Lima Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam

LADUNI.ID, Jakarta – Menentukan tanggal dan bulan yang baik untuk menikah menurut Islam adalah salah satu persiapan penting menjelang pernikahan. Islam memang tidak melarang waktu-waktu tertentu untuk menikah. Namun, karena tujuan utama pernikahan adalah ibadah, tentu tidak salah jika kita ingin melakukannya di hari yang baik agar mendapatkan keberkahan.

Menikah bukan sekedar ingin membangun rumah tangga bersama pasangan, tetapi juga menjadi sebuah perjalanan ibadah dalam agama Islam. Termasuk dalam hal mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sementara itu, masyarakat di Indonesia mempunyai bulan-bulan baik dalam melangsungkan pernikahan agar mendapatkan kelancaran, keberkahan, dan hal-hal baik lainnya di masa yang akan datang. Dengan mempercayai adanya bulan baik tersebut, menjadi salah satu upaya dan do’a agar pernikahannya langgeng dan lancar.

1. Bulan Syawal
Banyak orang yang menghindari menikah di bulan Syawal dengan keyakinan bahwa termasuk bulan yang sial. Padahal, keyakinan tersebut sebenarnya tidak berdasar. Karena Rasulullah SAW sendiri menikahi istrinya, Siti Aisyah pada bulan Syawal dan kemudian dijadikan sebagai dasar anjuran menikah di bulan Syawal.

Dalam satu hadis dijelaskan, yang artinya:
Dari Sayyidah ‘Aisyah Radliyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar disisinya daripada aku?” Salah seorang perawi berkata, “Dain Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal”. (HR Imam Muslim dan Imam At-Tirmidzi).

2. Bulan Muharram
Banyak spekulasi jikalau menikah di buan Muharram dapat mendatangkan musibah. Ternyaa, informasi tersebut tidak perlu dipercaya karena tidak memiliki landasan agama. Karena dalam Islam, bulan Muharram menjadi salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Bulan ini pun memiliki keutamaan sendiri karena merupakan pembuka tahun baru, sehingga dijadikan semangat untuk kehidupan dan langkah baru.

Tak cuma sampai di situ, di bulan Muharram juga Rasulullah SAW melamar dan mempersunting Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan serta seorang perempuan dari Bani Israel yang bernama Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab. Peristiwa ini kemudian memperkuat bahwa Muharram adalah bulan yang baik untuk menikah.

3. Bulan Safar
Bulan Safar juga sering menjadi bulan yang baik untuk melangsungkan pernikahan, sebab bertepatan dengan pernikahan putri Nabi Muhamamd SAW. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat: “Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahkan putrinya, Sayyidah Fatimah Az-Zahra binti Muhammad Rasulullah SAW dengan Sahabat Ali bin Abi Thalib di bulan Safar pada 12 bulan awal sejak hijrah menuju Madina”. (HR. Ibnu Syihab Azzuhri)

Dari hadis di atas, para ahli fiqih merumuskan bahwa hukumnya sunah menikah di bulan Safar.
Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani juga mengatakan:
“Dan sunnah menikah di bulan Syawal dan Safar, karena Rasulullah menikahi Aisyah di bulan Syawal dan beliau menikahkan putrinya, Fathimah dengan Ali di bulan Safar pada 12 bulan awal sejak hijrah.”

Allah SWT berfirman dalam QS. An Nuur 24:32 dan QS. At-Taubah 9:37

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ (٣٢)

32. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian [1036] di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [1036] Maksudnya: hendaklah ladi-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin. [QS. An Nuur 24:32]

اِنَّمَا النَّسِيْۤءُ زِيَادَةٌ فِى الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُحِلُّوْنَهٗ عَامًا وَّيُحَرِّمُوْنَهٗ عَامًا لِّيُوَاطِـُٔوْا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ فَيُحِلُّوْا مَا حَرَّمَ اللّٰهُ ۗزُيِّنَ لَهُمْ سُوْۤءُ اَعْمَالِهِمْۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ࣖ (٣٧)

37. Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu [642] adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. [642] Muharram, Rajab, Zulqaedah dan Zulhijjah adalah bulan-bulan yang dihormati dan dalam bulan-bulan tersebut tidak boleh diadakan peperangan. Tetapi peraturan ini dilanggar oleh mereka dengan mengadakan peperangan di bulan Muharram, dan menjadikan bulan Safar sebagai bulan yang dihormati untuk pengganti bulan Muharram itu. Sekalipun bulangan bulan-bulan yang disucikan yaitu, empat bulan juga. Tetapi dengan perbuatan itu, tata tertib di Jazirah Arab menjadi kacau dan lalu lintas perdagangan terganggu.  (QS. At-Taubah 9:37)

4. Bulan Rabiul Awal
Lalu selanjutnya adalah bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, yaitu bulan Rabiul Awal. Bulan ini pun terasa istimewa karena bukan hanya bulan lahirnya Rasulullah SAW, melainkan karena Rasulullah SAW menikah dengan Sayyiadah Khadijah Binti Khuwailid.

Mereka menikah tepat pada 10 Rabiul Awal, saat Nabi Muhammad SAW berusia 25 tahun dan istrinya berumur 40 tahun.

5. Bulan Dzulqa’dah
Bulan baik terakhir untuk menikah adalah bulan Dzulqa’dah. Selain itu bulan Muharram, bulan Dzulqa’dah menjadi satu bulan yang merupakan bulan mulia yang disebutkan Allah SWT dan Nabi Muhamamd SAW. Di bulan ini, Rasulullah SAW juga menikahi perempuan dari Bani Asad bin Khuzaimah, bernama Sayyidah Zainab binti Jahsyi bin Royab dan Maimunah binti Al-Haris, seorang janda berusia lanjut.

Bulan Dzulqa’dah pun menjadi simbol ketenangan dalam mempersiapkan ibadah haji, karena berada di antara dua hari raya, Idul Fitri di bulan Syawal dan Idul Adha, di bulan Dzulhijjah. Hal ini juga menjadikan bulan ini istimewa dan dijadikan sebagai “pengawal” perjalanan pernikahan .

Demikian penjelasan tentang beberapa bulan yang baik untuk menikah menurut Islam.
Namun, dalam Islam sendiri tidak mengenal bulan baik atau tidak baik dalam urusan pernikahan, sebab dalam Islam yang menjadi cara terbaik adalah melakukan pernikahan secepatnya. Rumah tangga sendiri juga harus dimohonkan berkah pada Allah SWT sehingga nantinya bisa menjadi sebuah keluarga yang taqwa pada Allah SWT dan bekerja sama untuk berbuat ketaatan. Hal yang harus dipastikan adalah tidak meyakini dengan segala hal berbau ramalan.

Selain itu, bersikaplah optimis sebab pada dasarnya semua tanggal dan bulan merupakan baik. Oleh karena masih banyaknya orang yang sependapat dan tidak sependapat dengan bulan baik untuk menikah menurut Islam ini, maka supaya lebih aman dan jelas bisa dilihat langsung dalam hadis untuk menentukan bulan baik dalam melangsungkan pernikahan. Semoga uraian di atas bermanfaat bagi Anda yang sedang menentukan waktu pernikahan bersama pasangan.

Sumber : Hadis dan Al-Qur’an

https://www.laduni.id/post/read/517302/lima-bulan-baik-untuk-menikah-menurut-islam.html