidak berpuasa, ada juga yang melarang dengan berbagai alasan.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membuka warung di siang hari pada bulan puasa? Dan bagaimana cara yang bijak untuk menyikapi pro dan kontra di masyarakat?

Hukum membuka warung makanan  siang hari pada bulan Ramadhan pada dasarnya diperbolehkan dengan tujuan untuk melayani orang-orang yang kebetulan tidak sedang berpuasa karena sedang ada udzur atau halangan seperti perempuan yang sedang haid.

Warung juga boleh dibuka dengan tujuan untuk melayani musafir (orang yang bepergian) dengan jarak tempuh boleh melakukan Qashar atau jarak perjalanan lebih dari 80,6 km. Selain itu, warung boleh buka jika penjual kepada orang yang berpuasa, tapi ia harus meyakini bahwa makanan yang dibelinya akan dimakan ketika sudah masuk waktu berbuka.

Hukum membukan warung  menjadi haram dan termasuk jual beli yang mengandung maksiat bila si penjual yakin atau punya dugaan kuat bahwa pembeli akan memakannya di siang hari Ramadhan. Keterangan dari kitab :
– I’aanah at-Thoolibiin III/24 :

( وقوله من كل تصرف يفضي إلى معصية ) بيان لنحو وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها والأمة على من يتخذها لغناء محرم والخشب على من يتخذه آلة لهو وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا

(Keterangan “dari setiap tindakan yang berakibat kearah maksiat”) seperti menjual tunggangan pada orang yang akan membebaninya diluar batas kemampuannya, menjual sahaya wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malaahi, dan seperti orang muslim dewasa yang memberi makanan pada orang kafir dewasa disiang hari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya disiang hari ramadhan.

– Hasyiyah al-Bujairomi II/224 :

ومن النحو بيع الأمرد لمن عرف بالفجور والجارية لمن يتخذها للغناء المحرم والخشب لمن يتخذه آلة لهو وإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا

Sebagian contoh jual beli yang diharamkan adalah menjual amraad (pemuda tampan) pada orang yang diketahui kemesumannya, menjual sahaya wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malaahi, dan seperti orang muslim dewasa yang memberi makanan pada orang kafir dewasa di siang hari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya di siang hari ramadhan.

Kesimpulannya, membuka warung di siang hari saat bulan puasa diperbolehkan  atau tidak diperbolehkan jika sesuai dengan kriteria di atas. Meski demikian, kondisi warung juga harus dikondisikan, contoh  diusahakan agar makanan tidak sampai terlihat oleh orang lewat sehingga berpotensi menggoda orang-orang yang sedang berpuasa.

Semoga bermanfaat

___________

Catatan: Tulisan ini terbit pertama kali pada Selasa, 16 April 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan.

https://www.laduni.id/post/read/58619/hukum-berjualan-makanan-di-siang-bulan-ramadhan.html