Laduni.ID Jakarta – Pernikahan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Pernikahan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahir maupun batin terhadap keluarga masing-masing. Namun akhir-akhir ini perdebatan tentang pernikahan poligami sangat marak dilakukan di kalangan masyarakat seluruh dunia termasuk juga di Indonesia. Di sinilah Asghar Ali Engineer menyampaikan konsep poligami.
Asghar Ali Engineer dilahirkan pada tanggal 10 Maret 1939 di Sulumber, Rajastan daratan India, dalam lingkungan keluarga santri yang berafiliasi kepada paham Syi’ah Islamiyah. Ia seorang intelektual aktivis laki-laki yang berpengaruh besar pada abad itu. Karya-karyanya sering dijadikan rujukan dalam pergaulan pemikiran feminis muslim di Indonesia. Tentu saja karya-karya beliau turut memberikan kontribusi terjadinya transformasi pemikiran para feminis aktif gerakan di negeri ini.
Dalam karyanya Asghar Ali Engineer mengenalkan model perombakan wacana, mengenai masalah hak-hak perempuan dalam Islam, ia menawarkan pendapat tentang pewarisan, kesaksian dan poligami yang dinilai ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. Beliau membahas ini bertujuan untuk menciptakan persamaan laki-laki dan perempuan agar seimbang.
Baca Juga: Bagaimana Ulama Memandang Tentang Praktik Poligami
Poligami muncul jauh sebelum agama Islam hadir sudah menjadi tradisi turun-temurun pada zaman dahulu. Bahkan, raja-raja hingga kepala-kepala suku terdahulu itu menjadi hal yang sangat lumrah bagi mereka mempunyai istri banyak. Di Arab sebelum Islam berkembang mempunyai simbol tinggi status sosial, kepala suku adalah mempunyai banyak perempuan yang mereka miliki.
Dari yang dulu mengkoleksi perempuan sebanyak mungkin. Justru Islam datang membatasi empat orang istri saja, menjadi siksaan pada zaman itu. Pembelaan sangat luar biasa kepada perempuan semangat empasipasi bukan merendahkan derajat perempuan. Namun, sekarang pembahasan tentang poligami dijadikan controversial yang selalu di kaitkan atas nama agama.
Sebab legal forma memperbolehkan poligami beristri lebih dari satu secara bersamaan dengan syaraat suami harus dapat adil terhadap istri-istrinya. Allah SWT berfirman dalam QS.An-Nisa: 3 “Dan apabila kalian takut tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak perempuan yang yatim (untuk kalian jadikan istri), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi, dua atau tiga atau empat. Bila kalian takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah satu perempuan saja atau budak-budak kalian. Yang demikian itu lebih membuat kalian tidak berbuat zhalim.”
Memahami inti dari ayat di atas, berdasarkan pendapat Asghar Ali Engineer dengan menafakurkan ada kaitanya sebelum ayat QS.An-Nisa: 2 “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.”
Dan sesudah ayat QS.An-Nisa:129. “Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Baca Juga: Kenapa Nabi Berpoligami? Ini yang Banyak Disalahpahami
Ayat tersebut, jelas membahas memperbolehkan berpoligami dalam intonasi anak yatim maupun perempuan (janda). Dengan syarat suami harus dapat bersikap adil terhadap istri-istinya tidak bisa diabaikan begitu saja hanya karena memenuhi kesenangan semata. Asghar Ali Engineer berpendapat poligami mempunyai syarat bersikap adil. Jika laki-laki tidak sanggup memperlakukan keadilan terhadap istrinya dalam tindakan yang sama, Al-Qur’an sungguh melarang beristri lebih dari satu. Maksud bersikap adil Asghar Ali Engineer meliputi fisik, non fisik, ibarat cinta dan afeksi.
Menurut cara pandang Asghar Ali Engineer, tentang berbuat adil ada syarat perlakuannya. Yakni ada tiga tingkat wajib dipenuhi: Pertama, berkewajiban menjamin keselamatan jiwa maupun harta benda anak yatim dan janda dengan benar. Kedua, berkewajiban menjamin sikap adil layaknya semua istri di bidang materi. Sebab syarat adil merupakan suatu penghormatan kepada perempuan. Ketiga, berkewajiban menjamin cinta dan kasih sayang rata kepada semua istrinya.
Walaupun Asghar Ali Engineer mengakui bahwa Al-Qur’an secara tegas sudah mengakui kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Tetapi, Asghar Ali Engineersendiri tidak memungkiri keunggulan laki-laki atas perempuan dalam sebagian perkara yang bertabiat normatif.
(Artikel Opini ini merupakan Karya Tulis serta pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Laduni.ID. Isi dari artikel ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.)
———
Oleh: Elida Choirun Nisa’ (Mahasiswi Aqidah Filsafat Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Indonesia)
Editor: Nasirudin Latif
https://www.laduni.id/post/read/72387/asghar-ali-engineer-konsep-pemikiran-poligami-dalam-islam.html