Bagian Daging untuk Pemilik Qurban

Laduni.ID, Jakarta – Kalau kita melakukan ibadah menyembelih hewan qurban di Hari Raya Idul Adha atau di Hari Tasyrik, maka kita dianjurkan untuk turut mengonsumsi dagingnya, maksimal sepertiga bagian menurut Madzhab Syafi’i. Anjuran ini berdasarkan ayat berikut:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Maka makanlah sebagian dari (daging) hewan qurban dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Haj: 28)

Anjuran ini tentu merupakan suatu kebaikan. Lantas apakah ada bagian tertentu yang dianjurkan dan paling baik untuk dikonsumsi sendiri? Pada dasarnya tidak ada bagian tertentu yang dianjurkan secara khusus untuk pemilik qurban. Pemilik qurban boleh mengambil bagian mana saja dari daging hewan qurbannya. Akan tetapi kalau melihat Hadis Nabi, ada satu keterangan bahwa Rasulullah SAW senang mengonsumsi bagian tetentu dari daging hewan.

Berikut ini bagian daging hewan yang disukai Rasulullah SAW;

1. Paha depan sebelah kanan

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ: ﺃُﺗِﻲَ اﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺑِﻠَﺤْﻢٍ ﻓَﺪُﻓِﻊَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ اﻟﺬِّﺭَاﻉُ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻳُﻌْﺠِﺒُﻪُ ﻓَﻨَﻬَﺲَ ﻣِﻨْﻬَﺎ

“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah disuguhi daging, kemudian Nabi diambilkan pergelangan. Nabi menyukainya. Lalu Nabi memakannya (dengan menggigitnya).” (HR. At-Tirmidzi)

Adapun pengertian dzira’ dalam hewan adalah:

ِﻭَﻣِﻦْ ﻳَﺪَﻱْ اﻟْﺒَﻘَﺮِ ﻭَاﻟْﻐَﻨَﻢِ ﻓَﻮْﻕَ اﻟْﻜِﺮَاﻉ

“Kedua kaki depan di atas lutut untuk sapi dan kambing.” (Sunan At-Tirmidzi dan Tuhfah Al-Ahwadzi, juz 5, hlm. 463)

Daging yang dikonsumsi oleh Rasulullah SAW, secara kesehatan ternyata mengandung kolesterol yang rendah dan tidak membahayakan kesehatan. Karenanya ini merupakan bagian daging yang bagus untuk dikonsumsi. Meski demikian, bukan berarti tidak boleh mengonsumsi bagian daging yang lainnya.

2. Jeroan

ﻋَﻦْ ﺑُﺮَﻳْﺪَﺓَ ﻗَﺎﻝَ: ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ اﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﺫَا ﺭَﺟَﻊَ ﺃَﻛَﻞَ ﻣِﻦْ ﻛَﺒِﺪِ ﺃُﺿْﺤِﻴَّﺘِﻪِ

“Dari Buraidah dikisahkan bahwa jika Rasulullah SAW telah pulang (dari Sholat Idul Adha) beliau memakan hati hewan qurbannya.” (HR. Al-Baihaqi)

Secara kesehatan, jeroan masuk kategori organ tubuh hewan yang memiliki kadar kolesterol tinggi. Tetapi, apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ini adalah satu petunjuk hukum dibolehkannya mengonsumsi hati. Dan bukan berarti bahwa Nabi itu tidak memperhatikan kesehatan. Sebab Rasulullah SAW adalah orang  yang jarang sakit. Tidak lain karena memang gaya hidup beliau yang sehat. Tidak makan sebelum lapar dan berhenti makan sebelum kenyang.

Dengan demikian, jelas hukumnya diperbolehkan bagi pemilik qurban untuk mengonsumsi daging qurban, maksimal sepertiga bagian. Bahkan dianjurkan sebagaimana diterangkan di atas. Tapi ada pengecualian dalam konteks ini, yakni ketika hewan qurban tersebut merupakan nadzar. Maka, pemiliknya tidak boleh makan dan mengambil bagian sedikitpun. Seluruhnya harus disedekahkan. Sebab nadzar itu adalah janji atas nama Allah SWT, yang kemudian Allah mengabulkan keinginannya. Misalnya ada orang berkata; “Jika tahun ini anak saya hafal Al-Qur’an maka akan saya lakukan qurban”, atau contoh orang berkata; “Jika istri saya melahirkan anak laki-laki/perempuan maka saya akan qurban sapi,” kemudian Allah mengabulkan nadzar tersebut, maka qurban yang berupa nadzar ini harus disedekahkan semuanya kepada orang-orang yang tidak mampu. Wallahu ‘Alam bis Showab. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 21 Juli 2021. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Oleh: Ustad Ma’ruf Khozin

Editor: Hakim

https://www.laduni.id/post/read/72696/bagian-daging-untuk-pemilik-qurban.html