Jaksa Mahkamah Internasional Ajukan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Pimpinan Hamas
Jakarta, NU Online
Jaksa Penuntut Utama Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC), Karim Khan melayangkan surat perintah penangkapan terhadap tiga pimpinan Hamas dan dua pejabat tinggi Israel pada Senin (20/5/2024). Langkah ini diambil terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi baik di Gaza, Palestina maupun di Israel.
Surat perintah penangkapan diajukan terhadap Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh, Pemimpin Gaza Yahya Sinwar, dan Panglima Brigade Qassam Mohammed Diab Al-Masri atau Dief. Selain itu, Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Khan menuduh ketiga pimpinan Hamas bertanggung jawab atas serangkaian kejahatan yang mencakup pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan lainnya.
“Ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Sinwar, Deif, dan Haniyeh bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel dalam serangan yang dilakukan oleh Hamas, khususnya sayap militernya, Brigade al-Qassam, dan kelompok bersenjata lainnya pada 7 Oktober 2023 dan penyanderaan sedikitnya 245 orang,” kata dia, dikutip dari laman ICC, Selasa (21/5/2024).
Menurut Khan, tindakan tersebut adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya sesuai dengan kebijakan organisasinya terhadap warga sipil Israel.
Adapun bukti yang digunakan dalam penyelidikan ini termasuk rekaman kamera pengawas, rekaman suara, foto dan video yang telah diautentikasi, serta pernyataan anggota Hamas.
Selain pimpinan Hamas, Khan juga menyatakan memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Palestina, terutama Jalur Gaza, sejak 8 Oktober 2023.
Tuduhan tersebut termasuk menyebabkan warga sipil kelaparan, penderitaan yang hebat, pembunuhan yang disengaja, serta serangan yang diarahkan pada penduduk sipil.
Khan menuduh bahwa Israel secara sengaja dan sistematis merampas kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup manusia di Gaza. Hal ini termasuk pengepungan total Gaza, pembatasan pasokan logistik seperti makanan dan obat-obatan, serta pemutusan jalur pipa air dan pasokan listrik. Tindakan ini dianggap sebagai bagian dari rencana untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan kekerasan terhadap penduduk sipil Gaza.
“Dampak dari penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, bersama dengan serangan lain dan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil di Gaza sangatlah akut, terlihat dan diketahui secara luas, dan telah dikonfirmasi oleh banyak saksi yang diwawancarai oleh kantor saya, termasuk saksi lokal dan internasional,” terang dia.
“Hal ini mencakup kekurangan gizi, dehidrasi, penderitaan mendalam dan peningkatan jumlah kematian di kalangan penduduk Palestina, termasuk bayi, anak-anak lain, dan perempuan,” jabarnya.
Adapun bukti yang digunakan dalam penyelidikan ini termasuk wawancara dengan para penyintas dan saksi mata, materi video, foto dan audio yang diautentikasi, citra satelit, dan pernyataan kelompok yang diduga pelaku.
“Menunjukkan bahwa Israel telah dengan sengaja dan sistematis merampas penduduk sipil di seluruh wilayah Gaza ,” terangnya.
Sebagai informasi, menurut laporan Palestinian Central Bureau of Statistics (PCBS), jumlah korban tewas Palestina telah mencapai angka lebih 35 ribu jiwa dengan lebih dari 84 ribu korban luka-luka.
Militer Israel dilaporkan telah membunuh sedikitnya 35.960 warga Palestina. PCBS mencatat bahwa 35.456 korban jiwa berada di Jalur Gaza, sementara 504 korban jiwa terdapat di Tepi Barat. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.