Laduni.ID Jakarta – Enam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) telah resmi berubah menjadi Universitas Islam Negeri(UIN) setelah terbit Perpres terkait perubahan bentuk keenam Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tersebut.
Baca Juga: Prof. Azyumardi Azra Dukung Kemenag Mewajibkan Sertifikasi Ustadz
Keenam Perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Mei 2021. Dengan bertambah enam, maka sekarang ada 23 UIN di Indonesia.
Dikutip dari konsideran Perpres, Sabtu (29/5/2021), disebutkan bahwa transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Berikut enam IAIN yang telah berubah menjadi UIN:
1. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Perpres No 40 tahun 2021),
2. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto (Perpres No 41 tahun 2021),
3. UIN Raden Mas Said Surakarta (Perpres No 42 tahun 2021),
4. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (Perpres No 43 tahun 2021),
5. UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (Perpres No 44 tahun 2021), dan
6. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (Perpres No 45 tahun 2021).
Baca Juga: Alumni Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga ini Meraih Doktor Muda di UINSU
Dengan menjadi UIN, maka enam PTKIN ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja. Dalam Pasal 2 Perpres diatur bahwa UIN juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.(Red)
Sumber: Kemenag