Daftar Isi Sejarah Bendera Merah Putih Indonesia
1. Sejarah Bendera Merah Putih Sebelum Kemerdekaan
2. Sejarah Bendera Merah Putih Menjelang Kemerdekaan Republik Indonesia
3. Usia Bendera Merah Putih
4. Arti Warna dan Ukuran Bendera Merah Putih
4.1 Arti Warna Bendera Merah Putih
4.2 Ukuran Merah Putih
5.. Kedudukan Bendera Merah Putih
6. Aturan Pengibaran Bendera Merah
7. . Referensi
Laduni.ID, Jakarta – Dari dahulu kala kita sudah sering melihat bendera merah putih dikibarkan saat upacara di sekolah, upacara peringatan kemerdekaan, peringatan hari besar negara, hingga event olahraga. Meski begitu, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana sejarah bendera merah putih yang sebenarnya, apa arti dibalik warnanya dan bagaimana kedudukannya.
Menurut Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Kemudian, bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawahnya berwarna putih dengan kedua bagian berukuran sama. Bendera negara tersebut dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Padahal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Bendera merupakan sepotong kain segi empat atau segitiga yang dikaitkan pada puncak tiang, dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan badan atau sebagai tanda. Dengan kata lain, bendera merah putih merupakan lambang negara yang harus dihormati dan dihargai. Salah satu caranya adalah dengan mempelajari sejarah di balik terciptanya Sang Saka Merah Putih.
1 Sejarah Bendera Merah Putih Sebelum Kemerdekaan
Warna merah dan putih pada bendera sejatinya telah digunakan lama sejak zaman kerajaan. Dalam catatan sejarah, jejak bendera merah putih terlihat pertama kali di Kerajaan Kediri pada masa Raja Jayakatwang. Selain itu, eksistensi bendera merah putih juga melekat pada Kerajaan Majapahit. Berikut sejarah bendera merah putih di zaman kerajaan:
- Kerajaan Kediri
Sebelum Kerajaan Majapahit, Kerajaan Kediri telah memakai panji-panji berwarna merah putih untuk dikibarkan. Panji merah putih digunakan oleh pasukan Raja Jayakatwang pada 1292 yang melawan kekuasaan Prabu Kertanegara dari Kerajaan Singasari. - Kerajaan Majapahit
Bendera merah putih juga kental dengan kejayaan Kerajaan Majapahit. Mereka juga menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesarannya pada abad ke-13 hingga ke-16. Dalam Kitab Negarakertagama, Mpu Prapanca menuliskan bahwa setiap upacara kebesaran Prabu Hayam Wuruk (1350-1389 M) selalu terdapat simbol warna merah dan putih. - Sisingamangaraja IX
Bendera merah putih ternyata tidak hanya dipakai di Tanah Jawa. Saat itu, Sisingamangaraja IX dari tanah Batak juga memakai warna merah putih sebagai bendera perangnya. Bendera tersebut bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. - Perang Aceh
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh juga menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih. Pada bagian belakang bendera terdapat gambar pedang, bulan sabit, matahari, bintang, serta beberapa ayat suci Al-Qur’an. - Kerajaan Bugis Bone
Selain itu, bendera merah putih juga dipakai pada zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka. Bendera merah putih yang dikenal dengan nama Woromporang itu digunakan sebagai simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. - Perang Jawa
Terakhir, bendera merah putih juga dipakai dan menjadi simbol perlawanan pada Perang Jawa (1825-1830 M) yang dipimpin Pangeran Diponegoro. Pangeran Diponegoro dan pasukannya menggunakan panji-panji berwarna merah putih saat berjuang melawan Belanda.
Warna merah dan putih yang digunakan pada zaman dulu diciptakan melalui teknik pewarnaan tradisional. Warna putih tercipta dari kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi kain sedangkan warna merah tercipta dari daun pohon jati, kulit buah manggis atau bunga belimbing wuluh.
Ada juga yang mengatakan bahwa warna merah dan putih berasal dari bendera Rasulullah. Akan tetapi, seorang penulis Sirah Nabawiyyah bernama Al-Mubarakfuri membantah pernyataan tersebut. Beliau mengatakan bahwa bendera yang digunakan Rasulullah berwarna putih.
2 Sejarah Bendera Merah Putih Menjelang Kemerdekaan Republik Indonesia
Selepas zaman kerajaan, bendera merah putih terus digunakan. Pada 1922, Perhimpunan Indonesia yang merupakan organisasi bentukan para pelajar Indonesia di Belanda mengibarkan bendera merah putih dengan kepala banteng di tengahnya.
