Memverifikasi kitab Al-Khulasah karya Imam Al-Ghazali ini menjadi begitu penting setidaknya karena dua alasan. Pertama, ia merupakan ‘bagian’ dari rantai emas dalam Mazhab Syafi’i. Kedua, karena kitab-kitab mu’tabarah lain kerap mengutip pendapat darinya.
Beberapa sumber mengatakan jika kitab Al-Khulasah adalah ringkasan (inkubasi) dari al-Wajīz. Hal ini dapat ditemukan misalnya di dalam keterangan kitab al-Fawā’id al-Makkiyyah karya Sayyid Alawi ibn Ahmad ibn Abd al-Rahman Assegaf.
Keterangan tersebut kemudian dibantah oleh Amjad Rashid dengan menunjukkan berbagai sumber dan data, bahwa Al-Khulasah bukanlah ringkasan dari al-Wajīz, dan bahkan keduanya merupakan karya yang tidak berhubungan secara langsung. Argumentasi ini didasarkan pada pernyataan Al-Ghazali sendiri di dalam kitab Jawāhir al-Qur’ān dan juga Iḥya’ ketika menjelaskan tingkat-tingkat ilmu (Marātib al-‘Ilm).
Kesalahpahaman tersebut menurut Rashid, memang mungkin terjadi karena beberapa alasan. Pertama, kebanyakan orang tidak mengerti asal usul Al-Khulasah. Kedua, telah menjadi kebiasaan Al-Ghazali meringkas karya-karya fikihnya. Ketiga, karena Al-Ghazali menyusun Al-Khulasah dan al-Wajīz dengan sistematika dan metodologi yang tidak jauh berbeda.
Status Quo Kitab Al-Khulaṣah
Adalah al-Mukhtaṣar al-Muzannī yang menjadi objek primer penyusunan Al-Khulasah. Menurut Al-Ghazali, meskipun Imam Muzanni telah menerangkan begitu banyak masalah-masalah fikih di dalamnya, namun metodologi dan susunan bab yang digunakan masih terkesan berantakan sehingga sulit untuk dipahami.
Di dalam keadaan tersebut kemudian datanglah Imam Abu Muhammad, ayah dari Imam al-Haramain al-Juwaini, untuk meringkasnya dengan nama yang serupa yakni “Mukhtaṣar”. Dengan demikian nama kitab karya Imam Abu Muhammad adalah “Mukhtaṣar al-Mukhtaṣar al-Muzannī”. (penjelasan lebih lanjut lihat: Al-Ṭabaqāt al-Kubrā).
Namun, upaya ini dalam pandangan Al-Ghazali masih juga dianggap belum berhasil dalam memperbaiki susunan, mensistematisasi pembahasan, dan memetakan kerangka masalah-masalah fikih di dalamnya. Apa yang dilakukan Imam Abu Muhammad adalah sebatas memperbaiki dan meringkasnya dari keterangan-keterangan yang bertele-tele dan tidak perlu. Al-Ghazali mengatakan:
ولقد صنف الشيخ أبي محمد الجويني والد أستاذي وإمامي إمام الحرمين قدس الله روحهما مختصراً من «المختصر»، منفّحا له بحذف التطويل والإطناب، وطرْح ما طوّل به المزني الكتاب والأبواب، بما أجراه في الأدلة والاعتراضات من الإسهاب، ولكنه جرَّد نحو مجرد الإيجاز قصدَه ،وقصر على محض الاختصار نيته.
Faktor inilah yang menjadi alasan utama Al-Ghazali kemudian mengarang kitab Al-Khulasah. Sehingga dapat dikatakan, kitab Al-Khulasah adalah ‘pertemuan’ antara Mukhtasar karya Imam Abu Muhammad dan al-Mukhtasar karya al-Muzanni dalam versi yang lebih baik.
Kitab Al-Khulasah, dalam beberapa sumber juga memiliki versi nama yang berbeda-beda. Pertama, yakni “Khulāṣah al-Mukhtaṣar wa Naqāwah al-Mu’taṣar”, nama yang ditetapkan oleh Amjad Rashid selaku muhaqqiqnya. Nama ini digunakan berdasarkan isyarat Al-Ghazali sendiri ketika menulis mukaddimah dari Al-Khulasah. Nama itu juga disebutkan oleh Imam Murtadha al-Zabidi dalam Itḥāf al-Sādah al-Muttaqīn (syarah Iḥyā’), meskipun al-Zabidi juga mengungkapkan jika terdapat nama lain dari kitab ini, yaitu “Khulāṣah al-Wasā’il ilā ‘Ilm al-Masā’il”.
