Bahaya Miras Sebagai Sumber Kejahatan

Minuman keras atau miras, yang dalam hukum Islam termasuk bagian dari khamar, telah lama dikenal sebagai ummul khaba’its, yang berarti “induk dari segala keburukan.” Imam Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (Beirut, Muassatur Risalah, t.t.: V/443) mencatat sebuah hadits Nabi Muhammad yang menegaskan bahwa khamar atau minuman keras adalah induk dari segala keburukan:

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا , فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Artinya: “Nabi Muhammad bersabda, ‘Khamar adalah induknya keburukan. Siapa saja yang meminumnya, maka Allah SWT tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Maka jika dirinya wafat, sementara khamar ada dalam perutnya, maka ia meninggal layaknya kematian orang Jahiliyah.”

Penyebutan minuman keras sebagai “induk dari segala keburukan” tentu memiliki alasan. Minuman keras sering menjadi pintu pembuka bagi berbagai perilaku negatif dan destruktif, baik terhadap diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Ibnu Majah mencatat sebuah hadis yang mengategorikan khamar sebagai “kunci segala kejahatan”: 

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، قَالَ: أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَشْرَبِ الْخَمْرَ، فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Artinya: “Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa Nabi Muhammad berwasiat, ‘Janganlah engakau meminum khamar. Karena khamar adalah kunci dari segala keburukan’.” (HR Ibnu Majah).

Dalam konteks sosial, miras dapat merusak hubungan antar individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Efek miras yang membuat seseorang kehilangan kendali diri sering kali memicu perilaku kasar, tindak kekerasan, hingga perbuatan kriminal. Tak jarang, kasus kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian, hingga tindakan kriminal seperti pencurian atau perkosaan berkaitan dengan efek dari konsumsi miras. 

Di sinilah mengapa miras dianggap sebagai “Ummul Khabaits,” atau sumber yang berpotensi menciptakan kejahatan. Alasannya karena keburukan yang diciptakan dapat merembet ke berbagai aspek yang menghilangkan harmoni sosial.

 

Sebagai misal, Syekh Ali Ash-Shabuni dalam Rawai’ul Bayan Jilid I (Damaskus, Maktabah al-Ghazaliah, t.t.: 275) menuliskan kisah seorang lelaki memilih meminum khamar setelah diberi opsi tiga kejahatan, dan menurutnya meminum khamar hanyalah persoalan yang kecil. Tapi rupanya khamar menarik dirinya untuk berbuat dosa lainnya yang lebih parah, yaitu berzina dan membunuh. Selain itu, terdapat juga ayat Al-Qur’an yang menegaskan keharaman khamar beserta bahayanya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (90) اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (90). Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Maidah: 90-91).

Syekh Mushthafa Al-Maraghi (wafat 1371 H), dalam kitab tafsirnya menyatakan bahwa khamar atau miras mengantarkan kepada permusuhan dan kekacauan sosial bahkan antara sahabat karib. Alasan logisnya, karena miras menghilangkan akal sehat yang bisa mencegah seseorang berbuat dan berkata buruk yang menyebabkan pertengkaran.

أما كون الخمر سببا لوقوع العداوة والبغضاء بين الناس حتى الأصدقاء منهم، فلأن شارب الخمر يسكر فيفقد العقل الذي يمنع من الأقوال والأعمال القبيحة التي تسوء الناس، كما يستولى عليه حب الفخر الكاذب، ويسرع إليه الغضب بالباطل، وكثيرا ما يجتمع الشّرب على مائدة الشراب فيثير السكر كثيرا من ألوان البغضاء بينهم، وقد ينشأ القتل والضرب والسلب والفسق والفجور وإفشاء الأسرار وهتك الأستار وخيانة الحكومات والأوطان.

Artinya, “Adapun khamar menyebabkan terjadinya permusuhan dan kebencian karena orang yang meminum khamar akan mabuk dan akal sehatnya – yang bisa mengontrol seseorang dari perbuatan dan perkataan yang buruk pada manusia – hilang. Sebagaimana orang yang meminum khamar akan dikuasai kesombongan yang dusta dan cepat marah dengan batil. Sering kali para peminum berkumpul untuk mengonsumsi khamar maka sifat mabuknya memprovokasi  macam-macam sifat destruktif di antara mereka sehingga terkadang muncul pembunuhan, pemukulan, perampokan, kefasikan dan kebejatan, mengungkapkan rahasia, merobohkan tembok-tembok, mengkhianati peradilan dan negara” (hal. 23).