Selanjutnya, Ir. Soekarno yang mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1927 juga memakai bendera merah putih yang dihiasi kepala banteng sebagai lambang organisasinya.
Memasuki abad ke-20, warna merah putih kembali dihidupkan kembali oleh para mahasiswa untuk mengekspresikan rasa nasionalisme. Lalu pada tahun 1928, bendera merah putih digunakan lagi untuk pertama kalinya di Jawa, di Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928. Meskipun pada saat itu pemerintahan kolonialisme melarang penggunaan bendera.
Pada masa penjajahan Jepang, tepatnya tanggal 7 September 1944, Indonesia diperbolehkan untuk merdeka. Merespon hal tersebut, Chuuoo Sangi In, Badan atau Dewan Pertimbangan Pusat saat itu menggelar sidang tidak resmi pada tanggal 12 September 1944 yang dipimpin langsung oleh Ir. Soekarno. Sidang tersebut membahas tentang pemakaian bendera Indonesia dan lagu kebangsaan. Dari hasil sidang, panitia membentuk lagu Indonesia Raya dan bendera kebangsaan merah putih.
Ki Hajar Dewantara kemudian membentuk panitia dengan tujuan untuk meneliti tentang bendera serta lagu kebangsaan Indonesia. Akhirnya, ditetapkan bahwa bendera merah putih sama dengan bendera Nippon (Jepang) saat itu, yaitu panjang 3 meter dengan lebar 2 meter. Ir. Soekarno, seperti yang ditulis oleh Iskandar Syah dalam bukunya Sejarah Nasional Indonesia, kemudian memerintahkan Chaerul Basri untuk mengambil kain dari gudang. Bendera merah putih pun dijahit oleh Istri Ir. Soekarno yang bernama Ibu Fatmawati.
Tepat pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, bendera merah putih akhirnya dikibarkan oleh Suhud dan Latief Hendraningrat di Jalan Pegangsaan Timur No. 5, Jakarta.
Tanggal 4 Januari 1946, Sang Saka merah putih sempat dipindahkan ke Yogyakarta bersama Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri. Lalu, pada tanggal 6 Juli 1949, bendera merah putih dikembalikan ke Presiden Soekarno untuk kemudian dikibarkan di halaman Gedung Agung pada 17 Agustus 1949.
Pengibaran terakhir Sang Saka Merah Putih terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, tepatnya tanggal 17 Agustus 1968 di Istana Merdeka. Saat itu, bendera pusaka sudah mulai rapuh dan memudar warnanya sehingga harus “dipensiunkan” untuk disimpan di dalam ruangan Istana Merdeka.
Di Istana Merdeka, Sang Saka Merah Putih disimpan di Ruang Bendera Pusaka dalam vitrin berbentuk trapesium yang terbuat dari plexiglass. Untuk mempertahankan kualitasnya, bendera pusaka disimpan dalam suhu ruangan 22,7 derajat celcius dengan kelembaban ruangan penyimpanan sekitar 62 persen. Bendera Merah Putih itu digulung dengan pipa plastik yang berlapiskan kain berwarna putih. Di Bagian luarnya dilapisi semacam kertas singkong atau kertas telo yang berkualitas tinggi lalu diikat dengan pita berwarna merah putih.
Setelah disimpan sekian lama di Istana Merdeka, Sang Saka Merah Putih kemudian dipindahkan ke Monumen Nasional (Monas) pada tahun 2007. Bendera itu disimpan di dalam sebuat vitrin atau lemari panjang. Vitrin atau lemari panjang itu terbuat dari kaca anti peluru yang berukuran sama dengan Sang Saka Merah Putih. Kaca untuk melapisi bendera itu memiliki tebal 12 cm dengan ketinggian sekitar 30 cm. Saat ini, para pengunjung Monumen Nasional bisa melihat langsung wujud dari Bendera Pusaka.
3 Usia Bendera Merah Putih
Sang Saka Merah Putih sejatinya sudah memiliki historis yang panjang dilihat dari sejarah dan umur bendera. Namun, bagaimana kita mengetahui umur dari Bendera Pusaka tersebut.
Ada dua cara untuk mengetahui dan menetapkan usia Sang Saka Merah Putih. Cara yang pertama dengan menyusun kesamaan di beberapa lapangan pengetahuan. Dan cara yang kedua dengan menerangkan peristiwa kesamaan yang diperoleh, sehingga dapat ditetapkan sejarah lamanya penghormatan Merah Putih itu dengan bantuan ilmu prehistori.