Sementara itu, dalam kitab-kitab Mazhab ia lebih populer dengan nama “Al-Khulasah” saja, tanpa ada tambahan, sebagaimana disebut dalam Majmu’ Syaraḥ al-Muhadzab, al-Raudhah al-Thālibīn, Nihāyah al-Muḥtāj, dan lain-lain. Sedang dengan nama “Khulāṣah al-Mukhtaṣar” digunakan oleh Imam Al-Ghazali di dalam kitab Iḥyā’ dan Jawāhir al-Qur’ān.
Versi yang berbeda juga datang dari Imam al-Isnawi dalam karyanya al-Muhimmāt. Dalam mukadimahnya ia menyebut Al-Khulasah dengan nama ‘Uqūd al-Mukhtaṣar sebagai hasil koreksi Al-Ghazali terhadap Mukhtaṣar al-Muzanni dan ringkasannya terhadap Mukhtaṣar Abi Muhammad, sehingga ia juga sering dinamakan dengan al-Mu’taṣar. Dengan demikian, nama lengkap yang diberikan Al-Ghazali menurut al-Isnawi adalah ‘Uqūd al-Mukhtaṣar wa Nuqāwah al-Mu’taṣar” (juz 1, hal. 125).
Tidak hanya al-Isnawi, Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari juga menamai al-Khulasah dengan ‘Uqūd al-Mukhtaṣar. Hal ini ditemukan dalam Asna al-Mathālib, ketika al-Anshari menerangkan tentang disunnahkannya orang yang hendak bersafar di pagi hari untuk membaca surah al-Kafirun dan al-Ikhlas yang didasarkan pada keterangan Ihya’ dan ‘Uqūd al-Mukhtaṣar (lihat, juz 2, hal. 155). Relatif sama dengan al-Isnawi dan Zakariya al-Anshari di atas, Murtadha al-Zabidi menamakannya dengan “‘Unqūd”, dengan tambahan nun.
Keterangan al-Isnawi di atas seolah-olah memberikan gambaran bahwa Al-Ghazali melakukan dua pekerjaan yang berbeda; satu karya untuk menanggapi Mukhtaṣar al-Muzanni, dan kedua untuk Mukhtaṣar al-Juwaini. Persoalan ini kemudian coba didudukkan oleh Amjad Rashid dengan memberikan beberapa data, bahwa baik ‘Uqūd maupun ‘Unqūd al-Mukhtaṣar adalah Al-Khulasah itu sendiri.
Apa yang disebutkan oleh al-Isnawi memang cukup mengherankan mengingat Al-Ghazali sendiri telah menyatakan alasan menulis Al-Khulasah dalam mukaddimahnya. Meskipun demikian, tidak dapat dipastikan juga, apabila ternyata Al-Ghazali mengarang dua kitab; yaitu pertama untuk Mukhtaṣar Abi Muhammad, hingga ia merasa terlalu ringkas karena telah meringkas sebuah ringkasan.
Akhirnya ia membuat karya juga untuk sumber dari Mukhtaṣar Abi Muhammad tersebut, yaitu Mukhtaṣar al-Muzannī. Yang jelas, bahwa al-Khulasah merupakan karya Al-Ghazali yang ke-empat (setelah al-Wajiz) adalah di dalam segi waktu, bukan urutannya.
Belakangan telah ditemukan syarah dari al-Khulasah yakni, al-Muṣāṣah fī Ta’līl Al-Khulasah karya Ahmad ibn Muhammad ibn Yunus ibn Muhammad ibn Mana’ah al-Mausuli, yang tersimpan di perputakaan Aya Shafiya. Syarah ini terdiri dari dua jilid, dengan jilid pertama diawali dengan mukaddimah kitab hingga bab sadaqah, dan jilid kedua dimulai dengan bab nikah sampai dengan bab durhaka kepada orang tua.
Dalam pandangan Al-Ghazali, kitab Mukhtasar al-Muzanni yang merupakan ringkasan dari al-Umm adalah kitab yang begitu agung, bahkan ia layak dihafalkan. Karena itu anggapan sementara kalangan bahwa al-khulasah merupakan ringkasan dari al-Wajiz adalah tidak benar.
Identitas Kitab:
Judul: Al-Khulasah al-Mukhtasar wa Naqawah al-Mu’tasar
Penulis: Abu Hamid Al-Ghazali
Muhaqqiq: Dr. Amjad Rashid
Penerbit: Dar al-Minhaj
Tahun terbit: 2020
Tebal: 832 halaman (1 jilid)
ISBN: 9789953498041
Peresensi: M Ikhya Ulumuddin Al Hikam, peneliti muda sekaligus founder kajiantafsir.id.
https://jatim.nu.or.id/pustaka/al-khula-ah-status-quo-kitab-pemikiran-al-ghazali-bagian-2-PG0eA