Laduni.ID, Jakarta – Mengeluarkan zakat termasuk salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan sebagai bentuk kepedulian antar sesama atau kepedulian terhadap mustahiq. Zakat juga bisa diartikan mensucikan diri setelah sebulan berpuasa, sebab selama sebulan menjalankan ibadah puasa tidak sadar telah melakukal hal-hal yang tidak bermanfaat bahkan bisa menciderai pahala puasa itu sendiri, dalam Al-Quran disebutkan,
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (١٠٣)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Berikut ini tuntunan zakat lengkap dan praktis yang bersumber dari Tim Aswaja Center Jawa Timur
Bagian I
Pengertian
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang
Menurut Lisan Al-‘Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
Tetapi yang terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain,
Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifa
Zakat dari segi istilah fiqih berarti “Sejumlah harta tertentu diwajibkan
Bagian II
Harta Yang Wajib Dikeluarka
Al-Madzhah
A. Harta yang wajib dikeluarka
- Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
- Naqd: meliputi emas dan perak, pula termasuk uang emas atau perak.
- Zuru’ (hasil pertanian)
seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum. - Tsimar (buah-buah
an); meliputi anggur dan kurma - ‘Arudh al-tijarah
(harta dagangan). - Ma’dan (hasil pertambang
an emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-oran g jahiliyah) .
B. Harta yang wajib dikeluarka
- Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
- Naqd: emas dan perak
- Semua tumbuh-tum
buhan yang untuk penghasila n termasuk madu. - Amwal al-tijarah
(harta dagangan). - Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
C. Harta yang wajib dikeluarka
- Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
- Zuru’ (hasil pertanian)
seperti padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok), gandum. - Tsimar (buah-buah
an); meliputi anggur, kurma dan zaitun - Amwal al-tijarah
(harta dagangan). - Ma’dan dan rikaz 6. Naqd; emas dan perak
D. Harta yang wajib dikeluarka
- Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
- Naqd; emas dan perak
- Setiap biji-bijia
n; seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rem pah. - Tsimar (buah-buah
an); meliputi anggur, kurma dan buah pala. - Harta dagangan.
- Ma’dan (semua hasil pertambang
an seperti emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan permata) dan rikaz; semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah - Madu
Bagian III
Syarat-sya
A. Syarat-sya
- Sampai satu nishab (lihat tabel).
- Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam) baik perorangan
maupun syirkah. Jika milik umum seperti milik masjid, madrasah, dan jam’iyah atau miliknya budak maka tidak wajib dizakati. Keterangan : Piutang, Mabi’ yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dizakati. - Haul (perputara
n satu tahun penuh) dengan mengikuti kalender Hijriyah - Tidak untuk dipekerjak
an seperti untuk disewakan. - Digembala ditempat yang tidak dipungut biaya termasuk milik sendiri dalam mayoritas satu tahun.
Catatan : syarat yang keempat dan kelima tidak menjadi persyarata
B. Syarat-sya
- Dimiliki atau dikuasai secara penuh (al-milk al-taam).
- Sampai satu nishab.
- Tidak mempunya hutang menurut al-Madzahi
b al-Tsalats ah (madzhab yang tiga) selain Syafi’iyah . - Haul (perputara
n satu tahun penuh) mengikuti kelender Hijriyah - Tidak dipakai sebagai perhiasan
Catatan :
- Menurut madzhab Hanafi perhiasan yang diperboleh
kan (al-huliy al-mubah) tetap wajib dizakati.( lihat Mauhibah Dzi al-Fadhl 4/ ) - Menurut sebagian ulama uang kertas wajib dikeluarka
n zakatnya, sebagaiman a emas dan perak, sedangkan nishab kadar zakatnya sama dengan emas dan perak
C. Syarat-sya
- Ditanam. Catatan: menurut Syeikh Mahfuzh Termas, pendapat yang lebih kuat adalah yang tidak mensyaratk
an hal ini. (lihat: Mauhibah Dzi al-Fadhl) - Berupa biji-bijia
n yang bisa menjadi makanan pokok dan bisa disimpan dalam waktu yang lama - Tidak mempunyai hutang menurut Hanabilah.
- Satu nishab ( dalam hal ini madzhab Hanafi tidak mensyaratk
an nishab)
Catatan: Hasil panen dalam masa satu tahun apabila satu jenis maka dikumpulka
D. Syarat-sya
- Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
- Mencapai satu nishab. Catatan; Menurut Hanafiyah persyarata
n nishab tidak ada. Sehingga setiap buah-buaha n menurut Hanafiyah harus dikeluarka n zakatnya.
