Aspirasi Warga NU kepada PBNU Terkait Tambang

Batubara adalah sumber energi kotor yang berkontribusi besar terhadap pemanasan global dan perubahan iklim, yang menyebabkan banyak bencana di Indonesia. Negara kita sangat rentan terhadap bahaya geofisika dan iklim, menjadikannya salah satu negara paling rawan bencana di dunia. Perubahan iklim meningkatkan kejadian cuaca ekstrim, memperburuk bahaya hidrometeorologi seperti banjir, kekeringan, angin topan, puting beliung, dan tanah longsor. Meskipun gempa bumi telah menyebabkan lebih banyak kematian, bencana hidrometeorologi menyebabkan lebih banyak korban luka, pengungsian, dan kerusakan harta benda. Emisi gas rumah kaca diperkirakan akan mengubah iklim tropis Pasifik, mempengaruhi sistem El Nino-Southern Oscillation (ENSO), dan menyebabkan kejadian El Nino dan La Nina yang lebih ekstrim.

Eksploitasi tambang batubara di Indonesia, yang pada dasarnya hanya menyumbang sekitar 3% dari cadangan dunia, dilakukan secara berlebihan. Kondisi ini memperburuk kualitas lingkungan melalui penggusuran, deforestasi, polusi, dan lubang pasca tambang yang tidak direklamasi. Selain itu, masalah konflik sosial dengan masyarakat adat, elit politik, dan masyarakat setempat, penggusuran penduduk lokal, penghancuran kantong resapan air, serta peningkatan risiko banjir dan tanah longsor, semakin memperparah situasi. Deforestasi mengurangi sumber oksigen dan menambah emisi karbon, memperburuk pemanasan global. Emisi dari batubara juga berbahaya bagi kesehatan pernapasan. Lubang-lubang pasca tambang yang tidak direklamasi telah merenggut banyak korban di Kalimantan, Sumatera, Bangka, dan daerah lainnya.

Selain itu, industri batubara di Indonesia juga terkait dengan korupsi. Dalam dua puluh tahun terakhir, banyak pejabat publik terjerat kasus korupsi terkait tambang batubara. Studi As’ad dan Aspinall (2015) menemukan bahwa bos tambang batubara mendanai kandidat pemilu lokal di Kalimantan Selatan, memperoleh pengaruh istimewa dalam pemerintahan, terutama dalam izin dan konsesi tambang. Inisiatif untuk memperbaiki eksploitasi sumber daya alam sering gagal karena suap kepada pejabat pemerintah mempersulit penegakan peraturan. Kebijakan pemerintah yang melibatkan organisasi keagamaan dalam usaha pertambangan batubara juga membuka potensi konflik horizontal di masyarakat.

NU sendiri telah mengeluarkan keputusan melalui Bahtsul Masail tahun 2017 yang mendorong pemerintah untuk menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan. Muktamar NU di Jombang pada 2015 menyerukan moratorium semua izin tambang. Bahkan pada Muktamar NU di Lampung tahun 2023, NU dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah perlu menghentikan PLTU Batubara baru mulai tahun 2022 dan penghentian produksi mulai tahun 2022 serta early retirement/phase-out PLTU batubara pada tahun 2040 untuk mempercepat transisi energi yang berkeadilan, demokratis, dan terjangkau. Rekomendasi Muktamar NU 2023 ini seharusnya menjadi pedoman bagi pengurus PBNU sekarang dalam menjalankan roda organisasinya. 

PBNU juga perlu menyadari bahwa dampak kerusakan akibat tambang paling banyak dirasakan oleh petani, peladang, dan nelayan yang kebanyakan adalah warga nahdliyin– kelompok yang seharusnya menjadi tempat bagi pengurus NU untuk berpihak. 

Dalih bahwa menerima konsesi tambang adalah kebutuhan finansial untuk menghidupi roda organisasi seharusnya dibuang jauh-jauh karena hal itu justru menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola dan mengorganisasi potensi sumberdaya NU yang melimpah.

