Buletin Jumat Laduni.ID Edisi 80: Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar

Buletin Jumat Laduni.ID resmi untuk dicetak jarak jauh
Laduni.ID, Jakarta- Ma’ruf artinya al-khair atau kebajikan (al-Munawir:1984:989), yaitu suatu perbuatan atau nilai tertentu dalam masyarakat yang dipandang baik oleh manusia dan diridhai Allah s.w.t.. Perbuatan yang ma’ruf terkadang berbentuk suatu kewajiban dan terkadang pula hanya sebagai suatu kesunnahan. Perbuatan ma’ruf yang wajib misalnya, mendirikan dan memelihara ibadah shalat, puasa Ramadhan, zakat, haji dan lain sebagainya. Sedangkan perbuatan ma’ruf yang sunnah misalnya, melakukan ibadah-ibadah sunnah, memberikan dana-dana sosial, menolong kecelakaan,  mendirikan yayasan pendidikan, panti asuhan, dan sebagainya.

Sedangkan munkar adalah al-amr al-qabih atau perkara yang keji (al-Munawir:1984:1561), yaitu segala macam perbuatan yang dipandang kurang atau tidak baik menurut manusia dan tidak dibenarkan oleh Sang Pencipta. Misalnya, meninggalkan ibadah wajib, membuat bid’ah dalam syariat, melakukan pembunuhan, menganiaya, perzinaan, perjudian, korupsi, kolusi, mabuk-mabukan, dan lain sebagainya. Dari dua kategori ini, (ma’ruf dan munkar), amal dan perbuatan manusia dikelompokkan. Semua perbuatan yang ma’ruf balasannya adalah pahala dan surga. Sedangkan segala bentuk kemungkaran akan mengakibatkan dosa dan neraka. Demikianlah Allah s.w.t. membentangkan keduanya di hadapan kita, agar kita memilih mana yang terbaik bagi kita untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Atau sebaliknya yang buruk serta tercela yang mencampakkan manusia pada kehinaan dan kenistaan.

Penilaian logika manusia terhadap suatu tindakan atau keadaan, baik ataupun buruk, tidak serta merta harus diterima secara mutlak oleh seluruh manusia di setiap kondisi dan situasi. Terkadang suatu perbuatan atau tradisi dianggap baik oleh sebagian komunitas masyarakat, tetapi tidak dipandang baik oleh komunitas yang lain. Perbedaan kriteria nilai menurut logika, menjadikan ma’ruf atau munkar sebagai suatu kategori yang kondisional dan absurd. Oleh karena itu, seorang muslim dalam menggunakan logikanya, diharuskan untuk mengacu kepada koridor syariat (nilai-nilai agama) yang bersifat universal dan mutlak, sesuai dengan tata aturan dari Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang berpegang kepada tata aturan tersebut, niscaya ia akan selamat dan telah melakukan perbuatan yang ma’ruf. Dan siapa yang melenceng darinya, maka ia akan celaka dan termasuk orang-orang yang telah melakukan kemungkaran.

Hukum Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
Para ulama sepakat bahwa amar ma’ruf (memerintahkan kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemungkaran) hukumnya adalah wajib berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah, dan akhlak mahmudah. Ayat-ayat al-Qur’an yang menetapkan kewajiban amar m’ruf dan nahi munkar antara lain:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang mungkar..” (QS. Ali Imran, 3: 110)

 

Semoga bermanfaat

_______________________________________________________

Buletin Jum’at  laduni.ID edisi 80  file PDF bisa dibaca dan DOWNLOAD DI SINI
Simak Biografi KH. Tubagus Ahmad Bakri as-Sampuri (Mama Sempur)
Simak juga inovasi Laduni.ID dalam menampilkan grafis chart silsilah guru beliau Di SINI

https://www.laduni.id/post/read/517910/buletin-jumat-laduniid-edisi-80-amar-maruf-dan-nahi-munkar.html