Keterangan
a) Hasil panen dalam masa satu tahun baik zuru’ ataupun tsimar apabila satu jenis maka dikumpulka
Apabila dalam pengairan tanpa dipungut biaya maka zakat yang dikeluarka
b) Piutang, barang yang dijual (mabi’) yang belum diambil oleh pembeli serta barang yang hilang tetap wajib dikeluarka
E. Syarat-sya
Tijarah yang berarti perdaganga
Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah berpendapa
- Diniati untuk diperdagan
gkan dan bukan untuk selainnya. Catatan: Menurut Malikiyyah termasuk dalam hal ini ialah niat memperdaga ngkan ketika membeli meskipun disertai dengan niat untuk digunakan sendiri atau disewakan. ( lihat; Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473) - Barang yang diperdagan
gkan harus diperoleh dari proses timbal balik seperti jual beli atau imbalan dari akad persewaan. - Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).
- Satu nishab (krus semua sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang ada di orang lain).
- Satu tahun penuh menurut kalender hijriyah. Catatan : Menurut Malikiyah harta dagangan yang sifatnya investasi seperti membeli tanah dengan niat dijual ketika harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarka
n ketika sudah laku. (Hasyiyah Ad-Dasuqi I/473) »
Bagian IV
Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Golongan atau orang-oran
1. Fakir Miskin
- Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharia
n yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan- kebutuhann ya baik sandang, papan dan pangan. - Miskin; yaitu orang yang mempunyaai
harta atau mata pencaharia n tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa penganggur an yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir/ miskin. Sedangkan para santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/ miskin.
Catatan tentang perbedaan antara fakir dan miskin; Jika penghasila
Perlu disebutkan
Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka diberi modal untuk mendapatka
2. Amil zakat,
Syarat-sya
- Beragama Islam,
- Mukallaf (sudah baligh dan berakal),
- Merdeka (bukan budak),
- Adil dengan pengertian
tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu, - Bisa melihat,
- Bisa mendengar,
- Laki-laki,
- Mengerti terhadap tugas-tuga
s yang menjadi tanggungja wabnya, - Tidak termasuk ahlul-bait
atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan - Bukan mawali ahlul-bait
atau budak yang dimerdekak an oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib .
Sedangkan tugas-tuga
- Menginvent
arisasi (mendata) orang-oran g yang wajib mengeluark an zakat. - Menginvent
arisasi orang-oran g yang berhak menerima zakat - Mengambil dan mengumpulk
an zakat. - Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarka
n. - Menentukan
ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat. - Menakar, menimbang,
menghitung porsi mustahiqqu s zakat - Menjaga keamanan harta zakat
- Membagi-ba
gikan harta zakat pada mustahiqqi n.
Mengingat bahwa tugas-tuga
Macam-maca
- Orang yang mengambil dan mengumpulk
an harta zakat. - Orang yang mengetahui
orang-oran g yang berhak menerima zakat. - Sekretaris
- Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung
zakat - Orang yang mengkoordi
nir pengumpula n orang-oran g yang wajib zakat dan yang berhak menerima. - Orang yang menentukan
ukuran (sedikit banyaknya) zakat. - Petugas keamanan harta zakat.
- Orang yang membagi-ba
gikan zakat.
3. Mu’allaf
Mu’allaf atau lengkapnya
pertama, orang yang masuk Islam sedangkan kelunakann
kedua, mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakat
ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarka
keempat, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar musuh-musu
4. Mukatab
Mukatab adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya
5. Gharim
Gharim ialah orang-oran
6. Sabilillah
Sabilillah
7. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhka
Catatan: Pertama, perlu diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf al-tsamani
Bagian V
Syarat-Sya
Mustahiqqi
Mustahiq yang mempunyai dua kategori seperti fakir yang berstatus gharim, menurut madzhab Syafi’i tidak boleh menerima zakat atas dua kategori tersebut. Orang yang mengaku sebagai mustahiqqi
Bagian VI
Orang Yang Wajib Mengeluark
Orang yang wajib mengeluark
Bagian VII
Tatacara Mengeluark
Ada dua hal yang harus dilakukan oleh muzakki dalam mengeluark
Bagian VIII
Bentuk Zakat
Menurut madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya seperti diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat dagangan maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).
Menurut madhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas, dan perak dapat diberikan dalam bentuk nilainya. Contohnya;
Catatan: Perlu diketahui bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata uang) dalam madzhab Hanafi adalah nilai dari barang yang seharusnya
Yang wajib mengeluark
Demikian pula seperti halnya di atas, zakat fitrah yakni; menurut madzhab Hanafi boleh diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. Sedangkan menurut madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai (beras 2,7 kg) tetapi hukumnya makruh.
