Laduni.ID, Jakarta- Guna mengantisipasi perluasan wabah Covid 19, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi COVID. Surat Edaran ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021.
Edaran tersebut merupakan panduan bagi seluruh pihak yang menggelar Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah. Di dalam edaran tersebut tertera jelas, bahwa pemerintah melarang kegiatan Takbiran di malam Idul Fitri sekaligus membatasi kapasitas jemaah Sholat Idul Fitri yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 13 Mei 2021.
Edaran itu memuat 7 (tujuh) panduan yang dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam menyambut Idul Fitri di tengah pandemi.
Pertama, malam takbiran menyambut Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid maupun musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
– Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sepuluh persen) dari kapasitas masjid dan musalla, dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid 19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;
– Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian;
– Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla;
Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya;
Ketiga, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid 19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan dari pihak berwenang;
Keempat, dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid 19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
– Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
– Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
– Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
– Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan.
Kelima, Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid 19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman dan terkendali;
Keenam, Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas;
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid 19 seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru, virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
(Editor: Ali Ramadhan)