Laduni.ID, Jakarta – Sebagian di antara rukun wudhu adalah tertib. Tertib merupakan rukun terakhir dari rukun wudhu yang berjumlah enam, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai sikut, mengusap kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan tertib.
Secara bahasa, tertib adalah teratur dan berurutan. Dalam istilah syariat, tertib adalah menempatkan sesuatu sesuai tempat dan urutannya. Dengan demikian, tertib dalam wudhu adalah memulai dari niat sewaktu membasuh bagian pertama pada wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai sikut, lalu mengusap kepala dengan air, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam surah Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Tertib dalam wudhu hukumnya fardhu sehingga apabila seseorang wudhu tanpa tertib, maka wudhunya tidak sah. Hal ini karena Nabi SAW tidak pernah wudhu kecuali dengan tertib sebagaimana urutan dalam surah yang telah diceritakan oleh Utsman bin Affan dalam hadis Bukhari no. 159:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepadaku ‘Atha’ bin Yazid dari Humran mantan budak ‘Utsman bin ‘Affan, bahwa ia melihat ‘Utsman bin ‘Affan minta untuk diambilkan air wudlu. Ia lalu menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudlunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, “Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudlu seperti wudluku ini, beliau lalu bersabda: “Barangsiapa berwudlu seperti wudluku ini, kemudian dia shalat dua rakaat dan tidak berbicara antara keduanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Imam Bukhari No. 159)
Selain itu, ketika haji wada, Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar memulai sesuai urutan yang sudah disebutkan Allah dalam Al-Qur’an. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Mulailah dengan apa yang telah dimulai olehNya.” (HR. Muslim).
Wallahu A’lam Bishowab
https://www.laduni.id/post/read/80823/arti-tertib-dalam-wudhu.html