Untuk membedakan kesamaan peristiwa yang diperoleh tersebut, maka dibutuhkan beberapa istilah seperti Austronesia, purba-Austronesia dan Austronesia – bersama. Austronesia adalah kesamaan yang dipakai di kepulauan Selatan seperti kata bulan, matahari, langit, darah, merah dan putih. Istilah ini termasuk juga ke dalam Austronesia-bersama sebab digunakan juga dalam bahasa selatan dengan tidak merubah bunyi dari kata-kata tersebut.
Dengan adanya kesamaan antara istilah Austronesia dan Austronesia-bersama, maka terbentuklah bahasa purba-Austronesia yang menjadi induk bahasa yang melahirkan bahasa-bahasa seperti Sunda, Jawa, Tagalog, Malagasi dan Indonesia. Pengetahuan purbakala ini sangat penting karena berhubungan langsung dengan geologi atau ilmu tanah dan dengan dibantu oleh bantuan radioaktif dapat ditentukan umur dari tengkorak dan tulang-belulang itu berasal. Dengan demikian, dapat pula untuk mengidentifikasi usia bendera merah putih yang ditemukan di zaman purbakala.
Berdasarkan studi ilmiah dari ilmu tanah dan dari segi ilmu kimiawi, perkiraan tentang usia kain bendera tersebut bisa dapat diketahui. Dua orang sejarawan pada tahun 1926 mengusahakan agar zaman batu di Indonesia dapat memakai angka tahun yang bisa ditetapkan pada masa-masa paleolitikum, mesolitikum dan neolitikum. Mereka juga berpendapat bahwa datangnya bangsa Arya ke India pada sekitar 800 sampai 1000 Sebelum Masehi bisa dihitung secara real, sehingga perhitungan tahun zaman batu di Indonesia bisa dilanjutkan dengan merunut angka tahun tersebut.
4 Arti Warna dan Ukuran Bendera Merah Putih
4.1 Arti Warna Merah Putih
Warna merah dan putih dalam bendera Indonesia memiliki makna filosofis yang dalam. Merah berarti keberanian dan putih sebagai kesucian. Selain itu, warna merah dan putih juga dikatakan sebagai lambang dari tubuh dan jiwa manusia. Maka dari itu, kedua warna ini bisa dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan negara Indonesia.
Ir. Soekarno pernah menyatakan bahwa warna merah dan putih berasal dari penciptaan manusia. Maksudnya, warna merah menyimbolkan darah seorang wanita dan putih menyimbolkan sperma laki-laki. Selain itu, dia mengatakan bahwa tanah di Nusantara ini berwarna merah dan getah tumbuhan berwarna putih.
Di masa lalu, warna merah putih bagi bangsa Indonesia atau Austronesia dianggap sebagai simbol langit dan bumi. Mereka menganggap warna merah putih sebagai keagungan, kejayaan dan kesaktian.
Sementara itu, dalam budaya Jawa Kuno, bendera merah putih memiliki makna sebagai simbol pemersatu antara laki-laki dan perempuan. Warna merah juga dapat melambangkan tubuh manusia yang sudah dialiri darah sejak lahir. Warna putih melambangkan roh manusia yang bersih dan suci. Karena itu, jika merah dan putih disatukan, bendera merah putih menjadi lambang jati diri bangsa negara Indonesia yang suci dan bersih.
4.2 Ukuran Bendera Merah Putih
Ukuran bendera merah putih perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, ukurannya bisa berbeda-beda sesuai dengan penggunaan dan pemasangan bendera tersebut. Hal ini pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaturan ukuran bendera telah ditentukan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera dan ukurannya, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.
Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa ketentuan bendera negara Indonesia adalah berbentuk empat persegi panjang yang ukuran lebarnya ⅔ dari panjangnya.
Dibagian atasnya berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama persis. Sang Saka Merah Putih harus terbuat dari bahan kain yang warnanya tidak akan luntur.
