Bisakah Perempuan Menikah Tanpa Wali?

0 0

Read Time:2 Minute, 42 Second

Oleh Ati Latifah*)

Bagi wanita yang ingin melangsungkan pernikahan wajib untuk menghadirkan wali. Yang dimaksud wali pernikahan yaitu orang tua (ayah), kakek (dari ayah), adik laki-laki dari ayah (paman), kakak laki-laki, dan adik laki-laki.

Kedudukan wali merupakan rukun nikah. Rukun adalah salah satu dari syarat sah nya suatu pernikahan.

Lantas, adakah ulama yang membolehkan wanita menikah tanpa adanya wali?

Menurut Imam Daud Azh Zhahiri sebagaimana disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, ada perbedaan dalam hal perwalian wanita yang berstatus gadis dan wanita yang sudah menikah.

Menurutnya, wanita yang berstatus masih gadis syarat menikah adalah dengan adanya wali. Dan bagi wanita yang sudah pernah menikah, tidak ada syarat untuk menghadirkan wali dalam pernikahannya.

Dari pendapat di atas, artinya kedudukan wali sangat penting bagi wanita yang masih gadis ketika ingin melangsungkan pernikahan. Hal ini berbeda dengan wanita yang sudah menikah (janda), menurut Imam Daud, mereka tidak diharuskan menghadirkan wali dalam pernikahan. Wali bukan bagian dari syarat sah nikah.

Terkait hal perwalian pada dasarnya tidak ada satu dalil, baik dari ayat al-Quran maupun hadis, berupa nash yang secara qath’i , membahas perihal wali dalam sebuah pernikahan. Artinya, sebenarnya wanita baik gadis ataupun janda tidak perlu memperdebatkan keberadaan wali yang menjadi syarat sahnya pernikahan.

Sedangkan hadis tentang perwalian, misalnya لا نكاح إلا بولي (Tidak ada pernikahan, kecuali dengan keberadaan wali) dilalah-nya masih muhtamal, yang berarti multi tafsir. Bisa jadi diinterpretasikan, “tidak ada pernikahan yang sah tanpa ada wali”. Sehingga, wali menjadi syarat sah pernikahan. Interpretasi kedua, tidak ada pernikahan yang sempurna, kecuali dengan wali. Sehingga, wali dalam pernikahan sifatnya sebatas anjuran, dengan ada wali, nikah semakin sempurna dan lebih utama.

Alhasil, berdasarkan hadis tersebut, keberadaan wali masih menjadi titik perbedaan pendapat.

Namun, penduduk Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’i, dalam urusan perwalian menjadi rukun pernikah bagi seorang wanita.

Maka, ketika wanita yang ingin menikah dengan laki-laki pilihannya, wajib baginya menghadirkan wali dalam pernikahannya, ayah kandung, kakek, paman, atau kakak/adik laki-lakinya.

Lantas, bagaimana jika misalnya wanita tersebut sudah tidak memiliki ayah, kakek atau paman? dan ia hanya memiliki seorang kakak laki-laki, namun si kakak tersebut tidak mau menjadi wali nikah adik kandung perempuannya, karena beberapa alasan tertentu?

Maka dalam hal ini, ia berhak meminta keadilan dari Pengadilan Agama setempat untuk menangani masalah tersebut, meminta keadilan serta peran dari seorang kakak laki-lakinya untuk mau menikahkannya dengan laki-laki pilihannya.

Dari Pengadilan Agama, wanita tersebut dapat memperoleh keadilan dan haknya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya sendiri tanpa dihalangi hak perwaliannya oleh siapa pun.

Namun, jika kakaknya tersebut tidak bersedia, majelis hakim bisa memberikan putusannya dengan memberikan kuasa perwalian wanita tersebut kepada pihak KUA setempat. Alhasil, pernikahan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

So, tidak perlu khawatir bagi wanita yang ingin menikah yang sudah tidak punya ayah untuk dijadikan wali, namun tidak diberikan restu/izin dari kakaknya sebagai pengganti wali (ayahnya). Kita bisa mengajukan permohonan “wali ‘adhl” di Pengadilan Agama setempat.

Dan ‘keistimewaan’ bagi seorang janda, tidak memerlukan wali saat ingin menikah, menurut pendapat Imam Daud Azh Zhahiri. Wallahu a’lam.

Talun Cirebon, 16 April 2023

*) Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Cirebon
**) Tulisan ini merupakan resume mata kuliah Bahsul Kutub Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Cirebon dengan dosen pengampu Masyhari, Lc., M.H.I

About Post Author

Masyhari

Founder rumahbaca.id, pembina UKM Sahabat Literasi IAI Cirebon

Happy

Happy

0 0 %

Sad

Sad

0 0 %

Excited

Excited

0 0 %

Sleepy

Sleepy

0 0 %

Angry

Angry

0 0 %

Surprise

Surprise

0 0 %