Kajian Hadits: Larangan Cemburu Buta dalam Islam

Cemburu buta menyebabkan problematika besar dalam perjalanan rumah tangga. Bukan hanya cerita lama, dampak buruknya juga banyak terjadi dewasa ini. Mulai dari pertengkaran, penceraian, bahkan pembunuhan antar suami-istri.

Hadits Larangan Cemburu Buta

Praktik cemburu buta dilarang dalam Islam dan dimurkai oleh Allah swt. sebagaimana dalam hadits Nabi Muhammad saw berikut:

وَأَمَّا الْغَيْرَةُ الَّتِي يُحِبُّ اللَّهُ فَالْغَيْرَةُ الَّتِي فِي الرِّيبَةِ وَأَمَّا الْغَيْرَةُ الَّتِي يُبْغِضُ اللَّهُ فَالْغَيْرَةُ فِي غَيْرِ الرِّيبَةِ

Artinya: “Adapun cemburu yang disukai Allah swt adalah cemburu dalam keraguan. Sedangkan yang dibenci Allah swt adalah cemburu di luar keraguan,” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, [Riyadl, Maktabah Al-Malik Fahd: 2001], juz IX, halaman 237).

Maksud cemburu di luar dugaan dalam hadits ini adalah cemburu buta. Cemburu yang tidak dilatarbelakangi bukti nyata perbuatan haram pasangan, termasuk juga bukan karena ada indikasi penyimpangan. (As-Sindi, Sunan Ibnu Majah, [Lebanon, Darul Ma’rifah: 1996], juz II, halaman 488). 

Cemburu buta adalah cemburu yang digerakkan oleh prasangka jelek semata, sebagaimana penjelasan Al-Munawi berikut:

والغيرة في غير الريبة بل بمجرد سوء الظن يبغضها الله 

Artinya: “Cemburu di luar keraguan bahkan hanya berdasarkan dugaan yang jelek, itu cemburu yang dibenci oleh Allah swt”. (Al-Munawi, Faidlul Qadir Bisyarhil Jami’ As-Shaghir, [Lebanon, Darul Ma’rifah: 1972], juz IV, halaman 407).

Contoh Cemburu Buta

Sebagaimana penjelasan hadits di atas cemburu buta adalah cemburu yang tidak dilatarbelakangi bukti nyata perbuatan haram atau bukan karena ada indikasi penyimpangan, seperti tidak karena melakukan zina, kurang memenuhi hak keluarga atau tidak adil. 

Hal tersebut dapat dilihat dari rincian Murtadla Az-Zubaidi dalam menginterpetasi makna hadits di atas:

وأما المرأة فحيث غارت من زوجها في ارتكاب محرم كزنا اونقص حق وجور عليها لضرة وتحققت ذلك أو ظهرت القرائن فيه فهي غيرة مشروعة فلو وقع ذلك بمجرد التوهم عن غير دليل فهي الغيرة في غيرة ريبة

Artinya: “Adapun wanita jika cemburu pada suaminya dalam perbuatan haram, seperti zina, atau kurang memenuhi hak dan tidak adil di mana itu merugikan pada istri, hal itu nyata atau jelas indikasinya, maka disebut cemburu yang disyari’atkan. Kalau itu terjadi hanya dugaan dan tanpa bukti, maka itu cemburu di luar keraguan.” (Murtadla Az-Zubaidi, Ittihafus Sadatil Muttaqin Bisyarhi Ihya’i Ulumiddin, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: tt.], juz VIII, halaman 156).

Cemburu buta adalah cemburu yang tidak karena melihat tanda-tanda pelanggaran agama, seperti keluar dari pintu rumah, tampak dari jendela, membuka aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahram atau berbicara dengan lawan jenis dalam kondisi di luar darurat, sebagaimana yang digambarkan oleh Muhammad Al-Qari. (Muhammad Al-Qari, Mirqatul Mafatih, [Lebanon, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001], juz VI, halaman 440).

Jika berdasarkan bukti nyata dari tindakan yang tidak diharamkan dalam Islam, seperti cemburu karena suami menikah lagi sedangkan dia adil dan memenuhi hak-hak istri, maka itu cemburu yang ditolerir selama tidak melampaui batas dengan ucapan dan tindakan yang diharamkan. (Murtadla Az-Zubaidi, Ittihafus Sadatil Muttaqin Bisyarhi Ihya’i Ulumiddin, juz VIII, halaman 156).

Alasan Dilarangnya Cemburu Buta

Dalam hadits lain disebutkan:

إن من الغيرة غيرة يبغضها الله وهي غيرة الرجل على أهله من غير ريبة 

Artinya: “Sesungguhnya di antara cemburu yang dimurkai Allah swt adalah cemburunya seseorang kepada keluarganya di luar keraguan.” (Imam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Semarang, Karya Thaha Putra: tt.], juz II, halaman 47).

Dalam menjelaskan hadits ini, Imam Al-Ghazali menegaskan keharaman cemburu buta dengan alasan berikut:

لأن ذلك من سوء الظن الذي نهينا عنه فإن بعض الظن إثم

Artinya: “Karena demikian itu bagian dari dugaan jelek dimana kita dilarang melakukannya. Sesungguhnya sebagian dugaan itu dosa.” (Imam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, juz II, halaman 47).

Selain itu Al-Munawi menjelaskan bahwa cemburu itu dapat menghancurkan cinta dan menimbulkan permusuhan (Al-Munawi, Faidlul Qadir Bisyarhil Jami’ As-Shaghir, [Lebanon, Darul Ma’rifah: 1972], juz IV, halaman 407).

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa dalam hadits Nabi Muhammad saw cemburu buta merupakan perbuatan yang dilarang. Yaitu cemburu yang tidak didasari bukti nyata perbuatan haram atau bukan karena ada indikasi penyimpangan. Dilarang karena merupakan bagian dari prasangka jelek dan dapat menimbulkan permusuhan.

Muqoffi, Guru Pesantren Gedangan, Dosen IAI NATA Sampang Madura, Jawa Timur

https://islam.nu.or.id/syariah/kajian-hadits-larangan-cemburu-buta-dalam-islam-oF29x