Ada pertanyaan dari sepasang suami istri tentang bayi tabung dalam hukum islam, ialah Rasmiti dan Rasminto adalah sepasang suami istri beragama islam yang sudah lama menikah, tetapi belum dikaruniai bayi. Pasangan ini sangat mendambakan kelahiran sang bayi / buah hati dari hasil benih mereka sendiri. Namun kini dunia kedokteran menghadirkan terobosan baru, Bayi tabung dan “Inseminasi” adalah solusi alternatif. Inseminasi yaitu proses penyatuan sperma dan sel telur, baik dengan cara alami (bersenggama) atau dengan cara rekayasa. Sedangkan bayi tabung adalah proses penyimpanan sel induk jantan dan sel telur betina dalam mesin tabung yang diatur dengan suhu tertentu, sehingga kedua sel tersebut bisa menyatu dan menjadi sebuah embrio, kemudian embrio tersebut dimasukkan ke dalam rahim untuk dikembangkan menjadi bayi.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengikuti program bayi tabung dalam hukum islam dan menurut pandangan fiqih?
Jawab: Hukum islamnya adalah haram, mengikuti program bayi tabung, kecuali apabila;
- Sperma yang diproses milik suami-istri, dikeluarkan dengan cara yang halal.
- Dan dimasukkan ke rahim istri, bukan wanita lain.
Catatan:
1. Keluarnya mani yang halal antara lain;
- Ihtilam (mimpi basah).
- Onani dengan tangan istrinya.
2. Sementara keluarnya mani yang tidak halal;
- Onani dengan tangannya sendiri atau orang lain (bukan istrinya).
- Bersetubuh dengan wanita lain.
- Wathi’ dubur (sodomi).
- Melihat atau berkhayal tentang hal-hal yang diharamkan
Referensi:
https://www.potretsantri.com/2021/05/bayi-tabung-dalam-hukum-islam.html