Laduni.ID, Jakarta – Salah satu rukun yang menjadikan qurban bisa diterima adalah niat. Niat merupakan inti ibadah. Niat dimaksudkan agar dapat dibedakan antara Qurban sunnah dan qurban wajib, karena keduanya memiliki kedudukan dan konsekuensi hukum berbeda.
Disebutkan dalam Kitab I’anah at-Thalibin, jilid 2 halaman 376,
أي يشترط فيها النية عند الذبح أو قبله عند التعيين لما يضحي به. ومعلوم أنها بالقلب، وتسن باللسان، فيقول: نويت الأضحية المسنونة، أو أداء سنة التضحية. فإن اقتصر على نحو الأضحية صارت واجبة يحرم الأكل منها. (إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين, 2/ 376)
“Disyaratkan niat ketika menyembelih, atau sebelumnya yakni ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban. Sudah maklum bahwa tempatnya niat adalah hati, dan disunnahkan juga dilafadzkan dalam lisan. Orang yang berqurban berniat, “Nawaitul udhiyatal masnunah (Saya niat berqurban sunnah)”, atau “Nawaitu adaa-a sunnatit tadhiyah (Saya niat menunaikan kesunnahan qurban).” Jika ia tidak menyebutkan kata “sunnah”, misalkan hanya mengatakan, “Saya niat berqurban”, maka qurbannya menjadi wajib, sehingga diharamkan atasnya untuk memakan bagian dari hewan qurban itu (baik daging, kulit, dan lainnya).”
Seorang yang berqurban (jika menyembelih qurbannya sendiri) atau orang yang menyembelih qurban (jagal) harus membaca niat sebelum menyembelih hewan qurban.
Adapun lafal niatnya sebagai berikut:
1. Jika qurban wajib untuk diri sendiri (orang yang berqurban menyembelih qurbannya sendiri). Qurban wajib dalam hal ini adalah qurban yang berupa nadzar:
نَوَيْتُ أَنْ أُضَحِّيْ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّهِ تَعَالَى
“Saya niat berqurban untuk diri sendiri fardhu karena Allah SWT.”
2. Jika qurban sunnah untuk diri sendiri (orang yang berqurban menyembelih qurbannya sendiri). Qurban sunnah dalam hal ini jika tidak berupa nadzar:
نويت أن أضحي عن نفسي سُنَّةً للهِ تَعَالى
“Saya niat berqurban untuk diri sendiri sunnah karena Allah SWT.”
3. Jika Qurban untuk orang banyak (sapi). Jika penyembelihnya bukan orang yang berqurban:
نويت أن أضحي عن أحمد و….و….و….سنة لله تعالى
“Saya niat berqurban untuk ahmad dan…dan… (sampai 7 orang) sunnah karena Allah SWT.”
Atau niatnya juga bisa disingkat sebagai berikut:
نويت أن أضحي عن هؤُلَاءِ سنة لله تعالى
“Saya niat berqurban untuk para pengqurban sunnah karena Allah SWT.”
4. Jika niat qurban kambing untuk orang lain, yakni penyembelih bukan orang yang berqurban:
نويت أن أضحي عن أحمد سُنَّةً للهِ تَعَالى
“Saya niat berqurban untuk Ahmad (sebutkan nama yang berqurban) sunnah karena Allah SWT.”
Waallahu A’lam
Referensi: Kitab I’anah at-Thalibin, jilid 2 halaman 376
https://www.laduni.id/post/read/80745/bacaan-niat-qurban-untuk-diri-sendiri-dan-orang-banyak.html