Laduni.ID, Jakarta – Mencium tangan adalah sebuah penghormatan kepada seseorang yang dihormati. Kebiasaan yang dipupuk sejak kecil oleh orangtua salah satunya adalah menghormati orang lain dengan mencium tangannya, seperti orangtua, guru, orang dengan kadar keilmuan yang tinggi, dan orang yang lebih dituakan.
Namun, saat ini banyak yang menanyakan hukum mencium tangan seseorang. Khususnya mencium tangan orang yang berilmu.
Mencium tangan orang sholeh karena kesalehan, kezuhudan, kealiman, keilmuan atau karena latar belakang keagamaannya tidaklah makruh.
و يندب تقبيل طفل ولو لغير شفقة ووجه ميت لنحو الصلاح و اليد نحو العالم، والصلاح والصديق والشريف لأجل الغني ونحوه والقيام لهم كذلك و بحث بعضهم وجوب ذالك في هذه الأزمنة، لأن تركه صار قطيعة.
“Sunnah mencium anak kecil meskipun bukan untuk mengasihi, disunnahkan pula mencium wajah mayyit karena keshalehannya, sunnah pula mencium tangan orang alim, orang shaleh, kerabat, atau orang yang mulia bukan karena kekayaan.”
Mencium tangan diartikan sebagai penghormatan kepada orang yang dicium atas dasar kealiman yang Allah SWT titipkan kepadanya, karena itu pada zaman dahulu para sahabat nabi terbiasa mencium tangan Rasulullah SAW.
Sebagaimana yang telah diceritakan dalam hadits riwayat Usamah bin Syarik:
قمنا إلى النبي صل الله عليه وسلم فقبلنا يده (أو كما قال)
“Kami berdiri (bertemu) Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu kami mencium tangan beliau.” (Ibnu Hajar Al Atsqallaani, fathul baari, juz: 11, Hal: 59)
Oleh: Rheza Al Varaby – Mahasiswa tingkat lima Universitas Imam Syafie Mukalla, Hadramaut, Rep Yemen
Editor: Daniel Simatupang
https://www.laduni.id/post/read/72438/kesunnahan-mencium-tangan-ulama.html