Aktualisasi Makna Resolusi Jihad dalam Konteks Zaman Sekarang

Laduni.ID, Jakarta – Resolusi Jihad yang difatwakan oleh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan Indonesia. Fatwa ini lahir di tengah kondisi genting setelah proklamasi kemerdekaan, ketika Belanda yang didukung oleh Pasukan Sekutu berupaya kembali menguasai Indonesia. Lalu dengan berdasarkan fakta sejarah ini, maka kemudian tanggal 22 Oktober ditetapkanlah sebagai Hari Santri Nasional.

KH. Hasyim Asy’ari bersama para ulama Nahdlatul Ulama (NU) menyerukan kewajiban berjihad melawan penjajah untuk mempertahankan kemerdekaan yang baru diraih. Fatwa ini juga menjadi pemicu dan inspirasi perlawanan rakyat di Surabaya yang kemudian dikenal sebagai pertempuran 10 November 1945, dan selanjutnya tanggal tersebut kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Dalam Resolusi Jihad tersebut, jihad dipahami sebagai upaya mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman penjajah. Sebagaimana konteksnya, perjuangan fisik dengan senjata menjadi bentuk konkret jihad pada masa itu karena adanya ancaman langsung terhadap kemerdekaan.

Harus diakui, fatwa tersebut telah berhasil menggelorakan semangat patriotisme dan nasionalisme, mengingatkan umat Islam bahwa menjaga tanah air dari penjajahan sebagai bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Hal ini juga bisa dimaknai sebagai simbol persatuan antara agama dan nasionalisme, menegaskan bahwa Islam mengajarkan untuk mencintai tanah air dan memperjuangkan kemerdekaan.

https://www.laduni.id/post/read/526250/aktualisasi-makna-resolusi-jihad-dalam-konteks-zaman-sekarang.html