Laduni.ID, Jakarta – Salah satu Hadis populer untuk menuduh orang sebagai munafik karena tidak menepati janji adalah riwayat Imam Bukhari berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Dari Abu Hurairah r.a, dari Rasulullah SAW, beliau berkata, ‘Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga; Apabila berbicara dia berdusta, bila dia berjanji dia mengingkari dan bila diberikan amanat dia berkhianat.’” (HR. Bukhari)
Menurut Ibn Hajar kenapa tiga hal tersebut menjadi tanda munafik, adalah karena perilaku tersebut telah merusak tiga pokok utama agama Islam yang mencakup perkataan, perbuatan, dan niat. Dusta merusak pokok agama yang berupa perkataan. Khianat merusak pokok agama yang berupa perbuatan. Sedangkan ingkar janji merusak pokok agama yang berupa niat.
Satu hal yang menarik adalah, kenapa ingkar janji merusak pokok agama yang berupa niat? Tidak lain, adalah karena ingkar janji bisa dikatakan sifat munafik hanya ketika orang yang berjanji bertekad dan berniat untuk tidak memenuhi janjinya di saat mengucapkan janji.
Sebaliknya jika orang yang berjanji pada waktu melontarkan janjinya itu bertekad akan memenuhi janjinya, namun ternyata tidak bisa memenuhi janjinya karena ada halangan dan kendala atau dia memiliki pendapat lain yang lebih maslahat dibanding melaksanakan janjinya, maka hal tersebut tidak termasuk kategori tanda munafik. Jadi harus bisa dibedakan dalam hal ini. Tidak bisa dipukul rata terkait janji yang tidak terpenuhi dari seseorang.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah Hadis berikut ini:
إِذَا وَعَدَ الرَّجُلُ أَخَاهُ، وَمِنْ نِيَّتِهِ أَنْ يَفِيَ لَهُ فَلَمْ يَفِ وَلَمْ يَجِئْ لِلْمِيعَادِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Jika seseorang sudah berjanji kepada saudaranya, kemudian dia berniat untuk memenuhi janjinya, tapi ternyata kemudian dia tidak memenuhinya (karena satu ‘udzur atau halangan), maka dia tidak berdosa.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan keterangan tersebut, kita tidak boleh dengan mudah menuduh orang sebagai munafik hanya karena dia tidak memenuhi janji. Karena kita tidak pernah tahu, bisa jadi dia tidak memenuhi janjinya karena memiliki ‘udzur atau ada alasan tertentu. Mengingkari janji yang menjadi sifat munafik adalah urusan niat untuk tidak memenuhi janjinya saat dilontarkan. Sedangkan kita tidak pernah tahu isi hati dan niat seseorang. Wallahu A’lam. []
Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 11 Maret 2022. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.
Penulis: Abdul Wahid Al-Faizin
Editor: Hakim