Membangun Sekolah Di Atas Tanah Masjid
Deskripsi Permasalahan :
Sudah hal biasa tanah wakaf masjid yang sangat luas. Ketika melihat tanah di halaman masjid masih luas, sementara kegiatan belajar membutuhkan lahan guna pendirian gedung sekolah/madrasah. Setelah bermusyawarah para pendiri sekolah dan para takmir masjid. Dan atas kesepakatan dari takmir masjid, maka dibangunlah sebuah madrasah atau sekolah di atas tanah masjid yang masih tersisa tersebut.
Namun semua yang di dunia selalu saja tak lepas dari masalah. Setelah madrasah atau sekolah dibangun di atas tanah masjid itu maju. Dan sekolah tersebut mempunyai profit melimpah serta siswa yang begitu banyak. Maka timbul kemelut atau persoalan dengan takmir masjid. Pihak masjidpun merasa dirugikan. Selain lahan yang di gunakan sebagai sekolah, juga disebabkan selama ini para tenaga pendidik/pihak pengelola sekolah dan murid selalu menggunakan fasilitas masjid, seperti WC, kamar mandi, dan lain sebagainya. Akan tetapi sekolah tidak pernah memberi kontribusi pada masjid baik finansial atau keuangan maupun kegiatan religius. Belum lagi pihak madrasah atau sekolah seakan tidak peduli dengan kebersihan masjid dan segala fasilitasnya. Padahal kebersihan masjid adalah salah satu hal yang penting, apalagi masjid digunakan untuk ibadah orang banyak, bukan hanya untuk para murid dan para pendidik. Karena warga sekitar juga ikut berjamaah di masjid tersebut.
Soal dari Panitia BMK
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum membangun gedung sekolah di atas tanah wakaf untuk masjid atau milik masjid dalam pandangan fiqih lintas madzhab?
Jawaban :
Diperbolehkan menurut pendapat sebagian ulama’ Hanabilah dan sebagian ulama’ Syafi’iyah. Sedangkan menurut pandangan mayoritas ulama tidak diperbolehkan.
Referensi :
9. Al-Inshof, juz 7, hlm. 45
10. Al-Fatawa al-Kubro li Ibni Taimiyah, juz 5 hal. 429
11. Majmu’ Fatawa Wa Rosa-il li As-Sayyid Alwi Al-Maliki hal. 147
12. Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 65
Pertanyaan :
b. Perjanjian berbentuk apa yang seharusnya dilakukan antara pihak masjid dan madrasah? agar tidak melanggar hukum syar’i (hukum fiqih)pasca pendirian bangunan.
Jawaban :
b. Perjanjian atau kesepakatan antara sekolah dan takmir masjid yang bisa membawa kemashlahatan bagi masjid. Seperti :
– Pihak sekolah memberi uang sewa bagi masjid ketika sekolah atau madrasah merupakan lembaga di luar naungan masjid.
– Aturan bagi siswa atau murid sekolah untuk menjaga hak-hak masjid dan ikut menghidupkan kegiatan-kegiatan masjid (عمارة).
REFERENSI
13. Bughyah al-Mustarsyidin, hlm. 65
14. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, Juz 36, hlm. 102
15. As-Siroj al-Munir ‘Ala Jami’ Ash-Shoghir, juz 3, hlm. 406
16. Mathalib Uli an-Nuha, juz 4, hlm. 376
17. Tuhfah al-Muhtaj bi Hamisy Hasyiyah as-Syarwany, juz 8, hlm. 39 – 40
18. Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubro, juz 3, hlm. 209
19.
KEPUTUSAN BAHTSUL MASA`IL KUBRO IV,
LAJNAH BAHTSUL MASA`IL PP. LIRBOYO KOTA KEDIRI,
Rabu – Kamis, 09-10 Mei 2012 M/ 17-18 J. Tsaniyah 1433 H.
(Komisi B)
Baca Juga :
60 Pertanyaan dan Jawaban bab Wakaf
Hukum Sekolah Waqaf Tidak Dipakai Lagi
https://www.potretsantri.com/2021/06/membangun-sekolah-di-atas-tanah-masjid.html