ARRAHMAH.CO.ID – PPKM Darurat yang di antara isinya adalah penutupan sementara rumah ibadah telah sesuai dengan hukum syariat (tasyri’iy) dan hukum alam (takwiny).
Sebagaimana juga telah disampaikan dalam Taushiah MUI tanggal 23 Juni 2021 tentang Menghadapi Tingginya Penyebaran Covid 19 Delta (Kep-1368/DP-MUI/VI/2021).
Hal itu karena bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari dharurat Covid 19 agar tidak terus meluas dan meninggi.
Beribadah di masa tingginya pandemi masih bisa dijalankan di rumah bersama keluarga sampai dipastikan potensi paparan virus Covid 19 benar-benar dapat ditanggulangi.
Beribadah di masa Pandemi ini
mari jadikan keluarga sebagai basis pembentukan berpikir dan cara beragama yang membawa kemaslahatan individu (fardiyah), keluarga (‘ailah), masyarakat (jama’iyah) hingga skala nasional (wathoniyah).
Sebagiamana tujuan dihadirkannya agama adalah untuk mewujudkan rasa aman dan tenteram bagi umat manusia (QS. Al-Quraisy).
Oleh: KH. Arif Fahrudin, Wasekjend MUI
https://www.arrahmah.co.id/2021/07/ppkm-darurat-sesuai-syariat-agama.html