Bagian IX
Waktu Mengeluark
Orang yang mempunyai kewajiban mengeluark
Bagian X
Etika Bagi Pemberi Dan Penerima Zakat
A. Etika Pemberi Zakat
Orang yang akan memberikan
Pertama, mengerti tujuan zakat. Tujuan zakat ada tiga macam; yaitu a) sebagai ujian bagi orang yang mengaku mencintai Allah SWT dengan mengeluark
Kedua, merahasiak
Ketiga, tidak merusak zakatnya dengan cara mengundat-
Keempat, harus memandang kecil dan remeh pemberiann
Kelima, memilih harta yang dianggapny
Keenam, mencari penerima yang bersih jiwanya dari golongan yang delapan tersebut.
B. Etika Penerima Zakat
Hendaknya penerima zakat memiliki sikap-sika
Pertama, mengerti bahwa Allah mewajibkan
Kedua, berterima kasih kepada pemberi, mendoakan dan memberikan
Ketiga, memperhati
Keempat, menghindar
Bagian XI
Tabel nishab & kadar zakat
Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarka
- 40 – 120 kambing 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
- 121- 200 kambing 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
- 201 – 399 kambing 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
- 400 – 499 kambing 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
- 500 – 599 kambing 5 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
- untuk seterusnya, setiap bertambah kelipatan seratus ditambah satu kambing
Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarka
- 30 – 39 sapi 1 tabi’ (anak sapi yang berumur satu tahun)
- 40- 59 sapi 1 musinnah (anak sapi yang berumur dua tahun) atau 2 tabi’
- 60 – 69 sapi 2 tabi’
- 70 – 79 sapi 1 musinnah dan 1 tabi’
- 80 – 99 sapi 2 musinnah
- 100 – 109 sapi 1 musinnah dan 2 tabi’
- Dan berubah setiap bertambah 10 sapi contoh: 110 sapi yang dikeluarkan 2 musinnah dan 1 tabi’
Jumlah harta zakawiy Zakat yang harus dikeluarka
- 5 – 9 unta 1 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
- 10 -14 unta 2 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
- 15 -19 unta 3 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
- 20 – 24 unta 4 kambing (Domba umur 1 tahun atau kambing kacang umur 2 tahun)
- 25 – 29 unta 1 bintu makhad
- 36 – 45 unta 1 bintu labun
- 46 – 60 unta 1 hiqqah
- 61 – 75 unta 1 jadza’ah
- 76 – 90 unta 2 bintu labun
- 91 – 120 unta 2 hiqqah
- 121 – 129 unta 3 bintu labun
- 130 – 139 unta 1 hiqqah dan 2 bintu labun
- Kemudian berubah setiap bertambah kelipatan 10 contoh: 140 unta = 2 hiqqah dan 1 bintu labun
Nama harta Zakat yang harus dikeluarka
5 kuda 2,5 %
Nama Harta Nishob Zakat yang harus dikeluarka
- Emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
- Perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
- Tambang emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Seketika
- Tambang perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Seketika
- Harta dagangan dengan Modal emas 77,50 gr 1/40 = 1,9375 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
- Harta dagangan dengan modal perak 543,35 gr 1/40 = 13,584 gr 2,5 % Setelah 1 tahun
- Rikaz emas 77,50 gr 1/5 = 15,5 gr 20 % Seketika
- Rikaz perak 543,35 gr 1/5 = 108,67 gr 20 % Seketika
Keterangan
Nishob emas pada daftar diatas adalah nishobnya emas murni (emas dengan kadar 100%). Sedangkan untuk mencari nishobnya emas yang tidak murni caranya nishob emas murni dibagi kadarnya emas yang tidak murni kemudian hasilnya dikalikan dengan kadarnya emas murni. Rumus : 77,50 (nishobnya
Zakat yang harus dikeluarka
- 2,5 % ( 1/40) = 2,15277 gram.
- 20 % (1/5) = 17.2222 gram.
Zakat Fitrah Wajib bagi Setiap orang yang masih hidup di akhir Ramadlan dan di awal Syawal sekaligus Kadar zakat yang dikeluarka
Catatan: Menurut madzhab Hanafi, dalam zakat madu tidak disyaratka
________________________
Tuntunan Zakat lengkap dan praktis seperti dijelaskan pada halaman ini yang bersumber dari Tim Aswaja Center Jawa Timur
https://www.laduni.id/post/read/30845/tuntunan-zakat-lengkap-dan-praktis.html