Read Time:31 Second
Beberapa tahun belakangan ini marak istilah “syariah” terdengar di telinga kita. Istilah syariah bahkan menjadi semacam trend bisnis yang menggiurkan. Seringkali kata syariah dikonotasikan dengan yang berbau ‘islami’. Sehingga, kata syar’i berarti islami.
Selain itu, kata syariah ini sering dimaknai kebalikan dari kata konvensional. Misalnya, bank syariah berarti bukan bank konvensional.
Lantas, bagaimana dengan istilah hukum Islam, fikih dan ushul fikih? Apakah beberapa istilah tersebut identik, saling terkait dan mungkin malah semakna, ataukah berbeda maknanya? Simak selengkapnya di video berikut:
Video 1: Pengantar Hukum Islam
Video 2: Perbedaan antara Fikih, Ushul Fikih dan Syariah