4 Dampak Negatif Judi Online pada Tetangga dan Lingkungan

Salah satu fenomena yang saat ini marak terjadi adalah judi online yang menjadi ancaman baru bagi generasi penerus bangsa. Zaman dulu, praktik judi hanya bisa dimainkan di tempat tertentu seperti kasino, namun sekarang praktik semacam ini dapat dilakukan dengan mudah oleh siapa pun dan di mana pun melalui smartphone.

 

Memberantas judi online ini menjadi tugas semua pihak sebab bahaya judi online tidak hanya membawa dampak buruk pada pelaku, tetapi juga anak, keluarga, bahkan bisa merusak relasi antar-tetangga. Sebagai seorang muslim, meresahkan tetangga merupakan sebuah pantangan. Rasulullah saw bersabda: 

 

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ باللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلا يُؤذِى جَارَهُ

 

Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya,” (HR. Muslim).

 

Adapun dampak buruk judi online yang berpotensi merusak hubungan dan keharmonisan antar-tetangga adalah sebagai berikut:

 

1. Memantik permusuhan

Judi online dapat memantik permusuhan dan menumbuhkan kebencian, khususnya antara pemain judi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 91:

 

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ

 

Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi.” (QS Al-Maidah [5] ayat 91).

 

Abu Hayyan Al-Andalusi menjelaskan bahwa judi dapat menimbulkan permusuhan karena uang atau harta yang dimenangkan diambil tanpa kerelaan antara pihak. (Abu Hayyan Al-Andalusi, Al-Bahrul Muhit fit Tafsir, [Beirut, Darul Fikr 1420 H], jilid IV, halaman 358).

 

Mungkin permusuhan dalam ayat di atas tidak akan berdampak besar jika para penjudi tidak hidup berdampingan sebagai tetangga. Tapi, permusuhan tersebut akan relevan jika para pemain judi merupakan orang-orang yang saling bertetangga atau satu lingkungan.

 

Sesuatu yang juga ditakutkan adalah apabila tetangga penjudi termasuk rekan kerjanya, maka terkait ini Imam Qatadah menerangkan bahwa judi dapat menyebabkan seseorang mengorbankan keluarganya, yang kemudian akan menimbulkan kebencian di antara rekan kerjanya. (Al-Baghawi, Ma’alimut Tanzil fi Tafsiril Qur’an, [Riyadh, Darut Taibah: 1997 M], jilid III, halaman 94).

 

2. Melalaikan kewajiban

Praktik judi online dapat melalaikan seseorang dalam menunaikan hak-hak tetangganya, seperti menolong saat butuh, menjenguk saat sakit, menghibur saat terkena musibah, dan mengucapkan selamat saat mendapat kebaikan. Ketika fokus tertuju pada judi, kebutuhan pribadi dan keluarga pun terabaikan, apalagi hak tetangga.

 

Imam Al-Ghazali berkata: “Hak bertetangga tidak terbatas pada mencegah hal-hal yang menyakiti, tetapi juga menanggung penderitaannya dan bersikap ramah serta mendatangkan kebaikan.” (Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t], jilid II, halaman 213).

 

Tidak hanya itu, ada kejadian orang yang kecanduan judi online nekat mencuri harta tetangganya sendiri. Padahal Rasulullah saw telah bersabda:

 

وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بوَائِقَهُ

 

Artinya: “Demi Allah, tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya, demi Allah tidak sempurna imannya.” Rasulullah saw ditanya, “Siapa yang tidak sempurna imannya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari kejahatannya.” (HR al-Bukhari).

 

3. Memicu kejahatan

Praktik judi online dapat memicu tindak kejahatan. Penjudi yang kalah mungkin akan melakukan tindakan kriminal seperti merampok, mencuri, membunuh, atau memeras. Negara-negara Eropa telah mengeluhkan soal meningkatnya tindakan kriminal akibat perjudian yang merajalela. (Syukri Ali Abdurrahman At-Thawil, Al-Qimar wa Anwa’uhu fi Dhauis Syariatil Islamiah, [Jordan, Aljamiatul Urduniah: 1988 M], halaman 156).

 

Perilaku kriminal ini bukan tidak mungkin akan menyasar pada tetangga si penjudi. Abu Hayyan Al-Andalusi menuturkan bahwa seorang penjudi akan rela mengorbankan anak dan keluarganya demi bermain judi, apalagi kepada tetangganya yang identik dengan orang lain. (Abu Hayyan Al-Andalusi, Al-Bahrul Muhit fit Tafsir, [Beirut, Darul Fikr 1420 H], jilid IV, halaman 358).

 

4. Menebar virus

Seorang penjudi bisa menebarkan virus judi online kepada tetangganya. Hal ini mengingat kuatnya pengaruh sahabat atau orang terdekat bagi kehidupan. Maka Nabi Muhammad Saw berpesan kepada umatnya agar lebih selektif dalam memilih sosok sahabat.

 

المرء على دين خليله، فلينظر أحدكم من يخالل

 

Artinya: “Seseorang akan mengikuti perilaku orang yang sering bergaul dengannya, maka hendaknya setiap orang dari kalian memperhatikan dengan siapa ia bergaul.”  (HR Ahmad).

 

Apabila tetangga terdekat sudah terjangkit judi, maka tidak menutup kemungkinan tetangga yang lainnya juga ikut tertular. Jika tidak dihentikan tentu akan tumbuh efek bola salju yang menggelinding dan meluas ke banyak orang.

 

Mengingat banyaknya dampak buruk dari judi online, ketika mengetahui ada keluarga, tetangga, atau orang di sekeliling terlihat sering bermain judi online sebaiknya segera diingatkan tentang bahaya dan mudarat yang timbul dari perbuatan dosa ini. Wallahu a’lam.

 

Muhamad Sunandar, Alumni Universitas Al-Ahgaff.

https://islam.nu.or.id/syariah/4-dampak-negatif-judi-online-pada-tetangga-dan-lingkungan-IrNWl