Dari segi kesehatan, konsumsi miras dalam jangka panjang menyebabkan kerusakan serius pada organ tubuh, terutama hati. Kondisi seperti sirosis hati, gangguan sistem saraf, dan masalah kesehatan mental sering kali timbul sebagai dampak konsumsi alkohol berlebihan.

 

Tak hanya itu, miras juga dapat menyebabkan kecanduan, sehingga penggunanya semakin sulit melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ketergantungan pada miras membuat seseorang rentan terhadap berbagai gangguan mental seperti depresi dan kecemasan yang berlebihan.

Lebih dari itu, dari perspektif spiritual, miras adalah sesuatu yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Larangan ini bukan hanya sebagai bentuk pengendalian diri, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan kebaikan umat.

 

Islam memandang miras sebagai zat yang merusak akal dan kesadaran, yang pada akhirnya bisa menjauhkan seseorang dari ketakwaan dan kehormatan diri. Syekh Nawawi dalam kitab Marah Labid li Kasyfi Ma’nal Quranil Majid Jilid I (Beirut, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.: 292) menegaskan:

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ لأن شرب الخمر يورث اللذة الجسمانية والنفس إذا استغرقت فيها غفلت عن ذكر الله وعن الصلاة

Artinya: “Khamar dan judi menghalangi kalian dari mengingat Allah dan melakukan shalat. Karena orang yang meminum khamar merasakan kenikmatan badaniah. Sementara jiwa bila sudah melebur dalam kesenangan badaniah maka akan lupa kepada Allah dan shalat” 

Sedangkan Syekh Mushthafa Al-Maraghi menjelaskan dalam Tafsir al-Maraghi Jilid VII (hal. 24):

وَأَمَّا كَوْنُ كُلٍّ مِنَ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ يَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ وَهُوَ مَفْسَدَتُهَا الدِّينِيَّةُ فذلك أَظْهَرُ مِنْ كَوْنِهِمَا مَثَارًا لِلْعَدَاوَةِ وَالْبَغْضَاءِ وَهُوَ مَفْسَدَتُهَا الِاجْتِمَاعِيَّةُ لِأَنَّ كُلَّ سَكْرَةٍ مِنْ سَكَرَاتِ الْخَمْرِ، وَكُلَّ مَرَّةٍ مِنْ لَعِبِ الْقِمَارِ، تَصُدُّ السَّكْرَانَ وَاللَّاعِبَ وَتَصْرِفُهُ عَنْ ذِكْرِ اللهِ الَّذِي هُوَ رُوحُ الدِّينِ، وَعَنِ الصَّلَاةِ الَّتِي هِيَ عِمَادُ الدِّينِ،

Artinya: “Adapun adanya khamar dan judi menghalangi dari mengingat Allah dan shalat yang mana mafsadat spiritual adalah paling nampaknya destruksi khamar dan judi ketimbang permusuhan dan kemarahan sebagai representasi mafsadat sosial. Karena setiap kali mabuk dan main judi menghalangi orang yang mabuk dan berjudi serta memalingkan dari mengingat Allah yang mana mengingat Allah adalah spirit agama, dan lalai dari shalat yang mana menjadi sendi agama.”

Sebagai kesimpulan, jika dilihat dari perspektif maqashid syariah, bahaya minuman keras sebagai ummul khaba’its atau “induk segala keburukan” tidak bisa dianggap remeh. Bahaya minuman keras merusak berbagai aspek yang dilindungi oleh maqashid syariah, mulai dari fisik, psikis, mental, sosial-ekonomi, hingga aspek spiritual seseorang. Tidak mengherankan jika Allah menurunkan larangan terkait khamar secara berulang, hingga empat kali dalam Al-Qur’an.

Oleh karena itu, sekecil apa pun upaya untuk menjauhi minuman keras dan melindungi orang-orang di sekitar kita dari dampak negatifnya merupakan langkah awal dalam membangun kehidupan yang lebih sehat, harmonis, dan penuh kebaikan. Wallahu a’lam.

 

Ustadz Moh Soleh Shofier, Mahasantri Mahad Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo dan Pengajar PP. Salafiyah Dawuhan.

https://islam.nu.or.id/syariah/bahaya-miras-sebagai-sumber-kejahatan-zpvT7