Hukum Donor Darah ketika Junub

Donor darah merupakan proses pengambilan darah seseorang secara sukarela untuk keperluan transfusi bagi orang lain yang membutuhkan. Terdapat kondisi tertentu yang bisa mengharuskan tindakan ini dilakukan. Misalkan, ada pasien yang mengeluarkan terlalu banyak darah akibat melahirkan atau akibat kecelakaan maupun sedang menjalankan operasi dan lain sebagainya. Sehingga perlu tambahan darah lebih.
 

Seseorang yang mengeluarkan darah secara berlebihan dapat saja berujung kepada kematian. Peran donor darah bersifat sangat darurat, sehingga bermanfaat bagi orang yang mengalami insiden tersebut untuk keselamatan nyawanya.
 

Selain bermanfaat bagi pasien yang membutuhkan transfusi, dalam dunia medis, donor darah mempunyai ragam kelebihan bagi pendonor. Di antaranya meningkatkan kesehatan jantung, membantu produksi sel darah merah, dan dapat mengurangi resiko terkena penyakit.
 

Dalam Islam sendiri, tindakan penyelamatan nyawa merupakan salah satu dari maqashidus syari’ah (tujuan syariat diberlakukan), yakni hifzhun nafs yang berarti pemeliharaan jiwa. Bahkan dalam urutannya, hifzun nafs sendiri berada di urutan kedua setelah hifzud din (pemeliharaan agama). Artinya, keterjagaan nyawa seseorang itu sangat penting. (Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat, [Kairo, Dar Ibnu Affan: 1997], juz II, halaman 19).
 

Sekalipun ketersediaan darah tersimpan di tempat khusus, namun kadang kala stoknya habis, sehingga membutuhkan pendonor baru. Dalam beberapa keadaan, karena sifatnya mendesak, pendonor bisa saja tidak siap sepenuhnya. Misalnya, belum mandi wajib atau dalam keadaan junub. Lantas bagaimana hukumnya seseorang yang mendonorkan darah dalam keadaan junub?
 

Hukum Mendonor Darah ketika Junub

Dalam sejumlah sumber, terutama dalam literatur mazhab Syafi’i disebutkan bahwa mengeluarkan darah atau menghilangkan beberapa bagian tubuh dalam keadaan junub dihukumi makruh. Sebab, bagian-bagian tersebut akan meminta pertanggungjawaban kepada pemiliknya, jika belum melakukan mandi wajib terlebih dahulu.
 

Dalam hal ini, Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316H) dalam kitabnya, Nihayatuz Zain, menjelaskan jika orang memiliki hadats besar, disunahkan untuk tidak menghilangkan, mengeluarkan atau memotong bagian tertentu dari tubuh, Seperti, rambut, darah, kuku dan lain sebagainya sampai ia bersuci. Sebab bagian tersebut, akan dikembalikan oleh Allah swt pada tempat semula di akhirat. 
 

وَمن لزمَه غسل يسن لَهُ أَلا يزِيل شَيْئا من بدنه وَلَو دَمًا أَو شعرًا أَو ظفرا حَتَّى يغْتَسل ‌لِأَن ‌كل ‌جُزْء يعود لَهُ فِي الْآخِرَة فَلَو أزاله قبل الْغسْل عَاد عَلَيْهِ الْحَدث الْأَكْبَر تبكيتا للشَّخْص
 

Artinya, “Bagi orang wajib mandi, maka disunahkan tidak menghilangkan sesuatu yang menjadi bagian tubuhnya, seperti, darah, rambut dan kuku sampai ia mandi wajib (suci). Sebab semua itu akan dikembalikan untuknya di akhirat. Jikaia menghilangkannya sebelum mandi wajib, maka hadats besar akan kembali kepada orang tersebut sebagai celaan bagi dirinya.” (Nawawi aAl-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fikr, 2010] halaman 30).
 

Sepadan dengan apa yang dikemukakan oleh Syekh Nawawi, Syekh Sulaiman bin Umar Al-Jamal atau yang lebih dikenal dengan Al-Jamal (wafat 1204H), dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal menjelaskan juga anjuran untuk tidak menghilangkan, mengeluarkan, ataupun memotong bagian tertentu dari anggota tubuh dalam keadaan junub, dengan menukil pendapat dari Imam Al-Ghazali.
 

قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ وَيَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ لَا يُزِيلَ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ أَوْ يَقُصَّ أَظَافِرَهُ أَوْ يَحْلِقَ رَأْسَهُ أَوْ عَانَتَهُ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبَيِّنَ جُزْءً مِنْ نَفْسِهِ وَهُوَ جُنُبٌ؛ لِأَنَّ جَمِيعَ أَجْزَائِهِ تُرَدُّ إلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ وَيُبْعَثُ عَلَيْهَا فَتَعُودُ بِصِفَةِ الْجَنَابَةِ وَيُقَالُ إنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُ بِجَنَابَتِهَا
 

Artinya, “Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin mengatakan, “Sebaiknya orang tidak menghilangkan suatu bagian dari rambut, memotong kuku, menggundul kepala atau bulu kemaluan, mengeluarkan darah, ataupun melakukan hal lain terhadap bagian tubuhnya, sedangkan ia dalam keadaan junub.
 

Sebab, semua bagian-bagian tersebut akan dikembalikan kepadanya di akhirat dan bersama bagian tersebut pula ia akan dibangkitkan. Maka (jika terpotong) akan kembali dengan sifat jinabahnya. Juga dikatakan, setiap rambut akan meminta pertanggungjawaban karena kondisi junubnya.” (Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Beirut, Darul Fikr: tt.], juz I, halaman 166).
 

Syekh Abdul Hamid As-Syirwani (wafat 1301 H) dalam Hasyiyah ‘ala Tuhfatil Muhtaj menjelaskan, maksud dari setiap anggota badan akan kembali kepada pemiliknya di akhirat sebagai berikut:
 

قَوْلُهُ تَعُودُ إلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ هَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى أَنَّ الْعَوْدَ لَيْسَ خَاصًّا بِالْأَجْزَاءِ الْأَصْلِيَّةِ وَفِيهِ خِلَافٌ، وَقَالَ السَّعْدُ فِي شَرْحِ الْعَقَائِدِ النَّسَفِيَّةِ الْمُعَادُ إنَّمَا هُوَ الْأَجْزَاءُ الْأَصْلِيَّةُ الْبَاقِيَةُ مِنْ أَوَّلِ الْعُمُرِ إلَى آخِرِهِ ع ش عِبَارَةُ الْبُجَيْرِمِيِّ فِيهِ نَظَرٌ؛ لِأَنَّ الَّذِي يُرَدُّ إلَيْهِ مَا مَاتَ عَلَيْهِ لَا جَمِيعُ أَظْفَارِهِ الَّتِي قَلَّمَهَا فِي عُمُرِهِ وَلَا شَعْرِهِ كَذَلِكَ فَرَاجِعْهُ قَلْيُوبِيٌّ وَعِبَارَةُ الْمَدَابِغِيِّ قَوْلُهُ لِأَنَّ أَجْزَاءَهُ إلَخْ أَيْ الْأَصْلِيَّةَ فَقَطْ كَالْيَدِ الْمَقْطُوعَةِ بِخِلَافِ نَحْوِ الشَّعْرِ وَالظُّفْرِ فَإِنَّهُ يَعُودُ إلَيْهِ مُنْفَصِلًا عَنْ بَدَنِهِ لِتَبْكِيتِهِ أَيْ تَوْبِيخِهِ حَيْثُ أُمِرَ بِأَنْ لَا يُزِيلَهُ حَالَةَ الْجَنَابَةِ أَوْ نَحْوِهَا انْتَهَتْ
 

Artinya, “(Akan dikembalikan kepada seseorang tersebut, bagian tubuhnya di akhirat). Hal demikian berdasarkan bahwa pengembalian tersebut bukanlah bagian tubuh yang asli. Akan tetapi terdapat beberapa pendapat.
 

As-Sa’d dalam kitab Syarh Al-‘Aqaid An-Nasafiyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bagian tubuh asli yang sudah ada sejak lahir sampai meninggal dunia.
 

Sedangkan Al-Bujairami berpandangan bahwa yang akan dikembalikan adalah bagian tubuh saat ia meninggal, bukan semua kuku yang terpotong semasa hidupnya, begitu juga rambut.  Pendapat ini sama dengan yang dikemukakan oleh Al-Qalyubi.
 

Al-Madabighi menjelaskan , bahwa bagian tubuh yang akan dikembalikan adalah bagian asli saja, seperti tangan yang terpotong, berbeda dengan rambut dan kuku yang akan kembali secara terpisah dari badan seseorang seraya mencela, sekiranya diperintahkan untuk tidak dihilangkan atau dipotoong semasa jinabah (hadats besar).” (Abdul Hamid As-Syirwani, Hasyiyah ‘ala Tuhfatil Muhtaj, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah al-Kubro, 1983] juz 1, halaman 284).
 

Demikianlah penjelasan tentang hukum donor darah dalam keadaan junub. Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, sebaiknya apa saja yang ada di bagian tubuh tidak dihilangkan, dikeluarkan ataupun dipotong ketika dalam kondisi tersebut, sebelum melaksanakan mandi wajib. Wallahua’lam bisshawab.

Ustadz Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Mahasantri Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta

https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-donor-darah-ketika-junub-0SG2q