Adab dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban yang Dianjurkan Islam

Laduni.ID, Jakarta – Dalam hal penyembelihan hewan qurban, terdapat dua nama sebutan yang berbeda cara dan peruntukannya, yaitu:

1. Nahr (Arab: نحر ), menyembelih hewan dengan melukai bagian tempat kalung (pangkal leher). Ini adalah cara menyembelih hewan unta.

Allah SWT berfirman:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ الله لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا

“Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah…” (QS. Al Haj: 36)

Ibnu Abbas r.a, menjelaskan ayat tersebut bahwasanya (untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibnu Kasir)

Dari Jabir bin Abdillah r.a, beliau mengatakan, bahwa Nabi SAW dan para Sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu Daud).

2. Dzabh (Arab: ذبح ), menyembelih hewan dengan melukai bagian leher paling atas (ujung leher). Ini cara menyembelih umumnya binatang, seperti sapi, kerbau, kambing, ayam, dan sejenisnya.

Pada bagian ini kita akan membahas tata cara dzabh, karena dzabh inilah praktik menyembelih yang ada di tempat kita, sebab tidak ada unta yang istilahnya dalam menyembelih menggunakan nahr.

Pada dasaranya tujuan menyembelih hewan qurban adalah untuk menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim a.s. dan  Nabi Ismail a.s. sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT. Selain itu, ibadah qurban adalah ibadah yang sangat diutamakan sebab waktunya hanya boleh dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyriq yang mana terdapat dalam Bulan Dzulhijjah, salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.

Dalam melaksanakan ibadah qurban, selain harus niat dan berdoa, perlu juga diketahui adab dan tata cara menyembelih sebagaimana yang dianjurkan oleh Islam.

Berikut ini adab dan tata cara menyembelih hewan qurban yang dianjurkan Islam:

1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul qurban sendiri, jika dia mampu. Namun, jika tidak bisa, maka bisa diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelihnya dan shohibul qurban dianjurkan untuk ikut menyaksikan.

2. Menggunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik. Ini berdasarkan keterangan Hadis dari Syaddad bin Aus r.a.  Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)

3. Tidak mengasah pisau di hadapan hewan qurban yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih. Keterangan ini berdasarkan Hadis dari Ibnu Umar r.a, beliau berkata:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah ).

Dalam riwayat yang lain diterangkan bahwa Rasulullah SAW pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda:  “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!” (HR. Thabrani)

4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat. Terkait dengan hal ini, terdapat keterangan yang ada di dalam Kitab Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah. Di dalam kitab dijelaskan bahwa hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah.” (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, jilid 21, hlm. 196)

Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih hewan qurban adalah dengan memosisikan kepala di selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri. Menurut Imam An-Nawawi, sebagaimana dicatat di dalam Kitab Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, mengatakan bahwa ada sejumlah Hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, jilid 21, hlm. 197)

6. Menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana disebutkan dalam Hadis dari Anas bin Malik r.a, beliau mengatakan:

ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صَفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ

“Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba. Aku melihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir….” (HR. Bukhari dan Muslim).

7. Melafadhkan bacaan ketika hendak menyembelih. Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca bismillah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat. Allah SWT berfirman:

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

8. Membaca takbir (Allahu Akbar) setelah membaca basmalah. Keterangan ini sebagaimana Hadis sebelumnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

ضَحَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صَفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ

“Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba. Aku melihat beliau meletakkan kakinya di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir….” (HR. Bukhari dan Muslim).

9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya hewan tersebut.

Dari Jabir bin Abdillah r.a, bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi SAW menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan: “bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Bacaan sebelum memotong hewan qurban secara runut adalah dengan membaca bismillah, kemudian bersholawat, takbir (Allahu Akbar), dan diakhiri membaca doa sebagaimana penjelasan Imam Nawawi Banten. Berikut ini doanya:

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah qurbanku.”

Kalau yang menyembelih bukan orang yang berqurban maka doa ini dibaca oleh orang yang menyembelihnya (tukang jagal) tersebut dengan lafadh berikut ini:

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ…(menyebut nama orang yang berqurban) يَا كَرِيْمُ

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah qurban… (menyebut nama orang yang berqurban).”

10. Meletakkan pisau tepat di leher hewan qurban, lalu melakukan gerakan penyembelihan tanpa mengangkat pisau sedikit pun.

Saat penyembelihan ini perlu diperhatikan hal ini, yakni harus memutuskan tiga saluran, berupa pembuluh darah, pernapasan, dan saluran makanan. Setelah hewan benar-benar mati, maka bisa melakukan proses selanjutnya.

11. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.

Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan qurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.

12. Menggantung hewan qurban (domba/kambing) tersebut dengan posisi kaki belakang diikat ke atas dan kepala menghadap bawah. Tujuannya supaya darah bisa keluar secara sempurna untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang.

Selain itu, posisi demikian memudahkan penanganan selanjutnya. Sedangkan kalau hewan qurban berupa sapi dan sejenisnya, maka tidak perlu digantung.

13. Mengikat saluran makanan dan bagian anus, kalau dikhawatirkan akan ada kotoran keluar. Cara ini dilakukan untuk memastikan isi lambung dan usus tidak mencemari daging.

14. Selanjutnya, melakukan pengulitan hewan secara bertahap, mulai dari membuat sayatan di tengah sepanjang kulit dada dan perut sampai kaki tengah.

15. Jika pengulitan sudah selesai, berikutnya adalah mengeluarkan isi rongga dada dan perut. Dalam hal ini perlu melakukannya secara hati-hati, agar usus dan lambung tidak robek atau terkena goresan pisau sehingga kotoran keluar. Kemudian jika sudah rampung semuanya, daging bisa dibagikan dengan baik. Wallahu A’lam.

Semoga bermanfaat. [] 


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 11 Agustus 2019. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Penulis: Asimun Ibnu Mas’ud (Pengurus MWC NU Cipayung, Jakarta Timur)

Editor: Hakim

https://www.laduni.id/post/read/64164/adab-dan-tata-cara-menyembelih-hewan-qurban-yang-dianjurkan-islam.html