Dengan mempertimbangkan masalah-masalah di atas, kami, warga NU alumni Universitas Gadjah Mada, menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak kebijakan pemerintah untuk memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara karena berpotensi merusak organisasi keagamaan yang seharusnya tetap bisa menjaga marwah sebagai institusi penjaga moral bangsa.
  2. Meminta pemerintah untuk membatalkan pemberian izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi hanya akan menguntungkan segelintir elit ormas sekaligus melemahkan organisasi keagamaan secara umum sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang bisa mengontrol dan mengawasi pemerintah.  
  3. Mendesak PBNU untuk menolak kebijakan pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan dan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diajukan karena akan menjerumuskan NU pada dosa ekologis dan dosa sosial.
  4. Mendesak PBNU untuk kembali berkhidmah untuk umat dengan tidak menerima konsesi tambang dan membuat NU terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah untuk mengontrol masyarakat.
  5. Meminta PBNU untuk menata organisasi secara lebih cerdas dan profesional dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada demi kemandirian ekonomi tanpa harus masuk dalam bisnis kotor tambang yang akan menjadi warisan kesesatan historis untuk generasi mendatang. 
  6. Mendesak pemerintah untuk konsisten dengan agenda transisi energi dengan meninggalkan batu bara.
  7. Mendesak pemerintah untuk mengawasi dan mengawal kebijakan yang merusak lingkungan seperti deforestasi, polusi, dan kegiatan lainnya.
  8. Masyarakat seluruh elemen masyarakat untuk berkonsolidasi dan terus berupaya membatalkan peraturan yang rawan menyebabkan konflik horizontal di masa mendatang.

Kami Warga NU Alumni UGM:

  1. Slamet Thohari, Akademisi
  2. Heru Prasetia, Gusdurian
  3. Achmad Ghazali, Peneliti
  4. Rusman Nurjaman, Peneliti
  5. Rizaldi Rais Handayani, DPRD
  6. Abdul Gaffar Karim, Akademisi, 
  7. Rawbal Bedraw, Karyawan Swasta
  8. Andi Triswoyo, Karyawan Swasta
  9. Afrihan Basya Siidi Mubarok, Pengusaha
  10. Naufil Ikhtisari, Editor Buku
  11. M. Musthofa, Pengajar Pesantren
  12. Luluk Mauluah, Akademisi
  13. Ghozi Nur Ahmad, Pedagang Peci
  14. Ari Ujianto, Aktivis NGO
  15. Mustafid, Pengajar Pesantren
  16. Achmad Mustofa, Pengusaha 
  17. Yogi Pramana, Peneliti
  18. Fandy Arrifiqi, Peneliti
  19. Hasbi Toha Yahya, Pengurus Cabang PMII Sleman
  20. Vanni Anggara, Wiraswasta
  21. Yoga Aditya Leite, Peneliti
  22. Ahmad Rahma Wardana, Peneliti
  23. Yusril Hana, Karyawan Swasta
  1. Emma Rahmawati, Guru Pesantren
  2. Muhammad Saiful Umam, Pengajar
  3. Lutfi Mahasin, Akademisi
  4. Emi Setyaningsih, Akademisi
  5. Suhartini, Wiraswasta
  6. Prastiwi Widya Azkiya, Staff
  7. Muchsin Wicaksono Akbari, Mahasiswa Paska Sarjana
  8. Muhammad Izzudin, Akademisi
  9. Lukmanul Hakim, Akademisi
  10. Ucca Arawindha, Akademisi
  11. Ahmad Nashih Lutfi, Akademisi
  12. Adi Nugroho, Akademisi
  13. Rika Iffati Farihah, Aktivis Fatayat NU
  14. Ahmad Salehudin, akademisi 
  15. Akhmad Nasir, alumnus FISIPOL
  16. Uzair Achmad, Akademisi
  17. Astri Hanjarwati, Akademisi
  18. Syibly Adam, Wiraswasta
  19. Lutfi Amiruddin, Akadmisi
  1. Citra Orwela, Akademisi

42, Listia, Pegiat Pendidikan

  1. Dhenok Pratiwi, pegiat NGO
  2. Achmad Munjid, Akademisi
  3. Yoyok rumekso Setiadi, Pengusaha
  4. Irfan Afifi, Budayawan. 
  5. Ashilly Achidsti, Akademisi
  6. Hasbul Wafi, Karyawan Swasta

Katalog Buku Alif.ID

https://alif.id/read/redaksi/aspirasi-warga-nu-kepada-pbnu-terkait-tambang-b249445p/