Buang Sampah Sembarangan dalam Perspektif Syariat Islam

Laduni.ID, Jakarta – Islam adalah agama yang mengajarkan kepedulian terhadap lingkungan. Salah satu prinsip mendasar dalam ajaran Islam adalah laa dharara wa laa dhiraar, yakni tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: 

  وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا    

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56) 

Ayat ini mengingatkan bahwa menjaga bumi dan tidak merusaknya adalah bagian dari tanggung jawab setiap Muslim. Dalam Tafsir Fathul Qodir, dijelaskan berikut ini:

قوله ولا تفسدوا في الارض بعد اصلاحها نهاهم الله سبحانه عن الفساد في الارض بوجه من الوجوه قليلا كان او كثيرا

“Firman Allah, ‘Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya,’ menunjukkan bahwa Allah SWT melarang mereka dari segala bentuk kerusakan di muka bumi, baik dalam bentuk kecil maupun besar.”

Jadi, sekecil apa pun hal yang dilakukan dapat merusak kelestarian bumi itu dilarang, termasuk membuang sampah secara sembarangan.

Permasalahan sampah memang menjadi pekerjaan yang tak kunjung selesai penanganannya. Sampai saat ini, Indonesia, sebagai negara dengan keindahan alam yang luar biasa, menghadapi tantangan besar dalam mengelola sampah. Sampah berserakan di jalanan, menumpuk di sungai, bahkan mencemari laut hingga mengancam ekosistem yang kaya. Data menunjukkan bahwa Indonesia adalah salah satu penghasil sampah plastik terbesar di dunia. Masalah ini tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga mencerminkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab kolektif.

https://www.laduni.id/post/read/526361/buang-sampah-sembarangan-dalam-perspektif-syariat-islam.html