Oleh Nugraha, S.H., M.H (Advokat dan Konsultan Hukum)
Rubrik Konsultasi Hukum ini hasil kerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islamic Centre (LKBH ICC) Institut Agama Islam Cirebon.
Pertanyaan:
Pada tahun 2014 suami saya membeli satu unit rumah KPR subsidi dengan cara oper kredit dari Debitur A.
Kemudian sejak tahun 2014, suami saya telah membayar angsuran cicilan kredit KPR subsidi melalui rekening KPR atas nama Debitur A.
Pada tahun 2021, pembayaran cicilan kredit KPR oleh suami saya sudah terlunasi atas nama Debitur A kepada Kreditur Bank.
Namun, ketika suami saya ingin mengambil sertifikat rumah, ditolak oleh Kreditur Bank, dengan alasan yang bisa mengambil sertifikat rumah hanyalah Debitur A.
Sedangkan Debitur A setelah menjual rumah tersebut, sudah tidak diketahui alamat dan keberadaannya. Mohon pencerahan hukumnya.
Penjelasan:
Terima kasih telah menghubungi Klinik Konsultasi Hukum LKBH Islamic Centre Cirebon.
Dari pertanyaan saudari, kami prediksi suami saudari adalah Debitur B atau Debitur kedua, dan terjadinya pengalihan kredit KPR atau oper kredit KPR subsidi dilakukan di bawah tangan, tanpa mengikuti prosedur administrasi hukum yang berlaku.
Solusi hukumnya, hak keperdataan suami saudari dapat dimohonkan melalui persidangan perdata di Pengadilan.
Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat. Terima kasih.