Ketentuan ukuran bendera merah putih menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
- Untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm
- Untuk penggunaan di Lapangan Umum: 120 x 180 cm
- Untuk penggunaan di dalam Ruangan: 100 x 150 cm
- Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 x 54 cm
- Untuk penggunaan di mobil Pejabat Negara: 30 x 45 cm
- Untuk penggunaan di Kendaraan Umum: 20 x 30 cm
- Untuk penggunaan di Kapal: 100 x 150 cm
- Untuk penggunaan di Kereta Api: 100 x 150 cm
- Untuk penggunaan di Pesawat Udara: 30 x 45 cm
- Untuk penggunaan di Meja: 10 x 15 cm
5 Kedudukan Bendera Merah Putih
Pasal 35 UUD 1945 ditetapkan bahwa bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih. Bendera merah putih mempunyai kedudukan khusus sebagai bendera negara yang telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 35 dan diperjelas dalam UU no 24 tahun 2009. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa kedudukan bendera merah putih adalah:
- Merupakan Identitas dan jati diri bangsa
- Merupakan kedaulatan bangsa
- Merupakan lambang tertinggi bangsa
Selain itu, terdapat hal-hal yang penting dalam peraturan pemerintah mengenai bendera merah putih:
- Bendera merah putih atau bendera Pusaka adalah bendera kebangsaan yang dikibarkan dalam Upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
- Duplikat bendera hanya dapat dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.
- Pada saat penaikan dan penurunan bendera, semua yang hadir diharuskan berdiri
- Pada saat dikibarkan dan diturunkan bendera merah putih tidak boleh menyentuh tanah dan air.
- Bendera merah putih tidak boleh ditempel dengan lencana, cukup dengan dua warna saja.
Saat ini, bendera merah putih dapat dikibarkan untuk menunjukan suka cita bangsa Indonesia setelah melalui masa perjuangan yang begitu sulit dan panjang di masa penjajahan. Sang Saka Merah Putih juga menyatukan seluruh masyarakat Indonesia dibawah satu naungan yaitu rasa cinta pada negeri. Maka dari itu, kita harus meneruskan semangat perjuangan Merah Putih dengan prestasi-prestasi.
6 Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terdapat aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih.
Pada Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait cara atau himbauan tentang pemasangan bendera merah putih, diantaranya:
- Pengibaran atau Pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan diantara matahari terbit hingga terbenam
- Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasangan bendera merah putih boleh dilakukan pada malam hari
- Bendera merah putih wajib dikibarkan pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, kantor atau gedung, transportasi umum, satuan pendidikan, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran atau pemasangan bendera merah putih di rumah, pemerintah daerah setempat harus memberikan Bendera merah putih kepada setiap warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain pengibaran pada tanggal 17 Agustus, Bendera Merah Putih boleh dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.
Selain itu, pasal 13 hingga 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan tata cara penggunaan bendera merah putih, diantaranya:
- Bendera Merah Putih dikibarkan atau dipasang pada tiang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera.
- Bendera Merah Putih dipasang tali dan diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera.
- Bendera Merah Putih dipasang membujur rata ketika dipasang di dinding.
- Bendera Merah Putih dinaikkan dan diturunkan pada tiang secara perlahan dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah atau air.
- Bendera Merah Putih yang dikibarkan atau dipasang setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang lalu dihentikan sejenak dan diturunkan kembali tepat setengah tiang. Saat hendak diturunkan, bendera merah putih dinaikkan lebih dulu hingga ke ujung tiang lalu dihentikan sejenak baru kemudian diturunkan kembali.
- Pada saat penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih, semua orang harus memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kepada Bendera hingga selesai.
- Penaikan dan penurunan Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Demikian pembahasan tentang sejarah Bendera Merah Putih beserta dengan aturan pengibaran Bendera Merah Putih. Semoga dapat menambah wawasan bagi kita semua
7 Referensi
- https://regional.kompas.com/read/2022/08/01/180410478/lengkap-ini-aturan-penggunaan-bendera-merah-putih-dan-sanksi-pelanggarannya?page=all#:~:text=Aturan%20saat%20mengibarkan%20dan%20menurunkan%20Bendera%20Merah%20Putih&text=Bendera%20Negara%20dinaikkan%20atau%20diturunkan,dan%20diturunkan%20tepat%20setengah%20tiang.
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20220801110736-4-360074/sejarah-fungsi-dan-aturan-pengibaran-bendera-merah-putih-ri
- https://news.detik.com/berita/d-6208904/ukuran-bendera-merah-putih-sesuai-uu-ini-ketentuannya
- https://www.gramedia.com/literasi/sejarah-bendera-merah-putih-indonesia/#Sejarah_Bendera_Merah_Putih_Saat_Kemerdekaan
- https://katadata.co.id/safrezi/berita/61c16784493c3/sejarah-bendera-indonesia-dan-makna-warna-merah-putih
https://www.laduni.id/post/read/517549/sejarah-bendera-merah-putih-indonesia.html