Mengenal Jual Beli Ribawi dan Cara Menghindarinya

Riba atau bunga dalam transaksi keuangan adalah praktik yang dilarang dalam agama Islam. Memahami berbagai jenis riba sangat penting bagi umat Islam. Demikian ini agar orang dapat menjalankan transaksi bisnis yang sesuai dengan syariat dan terhindar dari perbuatan yang diharamkan.
 

Sahabat Jabir ra meriwayatkan: 
 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ 
 

Artinya, “Rasulullah saw melaknat orang yang memakan riba, mewakilkannya, yang mencatatnya, dan dua saksinya. Rasul mengatakan: ‘Mereka semua sama’.” (HR Muslim).
 

Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali dihadapkan pada berbagai jenis transaksi jual beli. Namun, tidak semua transaksi itu halal. Seringkali kita tidak menyadari adanya praktik riba yang terselubung. Padahal, riba adalah praktik yang dilarang dalam agama Islam. 
 

Jenis-jenis riba dalam jual beli beragam dan penting untuk dipahami agar kita dapat menghindari praktik yang haram ini. Memahami jenis-jenis jual beli ribawi adalah langkah awal untuk menjalankan transaksi keuangan yang sesuai dengan syariat Islam. 
 

Secara garis besar, riba dalam jual beli terjadi pada barang-barang tertentu, yang disebut dengan barang ribawi, meliputi emas, perak dan makanan. Selain tiga jenis barang ini, maka tidak terkait dengan hukum keharaman riba. 
 

Ketentuan agar Terhindar dari Riba

Dari ketiga jenis barang ribawi tersebut, jika terjadi tukar-menukar pada jenis yang sama, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dengan gandum dan seterusnya, maka agar tidak masuk dalam keharaman riba, disyaratkan harus memenuhi tiga ketentuan:
 

Pertama, harus sama kadarnya (mutamatsilan). Jika terjadi perbedaan, seperti emas 10 gram ditukar dengan 15 gram, atau beras 10 kilo ditukar dengan beras 15 kilo, maka hukumnya diharamkan karena termasuk riba fadhal.  
 

Kedua, harus secara kontan (naqdan). Bahasa akad tidak boleh ditempo, seperti perak ditukar dengan perak yang dalam bahasa transaksinya disyaratkan adanya tempo dalam menyerahkannya. Praktik ini termasuk kategori riba nasa’.
 

Ketiga, harus terjadi serah terima barang sebelum berpisah (taqabudh). Jika keduanya berpisah sebelum serah terima barang ribawi, maka transaksi tersebut dihukumi haram karena termasuk riba yad
 

Kemudian jika terjadi tukar-menukar barang ribawi dengan jenis yang berbeda, seperti emas ditukar dengan perak, emas ditukar dengan beras, beras ditukar dengan jagung dan seterusnya, untuk menghindari keharaman riba diperlukan dua syarat saja, yaitu akad dilakukan secara kontan, dan terjadi serah terima sebelum berpisah. 
 

Dalam tukar-menukar barang ribawi yang berbeda jenis, diperbolehkan terjadi perbedaan takaran atau timbangan, seperti emas 5 gram ditukar dengan perak 10 gram. Hal ini diperbolehkan asalkan dilakukan secara kontan dan terjadi serah terima sebelum berpisah. 
 

Imam Asy-Syirazi menjelaskan: 
 

فَأَمَّا مَا يَحْرُمُ فِيْهِ الرِّبَا فَيُنْظَرُ فِيْهِ فَإِنْ بَاعَهُ بِجِنْسِهِ حَرُمَ فِيْهِ التَّفَاضُلُ وَالنَّسَاءُ وَالتَّفَرُّقُ قَبْلَ التَّقَابُضِ  …فَإِنْ بَاعَهُ بِغَيْرِ جِنْسِهِ نُظِرَتْ فَإِنْ كَانَ مِمَّا يَحْرُمُ الرِّبَا فِيْهِمَا لِعِلَّةٍ وَاحِدَةٍ كَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالشَّعِيْرِ وَالْحِنْطَةِ جَازَ فِيْهِ التَّفَاضُلُ وَحَرُمَ فِيْهِ النَّسَاءُ وَالتَّفَرُّقُ قَبْلَ التَّقَابُضِ 
 

Artinya, “Adapun barang yang diharamkan riba, maka dilihat, jika dijual dengan jenis yang sama maka haram berlebihan, ditempo dan berpisah sebelum serah terima. jika dijual dengan jenis yang lain, maka dilihat, jika sama-sama barang ribawi seperti emas, perak, jelai dan gandum, maka boleh ada selisih kadar, dan haram ditempo dan berpisah sebelum serah terima.” (Al-Muhaddzab, [Beirut, Darul Kurub Al-Ilmiyah: 2016], juz II, halaman 28).
 

Jadi, riba dalam jual beli terdapat pada tiga jenis barang, yaitu emas, perak dan makanan. Selain itu tidak terjadi riba. Sedangkan bentuk riba yang terjadi dalam jual beli barang ribawi ada tiga macam, yaitu riba fadhal (tidak sama kadar), riba nasa’ (akad ditempo), dan riba yad (tidak serah terima sebelum berpisah).
 

Riba fadhal terjadi khusus dalam tukar-menukar barang ribawi dengan jenis yang sama. Sedangkan riba nasa’ dan riba yad terjadi pada tukar menukar barang ribawi baik satu jenis maupun berbeda jenis. Wallahu a’lam.
 

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar

https://islam.nu.or.id/syariah/mengenal-jual-beli-ribawi-dan-cara-menghindarinya-Cdnb0