Laduni.ID, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 kawasan di wilayah DKI Jakarta. Pengumuman pemberlakuan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin 21 Juni 2021.
Menurutnya, langkah ini ditempuh setelah memperhatikan secara seksama, potensi penyebaran wabah Covid 19 di DKI Jakarta yang mengalami peningkatan. Berdasarkan data corona.jakarta.go.id per 21 Juni 2021, tercatat kenaikan kasus positif Covid 19 sebanyak 5014 kasus secara total, yang sejalan dengan meningkatnya jumlah kematian akibat virus ini sebanyak 71 orang yang meninggal.
“Mulai malam ini akan kita lakukan pembatasan. Pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik. Jangan diplesetkan lagi dibilang lockdown, tidak ada. Saya ambil contoh di daerah Bulungan. Ada jual gultik (akronim; gulai tikungan) itu kalau berjualan penuh itu sampai tengah malam, sampai subuh. Ini yang akan kita batasi. Intinya bahwa kendaraan yang masuk kesana kita selektif, mulai pukul 09.00 (malam) sampai dengan pukul 4.00 (dini hari). Ada sepuluh penggal jalan yang kita lakukan pembatasan. Kenapa jam 9 (malam)? Karena kan ada aturan, jam 9 (malam) seluruh aktivitas (kegiatan perdagangan di ruang publik) harus sudah selesai. Kafe, restoran, semua harus sudah tutup. Ini upaya kita kita untuk membatasi crowd,, kerumunan disitu yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid 19,” ulas Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Untuk memperkuat langkah pencegahan kerumunan itu, pihak kepolisian akan melakukan pengalihan arus lantas sekaligus melakukan patroli untuk mengingatkan kepada seluruh pihak di sejumlah tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Lalu dimana saja lokasi yang akan diberlakukan pembatasan? Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya, pihaknya akan memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 lokasi atau kawasan yang tersebar di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Berikut 10 lokasi yang akan diberlakukan pembatasan berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Yusri Yunus.
1) Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan;
2) Kawasan Kemang, Jakarta Selatan;
3) Kawasan Gunawarman dan Senopati Jakarta Selatan;
4) Kawasan Sabang, Jakarta Pusat;
5) Area Cikini Raya, Jakarta Pusat;
6) Kawasan Asia-Afrika, Jakarta Pusat;
7) Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur;
8) Kawasan Kota Tua di Jakarta Barat;
9) Kawasasn Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara dan
10) Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara
Dari penjelasan Kombes Pol Yusri Yunus, pihak kepolisian akan memberlakukan kebijakan pembatasan secara situasional. “Pakai batas waktu nggak? Nanti pertanyaannya begitu. Ini kita melihat situasional. Kalau masyarakatnya sudah sadar, sering nongkrong disana, sadar bahwa ketentuannya sadar bahwa jam 9 (malam) tidak boleh kerumun-kerumun lagi. Ini Covid sudah gila. Jakarta sedang tidak baik-baik saja, itu yang harus disadari masyarakat kita,” sambungnya.
Ia melanjutkan apakah kebijakan pemberlakuan pembatasan mobilitas itu hanya di 10 wilayah saja, atau ada kemungkinan akan ada perluasan di area lain? “Juga situasional. Kami akan dapatkan masukan dari masyarakat, silahkan pak di daerah sini. Misalnya di daerah Ciledug, daerah sekian-sekian, nanti akan kami survei, kalau memang iya (benar), kami akan berlakukan juga pembatasan disana. Jadi sifatnya situasional, bukan berarti akan berjalan terus selamanya,” pungkasnya. (Editor: Ali Ramadhan)