Berikan Klarifikasi, UNUSIA: Satgas Covid Untungnya Gak Ada, Diganti Satgas Julid

Laduni.ID, Jakarta – Dilansir dari akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUSIA, @bem.unusia, Direktur SDM dan Perencanaan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Dwi Winarno, memberikan klarifikasi terkait perizinan acara kondangan saat PPKM di Kampus B UNUSIA Parung, Bogor, Selasa (3/8/2021).

Dalam unggahan tersebut terdapat lima poin utama dan satu poin tambahan yang menjadi keseluruhan klarifikasi pihak kampus UNUSIA.

Pertama, pihak kampus merasa senang dan bangga terhadap kritik yang diterima dari mahasiswa. Hal itu menandakan bahwa mahasiswa kritis terhadap realitas di sekitarnya.

Kedua, pihak kampus selama ini telah mengupayakan agar make money untuk menunjang biaya operasional, penambahan infrastruktur kampus, dan lain-lain. Oleh karena itu pihak kampus mulai melakukan pemanfaatan sarana dan prasarana kampus.

Ketiga, sejak awal tahun pemanfaatan asrama dan aula untuk kegiatan yang sifatnya non-UNUSIA sudah dilakukan.

Keempat, sudah tiga bulan lalu banyak warga sekitar yang berminat menyewa GOR kampus untuk acara resepsi.

Kelima, acara resepsi yang diselenggarakan kemarin sudah berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait, serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Keenam, beruntungnya acara resepsi tersebut tidak didatangi oleh satgas covid-19, tapi berganti disatroni satgas julid.

Berikut selengkapnya:

1. Saya senang mahasiswa kritis terhadap realitas di sekitarnya.

2. Selama ini ada ikhtiar agar kampus make money untuk menunjang biaya operasional, menambah infrastruktur, etc. Tidak hanya dari SPP, oleh karenanya mulai ada pemanfaatan sarana/ prasarana kampus. Ini lumrah dimanapun, atau beda jika kampus NU semuanya harus sesuai Tridharma?

3. Sejak awal tahun asrama dan aula sudah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan non-Unusia, misalnya pelatihan yg diselenggarakan oleh Lakpesdam, Muslimat, dll. Ini sumbangan sukarela, kecuali penggunaan asrama yg dikenakan tarif. So far so good.

4. Sejak 3 bulan lalu ada minat untuk peminjaman (sewa) GOR acara resepsi oleh warga sekitar.

5. Resepsi tetap diadakan kemarin, dengan ketentuan: a) Berkoordinasi dengan RT/ RW dan Babinsa agar masyarakat ikut memantau; b) Tidak ada acara hiburan, seperti organ tunggal, dll; c) Pembatasan tamu maksimal 50 orang dan tempat duduk tamu diatur sesuai jarak prokes.

6. Satgas Covid untungnya gaada, diganti Satgas Julid.

Sebelumnya, telah diselenggarakan acara resepsi di Kampus UNUSIA B Parung, Bogor pada Minggu, (1/8/2021) lalu. Acara resepsi itu berlangsung di tengah-tengah perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Hal tersebut menimbulkan reaksi dari seluruh mahasiswa UNUSIA salah satunya Bram, mahasiswa program studi Hukum UNUSIA yang juga salah satu anggota BEM. Dirinya mempertanyakan tentang fasilitas kampus yang dipergunakan untuk umum.

“Tapi, yo mbok, fasilitas kampusnya itu kok bisa dipergunakan untuk acara pernikahan? Terlebih tanggal 20 kemarin, Kemendagri udah ngeluarin instruksi kepada para kepala daerah untuk menerapkan perpanjangan PPKM,” tulis Bram di laman website BEM UNUSIA.

Kab. Bogor sebelumnya telah mengeluarkan keputusan PPKM melalui SK Bupati Nomor: 443/385/Kpts/Per-UU/2021. Dalam surat keputusan tersebut tertulis secara jelas dalam diktum dua huruf M, bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. Ternyata kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Kampus UNUSIA dan masyarakat sekitar.

Bram menduga pelanggaran PPKM kemarin terjadi setelah adanya lobi-lobi alot yang dilakukan antara penyelenggara acara, UNUSIA, dan pejabat terkait.

“Makanya, kemarin sempat dengar-dengar kalo si kedua mempelai ini sudah mendapat izin dari stakeholder setempat (RT, Rw, Desa, Babinsa) dan sudah melewati proses administrasi (nominalnya gausah disebut lah ya) dengan kampus sejak dua atau tiga bulan yang lalu,” tulis Bram.

Jika merujuk pada dikeluarkannya SK Bupati Nomor: 443/385/Kpts/Per-UU/2021, kesepakatan yang terjadi tiga bulan lalu antara penyelenggara acara, UNUSIA, dan pejabat terkait masih bisa diselenggarakan walau hanya dengan kapasitas maksimal 30 orang.

Namun mahasiswa Hukum tersebut menjelaskan bahwa suatu regulasi dapat tumbuh dan berkembang sesuai situasi dan kondisinya. “Lalu, kalo ada perubahaan dalam kondisi, yang mana dalam hal ini tidak terkendalinya positive rate, maka regulasi pembatasan juga turut dirubah dengan tujuan untuk mengurangi positive rate,” tulis Bram.

Bram juga menilai Kampus UNUSIA tidak sejalan dengan UU Pendidikan Tinggi No. 12 tahun 2012, di pasal 41 ayat 3 yang menyebutkan, bahwa perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan mahasiswa.

“Sejak kapan memangnya keperluan pendidikan ada sangkut pautnya dengan keperluan resepsi pernikahan? Apalagi kalo kita melihat pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi dan Statua UNUSIA sebagai acuan,” tulisnya.


Editor: Daniel Simatupang

https://www.laduni.id/post/read/72791/berikan-klarifikasi-unusia-satgas-covid-untungnya-gak-ada-diganti-satgas-julid.html