Bahtsul Masail Qur’aniyyah JQHNU Bahas Hukum Belajar Al-Qur’an Secara Daring

Jombang, NU Online

Bahtsul Masail Qur’aniyyah (BMQ) berhasil dilaksanakan dalam rangkaian acara Multaqo Nasional Ulama Al-Qur’an 2024 yang diselenggarakan oleh Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) di Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (27/6/2024).

Agenda BMQ itu membahas dua permasalahan terkait Al-Qur’an yang meliputi masyarakat di era digital ini.

Pertama, soal pembelajaran Al-Qur’an melalui media daring. Dalam rumusan masalah ini, dirincikan tiga permasalahan lainnya, yakni:

1. Apakah belajar Al-Qur’an harus dengan cara talaqqimusyafahah kepada guru?

2. Apa hukum belajar Al-Qur’an melalui media digital?

3. Apakah sanad keilmuannya dianggap muttashil (tersambung) dan muktabar secara akademik?

Kedua, soal penggunaan langgam ajami (non-arab) dan iringan musik. Terdapat dua rincian pertanyaan dalam rumusan masalah ini, yakni:

1. Bagaimana hukum membaca Al-Quran menggunakan langgam lokal, seperti Jawa, Sunda, atau sejenisnya?

2. Bagaimana hukum membaca Al-Quran diiringi dengan musik? 

Bahtsul masail dimoderatori oleh Katib Majelis Ilmi JQHNU KH Ahmad Dahuri dan empat orang panelis yakni Rais Majelis Ilmi JQHNU KH Zamakhsyari Abdul Majid, Rais Majelis Ilmi PW JQHNU Aceh Teuku Mardhotillah, Ahmad Husnul Hakim dari PTIQ, dan Masrur Ikhwan dari PP JQHNU.

Pakar Tafsir Al-Qur’an KH Musta’in Syafii juga turut hadir dalam BMQ sekaligus memberikan tashih dari hasil musyawarah yang dilakukan.

Hukum pembelajaran AlQur’an secara daring

Pada permasalahan pertama terkait keharusan talaqqi dan musyafahah kepada sosok guru dalam pembelajaran Al-Qur’an, para peserta BMQ bersepakat kalau hal ini hukumnya wajib dilakukan dalam mengaji Al-Qur’an.

Talaqqi berarti bertemu langsung dan bertatap muka, sedangkan musyafahah berarti gerak lisan murid mengikuti gerak lisan guru dalam melafalkan huruf dan ayat Al-Qur’an.

Hal ini menjadi dasar pembahasan mengenai Al-Qur’an dengan media konferensi daring seperti zoom atau google meet yang sudah mencukupi kategori talaqqimusyafahah atau belum.

Oleh karena itu, para peserta BMQ menyepakati pembelajaran Al-Qur’an dengan metode daring diperbolehkan (mubah) dengan rincian persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Mengaji Al-Qur’an melalui media daring boleh dilakukan jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Media daring yang dipergunakan memungkinkan guru dan murid saling melihat dan berinteraksi dua arah. Hal ini bertujuan agar guru dapat mengoreksi pelafalan murid dengan melihat lisannya melalui layar sehingga syarat talaqqimusyafahah dapat terpenuhi.

2. Media daring yang dimaksud bukanlah media pembelajaran Al-Qur’an tanpa guru seperti belajar mengaji  dengan Al-Qur’an digital, rekaman suara, atau rekaman video saja.

Dengan pembelajaran Al-Qur’an yang hanya melalui satu arah, seseorang tidak bisa mendapatkan koreksi jika bacaannya salah.

3. Pembelajaran Al-Qur’an metode daring harus dikondisikan di tempat dengan sinyal yang stabil agar tidak terkendala suara maupun tampilan video saat belajar.

4. Mengaji Al-Qur’an secara daring hanya diberlakukan sebagai alternatif. Jika seseorang masih mampu bertemu langsung dengan guru, mengaji dilakukan dengan bertatap muka agar syarat talaqqimusyafahah terpenuhi.

Persoalan berikutnya terkait dengan hukum sanad keilmuan mengaji Al-Qur’an melalui media digital.

Sanad yang muttashil (tersambung) dan muktabar dalam persoalan ini menuai perdebatan di kalangan peserta BMQ.

Sebagian peserta menganggap muttashil, tetapi tidak sedikit yang mengungkapkan pendapat berbeda.

Oleh karena itu terdapat perincian hukum dalam hal ini, sebagai berikut:

1. Belajar Al-Qur’an secara langsung dengan guru menggunakan media daring yang memungkinkan interaksi langsung antara guru dan murid, maka sanadnya muttashil dan muktabar.

2. Belajar Al-Qur’an melalui aplikasi digital yang tidak ada interaksi langsung antara guru dan murid, sanadnya diperinci:

– Sanadnya tidak muttashil dan muktabarah, jadi harus tetap belajar kepada guru.

– Sanad pemahaman dan penafsirannya dianggap muttashil dan muktabar secara akademik.

Dengan demikian, pembelajaran Al-Qur’an secara daring boleh dilakukan jika telah memenuhi syarat-syarat talaqqimusyafahah sebagaimana telah disebutkan di atas.

https://www.nu.or.id/nasional/bahtsul-masail-qur-aniyyah-jqhnu-bahas-hukum-belajar-al-qur-an-secara-daring-TeonS