Jakarta, NU Online
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, sebanyak 8,8 juta orang menjadi pemain judi online. Jutaan orang itu terdiri dari anak-anak, anggota TNI-Polri, dan pekerja swasta yang berasal dari kelas menengah di Indonesia.
“Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah kelas menengah ke bawah, 97 ribu anggota TNI-Polri, dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online, 80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Budi menegaskan bahwa angka tersebut juga diprediksi akan terus bertambah seiring waktunya. Ia juga mengungkapkan bahwa judi online kini telah menjadi wabah penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan yang tidak mengenal usia, dari orang tua hingga anak-anak.
“Masifnya jumlah ini dapat dipahami karena judi online menurut pakar siber sekuriti, itu dapat mendatangkan hormon endorfin yang membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judi online ini,” jelasnya.
Budi menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, perputaran transaksi judi online sepanjang 2024 diperkirakan mencapai Rp900 triliun. Dengan semakin banyaknya individu yang terjerumus dalam perjudian daring, ia menyebut kondisi ini sudah dalam status darurat.
“Judi online, kondisinya saat ini memang sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat,” tegasnya.
Budi menegaskan bahwa ada tiga langkah utama yang akan segera diterapkan untuk menanggulangi maraknya judi online di Indonesia.
Langkah pertama, desk gabungan akan bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk memblokir situs-situs judi secara lebih sistematis, memanfaatkan teknologi terbaru guna mempersempit ruang gerak operator judi online.
Langkah kedua, penegakan hukum akan diperkuat, termasuk penelusuran aliran dana perjudian, serta upaya koordinasi hukum lintas negara untuk mengatasi praktik pencucian uang yang sering terkait dengan judi online.
Langkah ketiga, memperluas kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, mengingat banyak orang yang selama ini tertipu dengan janji kemenangan.
“Masyarakat selama ini ditipu oleh operator. Diberi harapan bisa menang dalam permainan judol. Padahal sudah disetting agar masyarakat pasti kalah. Ujung-ujungnya pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” terangnya.